ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Menguak Siasat TPL dan Jejak Perbudakan yang Tersembunyi
  • Oleh:
  • Rocky Pasaribu
  • •
  • 14 November 2025
Menguak Siasat TPL dan Jejak Perbudakan yang Tersembunyi
Reading Time: 3 mins read
A A

Perdebatan tentang PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang semakin ramai di media sosial sering berputar pada satu argumen klasik: Jika perusahaan ini tutup, maka puluhan ribu orang akan kehilangan pekerjaan. Argumen ini tampak seperti pembelaan moral, tetapi sesungguhnya merupakan narasi lama yang selalu dipakai oleh kapital besar untuk mempertahankan keberlanjutan akumulasi modalnya. Untuk menguji klaim tersebut, kita harus melihat siapa sebenarnya kelas-kelas sosial yang menerima manfaat dari TPL, dan bagaimana relasi produksi di dalamnya bekerja.

Dalam struktur produksi TPL, karyawan terbagi menjadi dua: karyawan tetap (kelas pekerja terampil/kelas menengah teknokratis) dan buruh harian lepas (kelas proletar yang paling rentan). Karyawan tetap berjumlah sekitar 1.200 orang, menempati posisi strategis, memiliki pendidikan tinggi, jaringan, dan daya adaptasi yang besar. Mereka adalah bagian dari kelas pekerja terampil yang cenderung dekat dengan manajemen dan lebih mudah masuk kembali ke struktur kerja kapitalistik manapun apabila perusahaan tutup. Mereka bukan tenaga kerja yang bergantung sepenuhnya pada TPL; mereka bergantung pada pasar tenaga kerja yang lebih luas.

Sementara itu, BHL—yang jumlahnya mencapai 7.000–10.000 orang—adalah kelas pekerja yang benar-benar rentan. Mereka menerima upah harian 80.000–100.000 rupiah, tanpa kepastian kerja, tanpa jaminan sosial memadai, dan tanpa alat produksi. Dalam analisis Marx, mereka berada pada posisi proletariat paling bawah, yang hanya memiliki tenaga untuk dijual kepada kapital. Mayoritas berasal dari Nias dan sebagian dari desa sekitar konsesi. Mereka masuk ke dalam relasi kerja TPL bukan karena pilihan, melainkan karena pemiskinan struktural di tempat asal mereka: sempitnya tanah, hilangnya ruang produksi, dan tidak adanya alternatif ekonomi. Dengan kata lain, mereka adalah tenaga kerja yang “diusir” dari tanahnya sendiri oleh kondisi ekonomi yang diciptakan sistem kapitalistik itu juga.

Baca Juga

Jejak PT Toba Pulp Lestari di Balik Bencana Ekologi Sumatera, Desak Pemerintah Segera Cabut Izin PBPH

Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

Kelas penerima manfaat kedua adalah vendor atau kontraktor—penyedia jasa, alat, transportasi, hingga penyedia tenaga kerja. Mereka adalah bagian dari kelas  menengah yang mengambil keuntungan dari aliran modal utama perusahaan. Para vendor ini tidak bekerja dengan tenaga mereka sendiri; mereka memperoleh surplus dari pengaturan kerja orang lain. Sebagian besar dari mereka memiliki kedekatan dengan kekuasaan, tokoh adat, pejabat lokal, atau elit ekonomi. Ketika gerakan penutupan TPL menguat, kelompok inilah yang paling gelisah, sebab ekonomi mereka sangat bergantung pada keberlangsungan aktivitas TPL.

Jika kita melihat komposisi kelas ini secara keseluruhan, tampak jelas bahwa narasi “puluhan ribu orang akan kehilangan pekerjaan” sejatinya adalah narasi yang memanfaatkan ketakutan kelas pekerja rentan. Bila kita mencermati secara lebih dalam, terlihat bahwa dua kelompok penerima manfaat TPL—yakni karyawan tetap dan vendor—pada dasarnya adalah kelas menengah yang memiliki modal ekonomi, pendidikan, dan jaringan. Mereka bisa berpindah pekerjaan apabila perusahaan tutup. Sebaliknya, kelompok pekerja yang paling rentan justru adalah buruh harian lepas, bersama dengan petani dan masyarakat adat di sekitar konsesi. Para BHL tidak memiliki tanah, tidak memiliki keahlian selain pekerjaan fisik di lapangan, dan tidak memiliki tabungan untuk bertahan dalam krisis. Tingkat kerentanan mereka setara dengan masyarakat adat yang selama ini kehilangan tanah karena konsesi perusahaan.

