Pada Senin, 24 November 2025, Sekretariat Bersama Gerakan Oikumene Keadilan Ekologi Sumatera Utara mengadakan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan Sekber pada 10 November lalu di Kantor Gubernur. Suasana dialog berlangsung terbuka dan penuh kesungguhan, mengingat persoalan yang dibahas menyangkut keselamatan masyarakat dan kondisi ekologis Tano Batak.

Pertemuan diawali dengan pemaparan tuntutan oleh Pastor Walden Sitanggang selaku Ketua Sekber. Setelah itu, Rocky Pasaribu mempresentasikan gambaran menyeluruh mengenai dampak kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL) selama kurang lebih tiga dekade beroperasi di Tano Batak. Presentasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan ini terbukti tidak mampu hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat. Banyak warga yang mengalami kriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan di dalam dan sekitar wilayah konsesi perusahaan. Selain itu, operasi perusahaan juga mendorong terjadinya bencana ekologis yang berulang dan telah menyebabkan banyak korban jiwa.
Dari sisi kontribusi ekonomi, Rocky Pasaribu menjelaskan bahwa TPL tidak memberikan manfaat berarti baik bagi negara maupun masyarakat. Laporan tahunan TPL sendiri menyebutkan bahwa perusahaan hanya mempekerjakan 1.114 karyawan tetap dan sekitar 7.000 buruh harian lepas. Angka tersebut jauh dari memadai jika dibandingkan dengan luas konsesi perusahaan yang mencapai 167.912 hektare. Kerugian perusahaan yang terjadi berturut-turut pada 2023–2024 juga berimplikasi pada beban pajak yang ditangguhkan negara, yang menunjukkan bahwa keberadaan TPL tidak memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian masyarakat adat dari Kabupaten Toba, Simalungun, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, hingga Tapanuli Selatan. Secara bergantian mereka menyampaikan pengalaman kriminalisasi sejak hadirnya operasi TPL. Sorbatua Siallagan dari Dolok Parmonangan, misalnya, melaporkan bahwa pada tahun 2024 dirinya dituduh menduduki kawasan hutan negara dan konsesi TPL. Tuduhan itu membuatnya ditahan selama delapan bulan di Polda Sumatera Utara, hingga akhirnya ia divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Negeri Medan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Kesaksian lain disampaikan oleh Rumenti Pasaribu yang menguraikan insiden penyerangan oleh pihak TPL pada 7 Agustus lalu di Natinggir. Serangan tersebut menyebabkan warga mengalami kerugian dan trauma mendalam. Satu rumah warga mengalami kerusakan, puluhan sepeda motor dirusak, dan tiga orang terluka, bahkan satu orang dalam kondisi kritis. Lahan pertanian warga pun turut dirusak dan diganti dengan tanaman eucalyptus. “Kami tidak ingin kaya, kami hanya ingin nyaman bertani,” tegas Rumenti dalam pertemuan tersebut.
Setelah mendengar seluruh kesaksian dan aspirasi masyarakat, Gubernur Sumatera Utara memberikan tanggapan. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait keberadaan TPL. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena belum ada laporan langsung dari masyarakat, meskipun pemerintah provinsi sendiri memiliki pengalaman kurang baik dengan TPL. Salah satunya ketika pemerintah meminta perusahaan memperbaiki salah satu ruas jalan di Kabupaten Pakpak Bharat, namun janji tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.
Gubernur juga menyoroti bahwa dari banyaknya tuntutan yang disampaikan Sekber, persoalan TPL bukan hanya terkait agraria, tetapi juga ekologi. Kerusakan sumber-sumber air telah menyebabkan dampak luas bagi masyarakat. “Air hanya bisa dilihat, tapi tidak bisa dirasakan,” ujarnya menggambarkan kondisi krisis air yang terjadi di sejumlah wilayah.
Terkait tuntutan penutupan TPL, Gubernur menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi hanya dapat memberikan rekomendasi. Karena itu, ia menawarkan agar dalam satu minggu ke depan Sekber bersama tim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bekerja bersama merumuskan rekomendasi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang dibuat harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan tidak sekadar mengalihkan tanggung jawab dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Ia meminta agar penyusunan rekomendasi memuat langkah jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Ia mencontohkan pentingnya memastikan kenyamanan masyarakat dalam mengolah lahan pertanian mereka sembari menunggu penyelesaian struktural yang lebih menyeluruh.
Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, yang hadir sebagai pembina Sekber, menyampaikan apresiasi atas respon terbuka dari pihak gubernur. Ia menegaskan bahwa membiarkan TPL beroperasi terus-menerus hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat Tapanuli Raya. Menurutnya, jika TPL dihentikan operasinya, hanya dibutuhkan waktu satu tahun untuk proses pemulihan awal, sebelum masyarakat dapat kembali hidup lebih sejahtera.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan dokumen pelanggaran HAM yang dilakukan PT Inti Indorayon Utama–PT Toba Pulp Lestari sejak 1983 hingga 2025. Dokumen tersebut diserahkan oleh Pastor Walden Sitanggang, Ephorus HKBP Pdt. Victor Tinambunan, Ephorus HKI Pdt. Firman Sibarani, dan Rocky Pasaribu. Pertemuan berlangsung penuh harapan bahwa proses menuju keadilan ekologis dan pemulihan hak masyarakat adat Tano Batak dapat berjalan lebih konkret dalam waktu dekat.





