ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Kebijakan yang Kontradiktif dalam Mengatasi Perubahan Iklim
  • Oleh:
  • Divisi Studi dan Advokasi
  • •
  • 15 September 2023
Kebijakan yang Kontradiktif dalam Mengatasi Perubahan Iklim
Reading Time: 4 mins read
A A

Kebijakan yang Kontradiktif dalam Mengatasi Perubahan Iklim

Kecamatan Parlilitan, merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara, yang masih memiliki tutupan hutan alam. Hal itu tidak terlepas karena masyarakat di Kecamatan Parlilitan hampir seluruhnya martombak haminjon (kemenyan). Bagi masyarakat adat di Tano Batak yang martombak haminjon, keberadaan hutan alam sebagai pendamping pohon kemenyan sangat penting. Karena mereka meyakini bahwa pohon kemenyan hanya bisa bergetah ketika pohon pelindung seperti pohon alam masih tetap terjaga.

Keberadaan hutan mereka yang masih terawat dan bagus, terbukti telah memberikan banyak manfaat bagi kurang lebih 20 ribu jiwa di Kecamatan Parlilitan. Salah satu yang nyata terlihat bahwa di Parlilitan masyarakat tidak mengeluh untuk mendapatkan air bersih. Berbeda dengan daerah lainnya, misalnya Natinggir, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, didaerah ini untuk mendapatkan air bersih, masyarakat hanya mengandalkan air hujan dan sumur bor. 

Baca Juga

Masyarakat Adat Mengadu ke Komisi XIII DPR RI

PACDR: Kelompok Subur Tani Desa Buntu Mauli Dorong Aksi Nyata Pemerintah.

Manfaat lain dari hutan Parlilitan yang masih terawat adalah terjaganya sungai-sungai besar seperti sungai Simonggo sampai saat ini. Sungai Simonggo banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Parlilitan. Bukan hanya masyarakat, para investor juga memanfaatkan aliran sungai di Parlilitan untuk membangun PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dan PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro), untuk menghasilkan energi listrik.

Hutan Parlilitan, yang masih terawat

Namun, hutan yang yang masih bagus dan terjaga di Parlilitan, saat ini sedang terancam rusak karena kehadiran Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Berdasarkan data dilapangan, saat ini konsesi HTI TPL di Kecamatan Parlilitan, seluas 4.325,22 hektar. Dampak kehadiran konsesi tersebut menyebabkan sebagian hutan alam di Parlilitan berganti menjadi pohon eucalyptus yang monokultur.

Poto Hutan Alam Parlilitan, yang telah diganti eukaliptus

Menurut penelitian yang dilakukan Divisi Hidrologi dari Australian Center Scientific and Industrial Research Organisation bahwa eukaliptus mengakibatkan berkurangnya kelembapan tanah dan berkurangnya air di dalam tanah. Penanaman eukaliptus dalam skala luas juga memberi dampak pada rusaknya sumber daya air.

Kehadiran izin konsesi TPL di Parlilitan tidak terlepas karena adanya penunjukan Kawasan Hutan Negara. Menurut SK 8088 tahun 2018 tentang kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara,  saat ini sebagian besar wilayah Parlilitan masuk dalam kawasan hutan negara dengan status Hutan Lindung (HL) seluas 10.304,16 hektar, Hutan Produksi (HP) seluas 17.216,3 hektar, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 2.036,3 hektar.

Peta Kecamatan Parlilitan, Dok KSPPM 2023

Kebun kayu dalam Area Penggunaan Lain (APL)

Keberadaan pohon eucalyptus milik TPL, ternyata tidak hanya berada di izin konsesi. Temuan di Parlilitan, ada dua lokasi pohon eucalyptus berada di wilayah yang bukan konsesi TPL dan non-kawasan hutan. Sistem seperti ini dikenal dengan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Masyarakat diajak kerjasama oleh perusahaan dengan skema bagi hasil.Pertama, di Ladang Situru, Desa Pusuk I, TPL melakukan penanaman eukaliptus di tepi hutan alam milik masyarakat seluas kurang lebih lima hektar. Keberadaan eukalipus milik TPL persis berada di kaki perbukitan.