Pertanyaan besar pun muncul: Betulkah penutupan TPL akan menyebabkan ribuan orang kehilangan pekerjaan dan jatuh ke jurang kemiskinan? Mari kita gunakan data perusahaan sendiri. TPL mengaku baru mengusahakan sekitar 40 persen dari keseluruhan konsesi seluas 167.912 hektar. Artinya, sekitar 66.000 hektar hutan telah dibuka dan ditanami Eucalyptus. Jika TPL benar-benar tutup, apa yang akan terjadi dengan lahan seluas itu?

Kemungkinan pertama adalah proses pemulihan hutan di kawasan-kawasan kritis. Selama ini banyak wilayah sekitar konsesi mengalami kerusakan ekologis seperti longsor dan banjir. Reforestasi dapat dilakukan dan akan jauh lebih efektif jika melibatkan masyarakat adat yang sejak lama menjaga dan memperjuangkan wilayah mereka. Kedua, penutupan TPL akan membuka peluang besar bagi pemulihan tanah-tanah masyarakat adat. Berdasarkan catatan KSPPM dan AMAN, setidaknya ada 19 komunitas dengan klaim sekitar 20.000 hektar tanah yang sedang berjuang untuk diakui. Hilangnya konsesi memberikan ruang bagi negara untuk mengembalikan tanah tersebut melalui mekanisme pengakuan hak ulayat.

Namun ada satu poin yang jarang dibahas, padahal sangat penting untuk menjawab ketakutan soal hilangnya pekerjaan: Redistribusi tanah bagi para buruh. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, tanah-tanah bekas konsesi perusahaan dapat dijadikan sumber redistribusi bagi masyarakat tak bertanah atau kelompok paling rentan. Dengan demikian, para BHL yang kehilangan pekerjaan justru berpeluang mendapatkan dua hektar tanah per rumah tangga, lengkap dengan sertifikat hak milik. Dengan dukungan pemerintah dan pembinaan yang tepat, para BHL dapat beralih dari buruh harian lepas menjadi petani pemilik lahan. Penghasilan mereka bahkan berpotensi lebih stabil dan lebih sejahtera dibanding ketika menjadi BHL yang setiap hari bekerja dari pagi hingga sore dengan gaji minim.

Skema redistribusi tanah tentu bukan untuk semua orang. Vendor yang punya modal besar dan karyawan elit perusahaan tidak termasuk kelompok sasaran reforma agraria. Tujuan kebijakan ini jelas: memberikan alat produksi bagi mereka yang paling tidak memiliki sumber daya, yaitu BHL dan petani yang selama ini tersingkir oleh proyek industri besar seperti TPL. Dengan demikian, narasi bahwa “penutupan TPL akan membuat puluhan ribu orang menderita” sebetulnya jauh lebih rumit daripada yang digambarkan dalam perdebatan publik.

Jadi, narasi bahwa penutupan TPL akan membuat banyak orang jatuh miskin adalah narasi yang lahir dari ketakutan yang sengaja diproduksi oleh kelompok-kelompok yang selama ini hidup dari keuntungan industri ekstraktif. Sebaliknya, penutupan TPL dapat menjadi momentum untuk mengakhiri relasi produksi eksploitatif dan menciptakan struktur ekonomi baru yang lebih adil, demokratis, dan berbasis pada kepemilikan alat produksi oleh rakyat.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Rocky Pasaribu
  • atau artikel terkait
  • Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Seminar Kolaboratif: Jalan Panjang Konflik Sumber Daya Alam di Sumatera Utara

Artikel Berikutnya

Selamatkan Ekologi Danau Toba

Menguak Siasat TPL dan Jejak Perbudakan yang Tersembunyi
  • Oleh:
  • Rocky Pasaribu
  • •
  • 14 November 2025
Reading Time: 3 mins read
A A

Perdebatan tentang PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang semakin ramai di media sosial sering berputar pada satu argumen klasik: Jika perusahaan ini tutup, maka puluhan ribu orang akan kehilangan pekerjaan. Argumen ini tampak seperti pembelaan moral, tetapi sesungguhnya merupakan narasi lama yang selalu dipakai oleh kapital besar untuk mempertahankan keberlanjutan akumulasi modalnya. Untuk menguji klaim tersebut, kita harus melihat siapa sebenarnya kelas-kelas sosial yang menerima manfaat dari TPL, dan bagaimana relasi produksi di dalamnya bekerja.

