Terinspirasi oleh kelompok diskusi tentang isu-isu sosial dan perjuangan masyarakat di Sumatera Utara, khususnya isu lingkungan dan kasus-kasus struktural lainnya pada awal tahun 1980-an, sekelompok anggota gereja dari berbagai latar belakang pendidikan dan pekerjaan mendirikan KSPH (Kelompok Studi Kesadaran Hukum) pada tanggal 4 Februari 1984, yang berlokasi di Siborongborong, Tapanuli Utara.
Untuk mempertajam visi dan melengkapi pendekatan dalam pelayanannya, sejak 23 Februari 1985, KSPH mengubah namanya menjadi KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Inisiatif Masyarakat). Kemudian pada 9 September 2005, KSPPM mengubah bentuk kelembagaannya dari “Yayasan” menjadi “Asosiasi”. Kepedulian KSPPM berawal dari realitas kemiskinan, kondisi politik dan demokrasi, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk pembangunan terhadap lingkungan dan hak masyarakat atas sumber daya alam. Dalam kerangka ini, lembaga ini melakukan studi dan penelitian, pengorganisasian, pendidikan masyarakat, dan advokasi untuk membantu masyarakat yang terpinggirkan (petani) di Tapanuli, Sumatera Utara. Partisipasi KSPPM dengan masyarakat, khususnya di tengah-tengah petani miskin dan terpinggirkan di daerah pedesaan, didasarkan pada semangat Kristen sebagaimana tertulis dalam Injil Yesaya 61:1 dan Lukas 4:18-28 (SR DGI 1971, Pematang Siantar).
Sejak tahun 1993, Sopo KSPPM pindah ke Parapat dekat Danau Toba. Sekarang melayani 3 wilayah: Humbang-Silindung, Toba, Samosir, setelah secara bertahap menghentikan layanannya di wilayah Dairi pada tahun 2009.