Kebijakan yang Kontradiktif dalam Mengatasi Perubahan Iklim
Kecamatan Parlilitan, merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara, yang masih memiliki tutupan hutan alam. Hal itu tidak terlepas karena masyarakat di Kecamatan Parlilitan hampir seluruhnya martombak haminjon (kemenyan). Bagi masyarakat adat di Tano Batak yang martombak haminjon, keberadaan hutan alam sebagai pendamping pohon kemenyan sangat penting. Karena mereka meyakini bahwa pohon kemenyan hanya bisa bergetah ketika pohon pelindung seperti pohon alam masih tetap terjaga.
Keberadaan hutan mereka yang masih terawat dan bagus, terbukti telah memberikan banyak manfaat bagi kurang lebih 20 ribu jiwa di Kecamatan Parlilitan. Salah satu yang nyata terlihat bahwa di Parlilitan masyarakat tidak mengeluh untuk mendapatkan air bersih. Berbeda dengan daerah lainnya, misalnya Natinggir, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, didaerah ini untuk mendapatkan air bersih, masyarakat hanya mengandalkan air hujan dan sumur bor.
Manfaat lain dari hutan Parlilitan yang masih terawat adalah terjaganya sungai-sungai besar seperti sungai Simonggo sampai saat ini. Sungai Simonggo banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Parlilitan. Bukan hanya masyarakat, para investor juga memanfaatkan aliran sungai di Parlilitan untuk membangun PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dan PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro), untuk menghasilkan energi listrik.
Namun, hutan yang yang masih bagus dan terjaga di Parlilitan, saat ini sedang terancam rusak karena kehadiran Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Berdasarkan data dilapangan, saat ini konsesi HTI TPL di Kecamatan Parlilitan, seluas 4.325,22 hektar. Dampak kehadiran konsesi tersebut menyebabkan sebagian hutan alam di Parlilitan berganti menjadi pohon eucalyptus yang monokultur.
Menurut penelitian yang dilakukan Divisi Hidrologi dari Australian Center Scientific and Industrial Research Organisation bahwa eukaliptus mengakibatkan berkurangnya kelembapan tanah dan berkurangnya air di dalam tanah. Penanaman eukaliptus dalam skala luas juga memberi dampak pada rusaknya sumber daya air.
Kehadiran izin konsesi TPL di Parlilitan tidak terlepas karena adanya penunjukan Kawasan Hutan Negara. Menurut SK 8088 tahun 2018 tentang kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, saat ini sebagian besar wilayah Parlilitan masuk dalam kawasan hutan negara dengan status Hutan Lindung (HL) seluas 10.304,16 hektar, Hutan Produksi (HP) seluas 17.216,3 hektar, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 2.036,3 hektar.
Kebun kayu dalam Area Penggunaan Lain (APL)
Keberadaan pohon eucalyptus milik TPL, ternyata tidak hanya berada di izin konsesi. Temuan di Parlilitan, ada dua lokasi pohon eucalyptus berada di wilayah yang bukan konsesi TPL dan non-kawasan hutan. Sistem seperti ini dikenal dengan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Masyarakat diajak kerjasama oleh perusahaan dengan skema bagi hasil.Pertama, di Ladang Situru, Desa Pusuk I, TPL melakukan penanaman eukaliptus di tepi hutan alam milik masyarakat seluas kurang lebih lima hektar. Keberadaan eukalipus milik TPL persis berada di kaki perbukitan.
Kedua, di Desa Sihotang Hasugian Habinsaran. PT TPL juga melakukan penanaman eucalyptus dengan skema PKR di tepi hutan Parlilitan. Bahkan menurut pemantauan di lapangan posisi pohon eukaliptus milik TPL juga merambah ketengah hutan alam yang berisi kemenyan masyarakat. Tidak hanya itu, di bawah perkebunan pohon eukaliptus tersebut terbentang sawah yang berisi padi milik masyarakat.
Penutup
Penanaman eukaliptus yang dilakukan PT TPL di hutan Parlilitan, baik yang berada didalam konsesi maupun bukan konsesi dan non- kawasan hutan, menunjukkan ketidakseriusan negara dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia.
Pembiaran pemerintah terhadap aktivitas TPL di Parlilitan, bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengatasi Perubahan iklim. Sebagai salah satu negara yang berkomitemen untuk mengatasi perubahan iklim, Indonesia bahkan telah berjanji akan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sampai tahun 2023, sebesar 31,8% dengan usaha sendiri, dan 43,2% dengan dukungan internasional. Dan salah satu sektor yang diharapkan untuk mewujudkan komitmen tersebut adalah, menghentikan deforestasi. Parlilitan, sebagai salah satu daerah yang masih memiliki tutupan hutan, mestinya harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah agar hutan tersebut tetap lestari. Bukan sebaliknya membiarkan TPL melakukan land-clearing terhadap hutan alam di Parlilitan, kemudian menggantinya menjadi pohon eucalyptus.