Perkebunan Eukaliptus di Ladang Situru, Kec. Parlilitan, Doc. KSPPM, 2023

Kedua, di Desa Sihotang Hasugian Habinsaran. PT TPL juga melakukan penanaman eucalyptus  dengan skema PKR di tepi hutan Parlilitan. Bahkan menurut pemantauan di lapangan posisi pohon eukaliptus milik TPL juga merambah ketengah hutan alam yang berisi kemenyan masyarakat. Tidak hanya itu, di bawah perkebunan pohon eukaliptus tersebut terbentang sawah yang berisi padi milik masyarakat.  

Perkebunan Eukaliptus di Ladang Situru, Kec. Parlilitan, Doc. KSPPM, 2023

Penutup

Penanaman eukaliptus yang dilakukan PT TPL di hutan Parlilitan, baik yang berada didalam konsesi maupun bukan konsesi dan non- kawasan hutan, menunjukkan ketidakseriusan negara dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia.

Pembiaran pemerintah terhadap aktivitas TPL di Parlilitan, bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengatasi Perubahan iklim. Sebagai salah satu negara yang berkomitemen untuk mengatasi perubahan iklim, Indonesia bahkan telah berjanji akan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sampai tahun 2023, sebesar 31,8% dengan usaha sendiri, dan 43,2% dengan dukungan internasional. Dan salah satu sektor yang diharapkan untuk mewujudkan komitmen tersebut adalah, menghentikan deforestasi.   Parlilitan, sebagai salah satu daerah yang masih memiliki tutupan hutan, mestinya harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah agar hutan tersebut tetap lestari. Bukan sebaliknya membiarkan TPL melakukan land-clearing terhadap hutan alam di Parlilitan, kemudian menggantinya menjadi pohon eucalyptus.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Divisi Studi dan Advokasi
  • atau artikel terkait
  • Berita, Humbahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Tuan Manullang: Kemandirian Gereja dan Gerakan Agraria

Artikel Berikutnya

Serikat Tani Tapanuli Utara Beri Rekomendasi Penyempurnaan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke DPRD

Kebijakan yang Kontradiktif dalam Mengatasi Perubahan Iklim
  • Oleh:
  • Divisi Studi dan Advokasi
  • •
  • 15 September 2023
Reading Time: 4 mins read
A A

Kebijakan yang Kontradiktif dalam Mengatasi Perubahan Iklim

Kecamatan Parlilitan, merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara, yang masih memiliki tutupan hutan alam. Hal itu tidak terlepas karena masyarakat di Kecamatan Parlilitan hampir seluruhnya martombak haminjon (kemenyan). Bagi masyarakat adat di Tano Batak yang martombak haminjon, keberadaan hutan alam sebagai pendamping pohon kemenyan sangat penting. Karena mereka meyakini bahwa pohon kemenyan hanya bisa bergetah ketika pohon pelindung seperti pohon alam masih tetap terjaga.

Keberadaan hutan mereka yang masih terawat dan bagus, terbukti telah memberikan banyak manfaat bagi kurang lebih 20 ribu jiwa di Kecamatan Parlilitan. Salah satu yang nyata terlihat bahwa di Parlilitan masyarakat tidak mengeluh untuk mendapatkan air bersih. Berbeda dengan daerah lainnya, misalnya Natinggir, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, didaerah ini untuk mendapatkan air bersih, masyarakat hanya mengandalkan air hujan dan sumur bor. 

Baca Juga

Masyarakat Adat Mengadu ke Komisi XIII DPR RI

PACDR: Kelompok Subur Tani Desa Buntu Mauli Dorong Aksi Nyata Pemerintah.

Manfaat lain dari hutan Parlilitan yang masih terawat adalah terjaganya sungai-sungai besar seperti sungai Simonggo sampai saat ini. Sungai Simonggo banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Parlilitan. Bukan hanya masyarakat, para investor juga memanfaatkan aliran sungai di Parlilitan untuk membangun PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) dan PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro), untuk menghasilkan energi listrik.

Hutan Parlilitan, yang masih terawat

Namun, hutan yang yang masih bagus dan terjaga di Parlilitan, saat ini sedang terancam rusak karena kehadiran Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Berdasarkan data dilapangan, saat ini konsesi HTI TPL di Kecamatan Parlilitan, seluas 4.325,22 hektar. Dampak kehadiran konsesi tersebut menyebabkan sebagian hutan alam di Parlilitan berganti menjadi pohon eucalyptus yang monokultur.

Poto Hutan Alam Parlilitan, yang telah diganti eukaliptus

Menurut penelitian yang dilakukan Divisi Hidrologi dari Australian Center Scientific and Industrial Research Organisation bahwa eukaliptus mengakibatkan berkurangnya kelembapan tanah dan berkurangnya air di dalam tanah. Penanaman eukaliptus dalam skala luas juga memberi dampak pada rusaknya sumber daya air.