Dalam struktur produksi TPL, karyawan terbagi menjadi dua: karyawan tetap (kelas pekerja terampil/kelas menengah teknokratis) dan buruh harian lepas (kelas proletar yang paling rentan). Karyawan tetap berjumlah sekitar 1.200 orang, menempati posisi strategis, memiliki pendidikan tinggi, jaringan, dan daya adaptasi yang besar. Mereka adalah bagian dari kelas pekerja terampil yang cenderung dekat dengan manajemen dan lebih mudah masuk kembali ke struktur kerja kapitalistik manapun apabila perusahaan tutup. Mereka bukan tenaga kerja yang bergantung sepenuhnya pada TPL; mereka bergantung pada pasar tenaga kerja yang lebih luas.

Sementara itu, BHL—yang jumlahnya mencapai 7.000–10.000 orang—adalah kelas pekerja yang benar-benar rentan. Mereka menerima upah harian 80.000–100.000 rupiah, tanpa kepastian kerja, tanpa jaminan sosial memadai, dan tanpa alat produksi. Dalam analisis Marx, mereka berada pada posisi proletariat paling bawah, yang hanya memiliki tenaga untuk dijual kepada kapital. Mayoritas berasal dari Nias dan sebagian dari desa sekitar konsesi. Mereka masuk ke dalam relasi kerja TPL bukan karena pilihan, melainkan karena pemiskinan struktural di tempat asal mereka: sempitnya tanah, hilangnya ruang produksi, dan tidak adanya alternatif ekonomi. Dengan kata lain, mereka adalah tenaga kerja yang “diusir” dari tanahnya sendiri oleh kondisi ekonomi yang diciptakan sistem kapitalistik itu juga.

Baca Juga

Jejak PT Toba Pulp Lestari di Balik Bencana Ekologi Sumatera, Desak Pemerintah Segera Cabut Izin PBPH

Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

Kelas penerima manfaat kedua adalah vendor atau kontraktor—penyedia jasa, alat, transportasi, hingga penyedia tenaga kerja. Mereka adalah bagian dari kelas  menengah yang mengambil keuntungan dari aliran modal utama perusahaan. Para vendor ini tidak bekerja dengan tenaga mereka sendiri; mereka memperoleh surplus dari pengaturan kerja orang lain. Sebagian besar dari mereka memiliki kedekatan dengan kekuasaan, tokoh adat, pejabat lokal, atau elit ekonomi. Ketika gerakan penutupan TPL menguat, kelompok inilah yang paling gelisah, sebab ekonomi mereka sangat bergantung pada keberlangsungan aktivitas TPL.

Jika kita melihat komposisi kelas ini secara keseluruhan, tampak jelas bahwa narasi “puluhan ribu orang akan kehilangan pekerjaan” sejatinya adalah narasi yang memanfaatkan ketakutan kelas pekerja rentan. Bila kita mencermati secara lebih dalam, terlihat bahwa dua kelompok penerima manfaat TPL—yakni karyawan tetap dan vendor—pada dasarnya adalah kelas menengah yang memiliki modal ekonomi, pendidikan, dan jaringan. Mereka bisa berpindah pekerjaan apabila perusahaan tutup. Sebaliknya, kelompok pekerja yang paling rentan justru adalah buruh harian lepas, bersama dengan petani dan masyarakat adat di sekitar konsesi. Para BHL tidak memiliki tanah, tidak memiliki keahlian selain pekerjaan fisik di lapangan, dan tidak memiliki tabungan untuk bertahan dalam krisis. Tingkat kerentanan mereka setara dengan masyarakat adat yang selama ini kehilangan tanah karena konsesi perusahaan.

