Tentang KSPPM

Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia. Awalnya, kami mendirikan KSPH (Kelompok Studi Penyadaran Hukum), sebagai lembaga yang menyediakan pedidikan hukum kepada masyarakat, dan menguatkan mereka untuk memperjuangkan adanya kebijakan yang pro terhadap hak-hak rakyat, menghormati hak asasi manusia, khususnya hak-hak atas tanah adat. 

Setelah pengalaman lebih dari 30 tahun, hari ini strategi pendekatan kami menjadi lebih kuat dan holistic, namun masih berakar pada penyadaran dan pendidikan kritis. 

Lembaga kami didukung 8 staf managemen dan 14 staf pelaksana program, yang bekerja dalam tiga divisi yang saling mendukung. Divisi Pengorganisasian bertanggungjawab untuk membangun dan memperkuat Kelompok Tani dan Serikat Tani, memfasilitasi diskusi-diskusi tentang berbagai isu, di antaranya: kedaulatan pangan, perubahan iklim, sistem pemerintahan desa, dan tentang pemenuhan hak-hak ekosob. Divisi ini juga membangun jaringan dan aliansi antar organisasi petani. Strategi ini menjadi kreatif, bernilai, dan berjangka panjang. Divisi Studi-Advokasi menganalisis berbagai dampak industri dan pembangunan terhadap masyarakat dan lingkungan, mengadvokasi kasus-kasus struktural, menerbitkan laporan tentang sejarah masyarakat adat, dan menganalisis berbagai kebijakan tentang hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam: “Apakah UU ini mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat atau justru mengeksploitasi, mencemari, dan merampas hak-hak rakyat?” Divisi ini juga membangun jaringan baik di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional. Divisi ini melihat upaya dan strategi ini sangat efektif dan relevan. Divisi Managemen bertanggungjawab mengelola managemen dan administrasi dalam mendukung atau memperlancar kerja-kerja dua divisi lainnya.