Nagasaribu (03/02) – Sejak kemarin, Danau Toba sedang didatangi tamu istimewa, yaitu Presiden Joko Widodo, dengan maksud kedatangannya adalah untuk meresmikan beberapa lokasi pariwisata baru seperti Pantai Bebas di Parapat, Kab. Simalungun. Keesokan harinya, menjadi salah satu hari yang penting bagi perjuangan masyarakat adat di sekitaran Danau Toba karena 5 SK Hutan Adat dibawa oleh presiden Joko Widodo bak cindera mata dari Jakarta. Sembari memberikan SK tersebut, di sisi lain dari Danau Toba, komunitas masyarakat Nagasaribu juga melakukan penanaman 1000 pohon di wilayah adatnya yang selama ini diperjuangkan oleh mereka.Aksi penanaman 1000 pohon ini merupakan respon komunitas atas kedatangan Presiden di Bakti Raja yang juga melakukan penanaman pohon. Kegiatan ini ingin menunjukkan bahwa komunitas masyarakat adat juga dapat melakukan penghijauan/penanaman pohon, karena memang sudah menjadi tugas mereka dari awal adalah untuk melestarikan alamnya. Pak Mala menyampaikan, “Kami akan melestarikan alam ini, tanah adat kami (dengan menanam bibit Makademia Australia) yang sudah dihancurkan oleh PT. TPL”.Penanaman 1000 pohon dilakukan di salah satu wilayah yang dahulu sudah pernah ditanami tumbuhan Eucalyptus milik PT. TPL, namun seiring dengan waktu perjuangan, komunitas sudah mengerjakan Kembali tanah tersebut. Pada malam sebelumnya saat anggota komunitas berkumpul dan berdiskusi, mereka sepakat bahwa SK yang nantinya akan diserahkan kepada mereka tidak akan ada artinya apabila tanahnya tidak dapat dikuasai oleh mereka. Maka dari itu aksi penanaman pohon ini sangat penting untuk dilakukan.Di tempat lain, hal serupa juga dilakukan oleh komunitas adat Pomparan Op. Raja Nasomalo Marhohos Natinggir. Penanaman bibit pohon ini menyimbolkan perlawanan terhadap perusahaan yang selama ini mengerjakan tanah adat mereka. Sayangnya, pada kesempatan saat ini, pada saat Presiden datang ke Tano Batak, komunitas adat Natinggir belum mengantongi SK Hutan Adat darinya. Namun, komunitas adat Natinggir tidak gentar dan terus melanjutkan penanaman bibit pohon di dalam areal wilayah adatnya.Harapannya, komunitas-komunitas adat lainnya yang belum mendapatkan cindera mata dari Jakarta akan segera ditindak lanjuti oleh pemerintah, baik pemerintah daerah begitu juga pemerintah pusat. Untuk pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberikan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat, dan dilanjutkan dengan pemberian SK Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di luar dari segala skema advokasi pemerintah, komunitas masyarakat adat juga harus tetap solid dalam memperjuangkan tanah adatnya, tetap kritis bagi yang sudah menerima SK, dan tetap mengawal perjuangan hak atas tanah.* -KZ