Pertanyaan besar pun muncul: Betulkah penutupan TPL akan menyebabkan ribuan orang kehilangan pekerjaan dan jatuh ke jurang kemiskinan? Mari kita gunakan data perusahaan sendiri. TPL mengaku baru mengusahakan sekitar 40 persen dari keseluruhan konsesi seluas 167.912 hektar. Artinya, sekitar 66.000 hektar hutan telah dibuka dan ditanami Eucalyptus. Jika TPL benar-benar tutup, apa yang akan terjadi dengan lahan seluas itu?

Kemungkinan pertama adalah proses pemulihan hutan di kawasan-kawasan kritis. Selama ini banyak wilayah sekitar konsesi mengalami kerusakan ekologis seperti longsor dan banjir. Reforestasi dapat dilakukan dan akan jauh lebih efektif jika melibatkan masyarakat adat yang sejak lama menjaga dan memperjuangkan wilayah mereka. Kedua, penutupan TPL akan membuka peluang besar bagi pemulihan tanah-tanah masyarakat adat. Berdasarkan catatan KSPPM dan AMAN, setidaknya ada 19 komunitas dengan klaim sekitar 20.000 hektar tanah yang sedang berjuang untuk diakui. Hilangnya konsesi memberikan ruang bagi negara untuk mengembalikan tanah tersebut melalui mekanisme pengakuan hak ulayat.

Namun ada satu poin yang jarang dibahas, padahal sangat penting untuk menjawab ketakutan soal hilangnya pekerjaan: Redistribusi tanah bagi para buruh. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, tanah-tanah bekas konsesi perusahaan dapat dijadikan sumber redistribusi bagi masyarakat tak bertanah atau kelompok paling rentan. Dengan demikian, para BHL yang kehilangan pekerjaan justru berpeluang mendapatkan dua hektar tanah per rumah tangga, lengkap dengan sertifikat hak milik. Dengan dukungan pemerintah dan pembinaan yang tepat, para BHL dapat beralih dari buruh harian lepas menjadi petani pemilik lahan. Penghasilan mereka bahkan berpotensi lebih stabil dan lebih sejahtera dibanding ketika menjadi BHL yang setiap hari bekerja dari pagi hingga sore dengan gaji minim.

Skema redistribusi tanah tentu bukan untuk semua orang. Vendor yang punya modal besar dan karyawan elit perusahaan tidak termasuk kelompok sasaran reforma agraria. Tujuan kebijakan ini jelas: memberikan alat produksi bagi mereka yang paling tidak memiliki sumber daya, yaitu BHL dan petani yang selama ini tersingkir oleh proyek industri besar seperti TPL. Dengan demikian, narasi bahwa “penutupan TPL akan membuat puluhan ribu orang menderita” sebetulnya jauh lebih rumit daripada yang digambarkan dalam perdebatan publik.

Jadi, narasi bahwa penutupan TPL akan membuat banyak orang jatuh miskin adalah narasi yang lahir dari ketakutan yang sengaja diproduksi oleh kelompok-kelompok yang selama ini hidup dari keuntungan industri ekstraktif. Sebaliknya, penutupan TPL dapat menjadi momentum untuk mengakhiri relasi produksi eksploitatif dan menciptakan struktur ekonomi baru yang lebih adil, demokratis, dan berbasis pada kepemilikan alat produksi oleh rakyat.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Rocky Pasaribu
  • atau artikel terkait
  • Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Seminar Kolaboratif: Jalan Panjang Konflik Sumber Daya Alam di Sumatera Utara

Artikel Berikutnya

Selamatkan Ekologi Danau Toba

Related Articles

Jejak PT Toba Pulp Lestari di Balik Bencana Ekologi Sumatera, Desak Pemerintah Segera Cabut Izin PBPH

22 Desember 2025
Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

5 Desember 2025

Curah Izin dan Konsesi untuk Perkebunan, Tambang dan Hutan Tanaman Industri, Sumatra Darurat Agraria dan Ekologis

3 Desember 2025
Hutan Habis, Bencana Datang: Tragedi Ekologis Terburuk dalam 35 Tahun Terakhir

Hutan Habis, Bencana Datang: Tragedi Ekologis Terburuk dalam 35 Tahun Terakhir

28 November 2025
Gubernur Setuju TPL di-Tutup

Gubernur Setuju TPL di-Tutup

24 November 2025
Perwakilan Kementerian HAM Berdialog dengan Korban PT TPL

Perwakilan Kementerian HAM Berdialog dengan Korban PT TPL

21 November 2025

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa