Sikap ini disampaikan oleh bupati dalam sambutannya pada diskusi masyarakat adat yang dilakukan di kantor Bupati Kab. Toba pada Senin, 3 Oktober 2022. Dari verifikasi dan identifikasi terhadap masyarakat adat seperti Simenak-Henak, Natinggir, Natumingka, Matio, Sigapiton, Paria Dolok (Ombur), Pemerintah Kabupaten Toba menyatakan bahwa enam komunitas masyarakat adat ini tidak layak menjadi masyarakat hukum adat.
Dalam sambutan yang sama, Bupati Poltak mengatakan bahwa masyarakat adat harus lebih bijak tentang apa yang diperjuangkan. “Jika ingin memperjuangkan hutan adat, harus dipahami bahwa hutan adat itu tidak bisa menjadi hak milik, tidak bisa dijual. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, keberadaan masyarakat adat tidak bisa dipaksakan atau di ada-adakan”, lanjutnya. Bupati mengusulkan agar masyarakat mengajukan TORA yang bisa menjadi hak milik dan mendapat sertipikat.
“Jadi jangan dibilang bupati tidak pro rakyat. Saya sebagai bupati hanya tidak ingin melanggar hukum. Dan saya tidak mau masuk penjara gara-gara ini. Saya tidak bisa seperti bupati lain yang bisa mengeluarkan SK hutan adat. Jika ingin saya menetapkan masyarakat adat dan hutan adat, masyarakat sebaiknya lebih dulu melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri supaya ada keputusan hukum tetap”, tutup beliau dalam sambutannya.
Kabag Hukum Kab. Toba, Lukman Siagian, juga menyampaikan bahwa hanya 6 komunitas yang mengajukan. Pemkab lebih dulu melakukan verifikasi dan kemudian KLHK membentuk tim terpadu melakukan verifikasi menjadi 8 komunitas. Beliau mengatakan bahwa tidak ada pengajuan dari Masyarakat Adat Janji Maria dan Sigalapang. “Itu sebabnya hanya 6 komunitas yang ditampilkan di layar. Dari temuan kami, banyak konflik internal di komunitas dan juga konflik batas. Persoalan batas harus dijelaskan dengan berita acara. Lembaga adat yang mengurus hukum adat tidak duitemukan lagi. Lembaga adat tetangga yang mengakui batas wilayah adat tidak ada berita acara. Sebenarnya yang berkompeten dalam proses ini adalah camat dan kepala desa karena mereka yang lebih paham terkait persoalan di komunitas,” jelasnya.
Lebih lanjut Lukman Siagian mengatakan bahwa Pemkab tidak berani menetapkan karena adanya 2 syarat yaitu sejarah dan wilayah adat dari 5 syarat yang tercantum di Permendagri No. 52 Tahun 2014 (unduh disini) tentang Pedoman Penetapan Masyarakat Hukum Adat. “Ada juga masyarakat adat luar atau marga baru yang ikut mengusulkan dan itu perlu dipertanyakan darimana asalnya? Sedangkan warga setempat maupun kepala desa tidak dilibatkan. Raja Huta atau Raja Jolo diragukan hubungannya terhadap tanah. Tata ruang juga tidak ada karena sudah menjadi konsesi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Abdon Nababan mempertanyakan pernyataan Murphy Sitorus selaku staf ahli bupati bidang hukum dan mantan Sekretaris Daerah Kab. Toba yang mengatakan bahwa tidak ada masyarakat hukum adat di Toba.
“Saya tidak mengatakan bahwa tidak ada masyarakat adat di Toba. Tapi saya mengatakan bahwa tidak ada masyarakat hukum adat di Kab. Toba,” jawab Murphy.
Abdon Nababan lalu menjelaskan bahwa masyarakat adat sama saja dengan masyarakat hukum adat. “Itu hanya masalah penyebutan. Sama halnya dengan sebutan hak ulayat, tanah adat atau wilayah adat. Hak ulayat itu bahasa Minang yang artinya kumpulan wewenang dan otoritas para pemangku adat. Bukan hanya satu orang yang menentukan. Banyak undang-undang di Republik ini yang mengatur tentang objek namun yang mengatur subjek belum ada. Sebenarnya pada masa Kepresidenan Belanda di Toba, sudah ada hutan adat yang diadministrasikan. Namun setelah Indonesia merdeka, hal ini tidak dilakukan lagi. Itu artinya orang Batak jelas merupakan masyarakat adat,” jelasnya.
