Profil KSPPM

Terinspirasi dari kelompok diskusi atas persoalan-persoalan sosial dan perjuangan masyarakat di Sumatera Utara khususnya persoalan lingkungan dan kasus struktural lainnya pada awal 1980-an, oleh sekelompok warga gereja dari berbagai latar belakang pendidikan dan pekerjaan, mendirikan KSPH (Kelompok Studi Penyadaran Hukum) pada 23 Februari 1983, beralamat di Siborongborong, Tapanuli Utara.

Untuk mempertajam visi dan melengkapi pendekatan dalam pelayanannya, sejak 23 Februari 1985, KSPH berganti nama menjadi KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat). Kemudian pada 9 September 2005, KSPPM merubah bentuk kelembagaannya dari “Yayasan” menjadi “Perhimpunan”. Keprihatinan KSPPM berangkat dari realitas kemiskinan, kondisi politik dan demokrasi, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, dan dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan terhadap lingkungan dan hak-hak rakyat atas SDA. Dalam kerangka itu, lembaga ini melakukan kerja-kerja studi dan riset, pengorganisasian, pendidikan populer, dan advokasi untuk mendampingi rakyat (petani) marginal di Tapanuli, Sumatera Utara. Keikutsertaan KSPPM bersama rakyat, khususnya di tengah-tengah petani miskin dan marginal di pedesaan, berlandaskan semangat Kristiani sebagaimana tertulis pada Injil Markus 1: 15 dan Lukas 4: 18-28 (S.R. DGI 1971, Pematang Siantar).

Sejak 1993 Sopo KSPPM pindah ke Parapat dekat Danau Toba. Sekarang melayani di 3 wilayah: Humbang-Silindung, Toba, Samosir, sejak phasing out dari wilayah Dairi pada 2009.