Struktur Organisasi

  1. Anggota Perhimpunan sebagai pengambil keputusan tertinggi, mengadakan Rapat Umum Anggota sekali dalam setahun.
  2. Badan pengurus dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Umum Anggota untuk periode kerja 3 tahun. Mereka bertanggung jawab pada Rapat Umum Anggota Perhimpunan KSPPM.
  3. Badan Intenal Audit, terdiri dari 3 orang yang dipilih pada Rapat Umum Anggota untuk periode 3 tahun.
  4. Sekretaris Pelaksana atau Direktur Program bertanggung jawab pada Badan Pengurus dengan masa kerja 3 tahun.
  5. Staff divisi studi dan advokasi, pengorganisasian, dan manajemen bertanggung jawab kepada Sekretaris Pelaksana atau Direktur Program.

Susunan Badan Pengurus Periode 2021-2024

Ketua: Pdt. JAU Doloksaribu
Wakil Ketua: Indira J. Simbolon
Sekretaris : Dimpos Manalu
Bendahara: Pdt. Setia Ulina Br. Tarigan
Anggota: Pdt. Adventus Nadapdap
Saur Tumiur Situmoarang
Arifin Telaumbanua

Susunan Badan Internal Audit (BIA) Periode 2021-2024

  1. Pdt. Rahel Naomi Simarmata
  2. Eliakim Sitorus
  3. Pdt. Mardison Simanjorang