Huta Na Marmarga atau Marga Na Marhuta
Abdon Nababan mengatakan bahwa jika orang Batak bertemu di peraturan, mereka saling mengajukan 2 pertanyaan mendasar: “Apa margamu?” dan “Darimana asalmu?” Kebatakan seseorang akan diragukan jika tidak bisa menjawabnya dengan baik. Kedua pertanyaan itu akan menunjukkan identitas, ikatan teritorial dan genealogis.
“Masyarakat adat itu ada dan hidup sesuai dengan perkembangan jaman. Jika mencari masyarakat adat 300 tahun yang lalu di Toba, tentu Tim Verifikasi tidak akan menemukannya lagi. Lembaga adat saat ini juga menjadi lemah karena hadirnya desa, agama dan hukum positif. Namun lemah bukan berarti tidak ada. Justru itu yang perlu dipulihkan dan dikuatkan,” jelas Abdon.
Negara sudah mengaku lalai dan abai mengenai hutan adat sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa hutan adat atau hutan hak berada di dalam kawasan hutan negara. Putusan MK No 35 Tahun 2012 menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat.
Sebenarnya, Kabupaten Toba sudah pernah mengakui keberadaan masyarakat adat lewat Perda No. 13 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat-Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga dan Perda No.1 Tahun 2022 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Toba. Kondisi saat ini adalah kemunduran karena sudah ada aturannya. Permendagri No. 52 Tahun 2014 tidak relevan lagi digunakan karena sudah ada 2 perda tersebut.
Abdon menjelaskan bahwa di dalam Permendagri 52 Tahun 2014 syarat sejarah dan wilayah adat sifatnya wajib. Sedangkan lembaga adat, hukum adat serta benda bersejarah dianggap pelengkap karena bersifat dinamis.
“Penggunaan jambar dan ulos adalah salah satu bukti bahwa hukum adat masih ada. Jadi jika kita mencari yang tidak ada sampai matipun tidak akan ketemu,” tegas Abdon Nababan.
Kapolres Toba, Taufik, mengakui bahwa penjelasan Abdon sangat menarik dan ingin mempelajarinya. “Ada dasar hukum untuk mendefinisikan satu kesatuan. Artinya, kedua belah pihak, yaitu masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Toba perlu terlebih dahulu bersepakat mengenai definisi masyarakat adat dan hutan adat. Masyarakat adat memaksa pemkab untuk mengakui masyarakat adat dan hutan adat sementara pemkab tidak mau terbentur dengan undang-undang. Jika saya boleh saran, undang saja Kemendagri ke sini duduk bersama untuk menyamakan pemahaman dan mencari solusi yang baik,” kata beliau.
Menti Pasaribu, perempuan adat dari komunitas Natinggir, menuntut kepastian hukum bagi mereka sebagai petani. “Kami ingin rasa aman di tanah kami sendiri. Kami ingin berdaulat atas wilayah adat kami. Kami bukan penggarap tetapi pemilih sah wilayah adat Pomparan Op. Raja Nasomalomarhohos Pasaribu. Tujuh orang anggota komunitas kami dipangil oleh Polres Toba. Kami bukan penjahat, tapi hanya menginginkan agar hutan adat kami lestari dan ikut memperbaiki iklim demi hidup kami dan dunia. Kami hanya hidup dari hasil pertanian di wilayah adat kami,” tegas Menti Pasaribu.
Diskusi ini menyepakati untuk melakukan konsultasi hukum antara Kemendagri, akademisi dan komunitas masyarakat adat dan Pemkab Toba dalam waktu dekat.
Diskusi ini dihadiri oleh Bupati Toba, Kapolres Toba, KPH IV Balige, Kejaksaan Negeri Balige, Abdon Nababan, KSPPM, AMAN Tano Batak, BPN, Masyarakat Adat Natinggir, Masyarakat Adat Janji Maria, Lintong, Matio, Natumingka, Simenak-henak, Sigalapang, Parria Dolok Ombur, Sekda, Kabag Hukum Kabupaten Toba, Camat Kec. Borbor dan Kepala Desa Simare. Di penghujung diskusi, Masyarakat Adat Pomparan Op.Raja Enduk Pasaribu menyampaikan dokumen permohonan penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat kepada Bupati Toba disaksikan oleh para peserta diskusi.**