1. Anggota Perhimpunan sebagai pengambil keputusan tertinggi, mengadakan Rapat Umum Anggota sekali dalam setahun.
2. Badan pengurus dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Umum Anggota untuk periode kerja 3 tahun. Mereka bertanggung jawab pada Rapat Umum Anggota Perhimpunan KSPPM.
3. Badan Intenal Audit, terdiri dari 3 orang yang dipilih pada Rapat Umum Anggota untuk periode 3 tahun.
4. Sekretaris Pelaksana atau Direktur Program bertanggung jawab pada Badan Pengurus dengan masa kerja 3 tahun.
5. Staff divisi studi dan advokasi, pengorganisasian, dan manajemen bertanggung jawab kepada Sekretaris Pelaksana atau Direktur Program.
Susunan Badan Pengurus Periode 2024-2027
Ketua | : Indira Juditka Simbolon |
Wakil Ketua | : Dimpos Manalu |
Sekretaris | : Masro Delima Silalahi (Pj) |
Bendahara | : Pdt. Setia Ulina Tarigan |
Anggota | : Pdt. Mardison Simanjorang Pdt. Darwita Purba (Pj) Pdt. Irvan Hutasoit (Pj) |
Susunan Badan Internal Audit (BIA) Periode 2024-2027
1. Eliakim Sitorus
2. Saur Tumiur Situmorang
3. Irma Riana Simanjuntak (Pj)
Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya
Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya