
- Anggota Perhimpunan sebagai pengambil keputusan tertinggi, mengadakan Rapat Umum Anggota sekali dalam setahun.
- Badan pengurus dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Umum Anggota untuk periode kerja 3 tahun. Mereka bertanggung jawab pada Rapat Umum Anggota Perhimpunan KSPPM.
- Badan Intenal Audit, terdiri dari 3 orang yang dipilih pada Rapat Umum Anggota untuk periode 3 tahun.
- Sekretaris Pelaksana atau Direktur Program bertanggung jawab pada Badan Pengurus dengan masa kerja 3 tahun.
- Staff divisi studi dan advokasi, pengorganisasian, dan manajemen bertanggung jawab kepada Sekretaris Pelaksana atau Direktur Program.
Susunan Badan Pengurus Periode 2019-2021
Ketua | : Pdt. JAU Doloksaribu |
Wakil Ketua | : Saur Tumiur Situmoarang |
Sekretaris | : Dimpos Manalu |
Bendahara | : Pdt. Adventus Nadapdap |
Anggota | Pdt. Mardison SimanjorangHotman SitorusBiv. Nurseli Manurung |
Susunan Badan Internal Audit (BIA) Periode 2019-2021
1. Prof. Bungaran Antonius Simanjuntak
2. Pdt. Samurung Samosir
3. Ir. Jannes Hutahaean