Kamis 14 Januari 2021, Aliansi peduli aktivis lingkungan dan HAM Danau Toba melakukan aksi solidaritas untuk Sebastian Hutabarat. Aliansi ini terdiri dari Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Serikat Tani Kabupaten Samosir, kelompok masyarakat adat, dan beberapa pemuda, mahasiswa Kabupaten Samosir.
Aksi ini dimulai pada pukul 11.00 WIB di depan Kejaksaan Negeri Samosir. Puluhan massa aksi mengehempang spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi dan Intimidasi terhadap aktivis HAM dan lingkungan”. Kemudian secara bergantian para peserta aksi menyampaikan orasinya. Angela kordinator aksi menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan kepada Sebastian yang sedang mengalamai kriminalisasi. Apa yang dialami oleh Sebastian saat ini menurut kita adalah upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pihak pihak tertentu. Sehingga kita sangat menyesalkan kriminalisasi yang dialami oleh Sebastian Hutabarat, tegas Angela
Hal senada juga disampaikan oleh Rocky Pasaribu, Penahanan terhadap Sebastian merupakan langkah mundur penegakan hukum Indonesia. Hari ini Sebastian, tapi besok bisa saya, bisa kita. Sehingga jika kita biarkan ini, maka Sebastian Sebastian yang lain akan terkena dampak yang sama. Sebenarnya UU No 32/2009 tentang perlindungan lingkungan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 tegas menyatakan bahwa aktivis lingkungan tidak boleh dikenai hukum. Namun sayangnya UU ini seakan tidak berati, karena masih banyak kriminalisasi yang dialami aktivis, tegas Rocky
Jonter Simbolon perwakilan masyarakat adat Golat Simbolon juga menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Samosir ini sangat berdampak bagi kehidupan mereka sebagai petani. Iklim yang tidak menentu kerap kali menjadi salah satu factor yang menyebabkan gagal panen. Kami juga menghimbau agar pemerintah mulai tingkat pusat sampai daerah mengevaluasi kembali ijin perusahaan perusak lingkungan di Kawasan Danau Toba khususnya di Kabupaten Samosir. Sementara Agustinus Situmorang perwakilan Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS), menyampaikan sebagai petani kami akan terus berjuang untuk kelestarian lingkungan. Dan kami sangat menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap rekan kami Sebastian. Masih banyak yang lebih layak ditangkap dari Sebastian.
Aksi yang berjalan selama dua jam lebih itu ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Sandres Siahaan staff KSPPM wilayah Samosir. Adapun yang menjadidi tuntutan aliansi peduli aktivis HAM dan Lingkungan sebagai berikut:
- Meminta dan mendesak Pemerintah mulai tingkat pusat, provinsi, dan Daerah menghentikan kriminalisasi terhadap aktifi Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia di Indonesia termasuk di Kawasan Danau Toba.
- Meminta dan mendesak Pengadilan Negeri untuk dapat bertindak adil
- Meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir untuk melakukukan pengawasan terhadap izin- izin perusahaan perusak lingkungan.
- Meminta dan mendesak Pemerintah dan Para pemangku Kepentingan untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi masyrakat sipil yang mempertanyakan tentang pengelolaan industry dikawasan lingkungan hidup sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
- Meminta kepada instansi terkait untuk tidak melindungi atau tidak berpihak kepada perusahaan- perusahaan perusak lingkungan baik legal maupun illegal.
- Meminta dan mendesak Pemerintahan dan penegak hukum agar serius menangani tindakan – tindakan arogan dan premanisme di Kabupaten Samosir.
- Meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir segera melakukan upaya-upaya pemulihan lingkungan dan pelestarian hutan di kabupaten samosir
- Meminta dan mendesak pemerintahaan Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan Peraturan Desa (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) karena masyrakat adat meurpakan elemen penting dalam penyelamatan Lingkungan Hidup.
By; Sintia Simbolon (Staf KSPPM)