Kehadiran izin konsesi TPL di Parlilitan tidak terlepas karena adanya penunjukan Kawasan Hutan Negara. Menurut SK 8088 tahun 2018 tentang kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara,  saat ini sebagian besar wilayah Parlilitan masuk dalam kawasan hutan negara dengan status Hutan Lindung (HL) seluas 10.304,16 hektar, Hutan Produksi (HP) seluas 17.216,3 hektar, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 2.036,3 hektar.

Peta Kecamatan Parlilitan, Dok KSPPM 2023

Kebun kayu dalam Area Penggunaan Lain (APL)

Keberadaan pohon eucalyptus milik TPL, ternyata tidak hanya berada di izin konsesi. Temuan di Parlilitan, ada dua lokasi pohon eucalyptus berada di wilayah yang bukan konsesi TPL dan non-kawasan hutan. Sistem seperti ini dikenal dengan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Masyarakat diajak kerjasama oleh perusahaan dengan skema bagi hasil.Pertama, di Ladang Situru, Desa Pusuk I, TPL melakukan penanaman eukaliptus di tepi hutan alam milik masyarakat seluas kurang lebih lima hektar. Keberadaan eukalipus milik TPL persis berada di kaki perbukitan.

Perkebunan Eukaliptus di Ladang Situru, Kec. Parlilitan, Doc. KSPPM, 2023

Kedua, di Desa Sihotang Hasugian Habinsaran. PT TPL juga melakukan penanaman eucalyptus  dengan skema PKR di tepi hutan Parlilitan. Bahkan menurut pemantauan di lapangan posisi pohon eukaliptus milik TPL juga merambah ketengah hutan alam yang berisi kemenyan masyarakat. Tidak hanya itu, di bawah perkebunan pohon eukaliptus tersebut terbentang sawah yang berisi padi milik masyarakat.  

Perkebunan Eukaliptus di Ladang Situru, Kec. Parlilitan, Doc. KSPPM, 2023

Penutup

Penanaman eukaliptus yang dilakukan PT TPL di hutan Parlilitan, baik yang berada didalam konsesi maupun bukan konsesi dan non- kawasan hutan, menunjukkan ketidakseriusan negara dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia.

Pembiaran pemerintah terhadap aktivitas TPL di Parlilitan, bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengatasi Perubahan iklim. Sebagai salah satu negara yang berkomitemen untuk mengatasi perubahan iklim, Indonesia bahkan telah berjanji akan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sampai tahun 2023, sebesar 31,8% dengan usaha sendiri, dan 43,2% dengan dukungan internasional. Dan salah satu sektor yang diharapkan untuk mewujudkan komitmen tersebut adalah, menghentikan deforestasi.   Parlilitan, sebagai salah satu daerah yang masih memiliki tutupan hutan, mestinya harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah agar hutan tersebut tetap lestari. Bukan sebaliknya membiarkan TPL melakukan land-clearing terhadap hutan alam di Parlilitan, kemudian menggantinya menjadi pohon eucalyptus.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Divisi Studi dan Advokasi
  • atau artikel terkait
  • Berita, Humbahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Tuan Manullang: Kemandirian Gereja dan Gerakan Agraria

Artikel Berikutnya

Serikat Tani Tapanuli Utara Beri Rekomendasi Penyempurnaan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke DPRD

Related Articles

Masyarakat Adat Mengadu ke Komisi XIII DPR RI

Masyarakat Adat Mengadu ke Komisi XIII DPR RI

9 September 2025
PACDR: Kelompok Subur Tani Desa Buntu Mauli Dorong Aksi Nyata Pemerintah.

PACDR: Kelompok Subur Tani Desa Buntu Mauli Dorong Aksi Nyata Pemerintah.

6 September 2025
Aksi di depan kantor Bupati Toba, Balige

Desak Pemerintah Hentikan Kekerasan

16 Agustus 2025
Kunjungan Pastoral : Menguatkan Natinggir Yang Sedang Terluka

Kunjungan Pastoral : Menguatkan Natinggir Yang Sedang Terluka

13 Agustus 2025

Mauas di Toru Sampuran

13 Agustus 2025
Tindakan PT TPL di Wilayah Adat Natinggir

Tindakan PT TPL di Wilayah Adat Natinggir

13 Agustus 2025

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa