ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
STOP Kriminalisasi Terhadap Aktivis HAM dan Lingkungan
  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 14 Januari 2021
STOP Kriminalisasi Terhadap Aktivis HAM dan Lingkungan
Reading Time: 3 mins read
A A

Kamis 14 Januari 2021,  Aliansi peduli aktivis lingkungan dan HAM Danau Toba melakukan aksi solidaritas untuk Sebastian Hutabarat.  Aliansi  ini terdiri dari Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Serikat Tani Kabupaten Samosir, kelompok masyarakat adat, dan beberapa pemuda, mahasiswa Kabupaten Samosir.

Aksi ini dimulai pada pukul 11.00 WIB di depan Kejaksaan Negeri Samosir. Puluhan massa aksi mengehempang spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi dan Intimidasi terhadap aktivis HAM dan lingkungan”. Kemudian secara bergantian para peserta aksi menyampaikan orasinya. Angela kordinator aksi menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan kepada Sebastian yang sedang mengalamai kriminalisasi. Apa yang dialami oleh Sebastian saat ini menurut kita adalah upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pihak pihak tertentu. Sehingga kita sangat menyesalkan kriminalisasi yang dialami oleh Sebastian Hutabarat, tegas Angela

Hal senada juga disampaikan oleh Rocky Pasaribu, Penahanan terhadap Sebastian merupakan langkah mundur penegakan hukum Indonesia. Hari ini Sebastian, tapi besok bisa saya, bisa kita. Sehingga jika kita biarkan ini, maka Sebastian Sebastian yang lain akan terkena dampak yang sama. Sebenarnya UU No 32/2009 tentang perlindungan lingkungan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 tegas menyatakan bahwa aktivis lingkungan tidak boleh dikenai hukum. Namun sayangnya UU ini seakan tidak berati, karena masih banyak kriminalisasi yang dialami aktivis, tegas Rocky

Baca Juga

Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

Pencabutan Izin TPL dan Arah Reforma Agraria di Tano Batak

Jonter Simbolon perwakilan masyarakat adat Golat Simbolon juga menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Samosir ini  sangat berdampak bagi kehidupan mereka sebagai petani. Iklim yang tidak menentu kerap kali menjadi salah satu factor yang menyebabkan gagal panen. Kami juga menghimbau agar pemerintah mulai tingkat pusat sampai daerah mengevaluasi kembali ijin perusahaan perusak lingkungan di Kawasan Danau Toba khususnya di Kabupaten Samosir. Sementara Agustinus Situmorang perwakilan Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS), menyampaikan sebagai petani kami akan terus berjuang untuk kelestarian lingkungan. Dan kami sangat menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap rekan kami Sebastian. Masih banyak yang lebih layak ditangkap dari Sebastian.

Aksi yang berjalan selama dua jam lebih itu ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Sandres Siahaan staff KSPPM wilayah Samosir. Adapun yang menjadidi tuntutan aliansi peduli aktivis HAM dan Lingkungan sebagai berikut:

  1. Meminta dan mendesak Pemerintah mulai tingkat pusat, provinsi, dan Daerah menghentikan kriminalisasi terhadap aktifi Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia di Indonesia termasuk di Kawasan Danau Toba.
  2. Meminta dan mendesak Pengadilan Negeri untuk dapat bertindak adil
  3. Meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir untuk melakukukan pengawasan terhadap izin- izin perusahaan perusak lingkungan.
  4. Meminta dan mendesak Pemerintah dan Para pemangku Kepentingan untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi masyrakat sipil yang mempertanyakan tentang pengelolaan industry dikawasan lingkungan hidup sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
  5. Meminta kepada instansi terkait untuk tidak melindungi atau tidak berpihak kepada perusahaan- perusahaan perusak lingkungan baik legal maupun illegal.
  6. Meminta dan mendesak Pemerintahan dan penegak hukum agar serius menangani tindakan – tindakan arogan dan premanisme di Kabupaten Samosir.
  7. Meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir segera melakukan upaya-upaya pemulihan lingkungan dan pelestarian hutan di kabupaten samosir
  8. Meminta dan mendesak pemerintahaan Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan Peraturan Desa (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) karena masyrakat adat meurpakan elemen penting dalam penyelamatan Lingkungan Hidup.

By; Sintia Simbolon (Staf KSPPM)

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Berita, Samosir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Perjuangan Masyarakat Adat Merupakan Perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM)

Artikel Berikutnya

Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta Paska Terbitnya SK Penetapan Hutan Adat

STOP Kriminalisasi Terhadap Aktivis HAM dan Lingkungan
  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 14 Januari 2021
Reading Time: 3 mins read
A A

Kamis 14 Januari 2021,  Aliansi peduli aktivis lingkungan dan HAM Danau Toba melakukan aksi solidaritas untuk Sebastian Hutabarat.  Aliansi  ini terdiri dari Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Serikat Tani Kabupaten Samosir, kelompok masyarakat adat, dan beberapa pemuda, mahasiswa Kabupaten Samosir.

Aksi ini dimulai pada pukul 11.00 WIB di depan Kejaksaan Negeri Samosir. Puluhan massa aksi mengehempang spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi dan Intimidasi terhadap aktivis HAM dan lingkungan”. Kemudian secara bergantian para peserta aksi menyampaikan orasinya. Angela kordinator aksi menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan kepada Sebastian yang sedang mengalamai kriminalisasi. Apa yang dialami oleh Sebastian saat ini menurut kita adalah upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pihak pihak tertentu. Sehingga kita sangat menyesalkan kriminalisasi yang dialami oleh Sebastian Hutabarat, tegas Angela

Hal senada juga disampaikan oleh Rocky Pasaribu, Penahanan terhadap Sebastian merupakan langkah mundur penegakan hukum Indonesia. Hari ini Sebastian, tapi besok bisa saya, bisa kita. Sehingga jika kita biarkan ini, maka Sebastian Sebastian yang lain akan terkena dampak yang sama. Sebenarnya UU No 32/2009 tentang perlindungan lingkungan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 tegas menyatakan bahwa aktivis lingkungan tidak boleh dikenai hukum. Namun sayangnya UU ini seakan tidak berati, karena masih banyak kriminalisasi yang dialami aktivis, tegas Rocky

Baca Juga

Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

Pencabutan Izin TPL dan Arah Reforma Agraria di Tano Batak

Jonter Simbolon perwakilan masyarakat adat Golat Simbolon juga menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Samosir ini  sangat berdampak bagi kehidupan mereka sebagai petani. Iklim yang tidak menentu kerap kali menjadi salah satu factor yang menyebabkan gagal panen. Kami juga menghimbau agar pemerintah mulai tingkat pusat sampai daerah mengevaluasi kembali ijin perusahaan perusak lingkungan di Kawasan Danau Toba khususnya di Kabupaten Samosir. Sementara Agustinus Situmorang perwakilan Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS), menyampaikan sebagai petani kami akan terus berjuang untuk kelestarian lingkungan. Dan kami sangat menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap rekan kami Sebastian. Masih banyak yang lebih layak ditangkap dari Sebastian.

Aksi yang berjalan selama dua jam lebih itu ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Sandres Siahaan staff KSPPM wilayah Samosir. Adapun yang menjadidi tuntutan aliansi peduli aktivis HAM dan Lingkungan sebagai berikut:

  1. Meminta dan mendesak Pemerintah mulai tingkat pusat, provinsi, dan Daerah menghentikan kriminalisasi terhadap aktifi Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia di Indonesia termasuk di Kawasan Danau Toba.
  2. Meminta dan mendesak Pengadilan Negeri untuk dapat bertindak adil
  3. Meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir untuk melakukukan pengawasan terhadap izin- izin perusahaan perusak lingkungan.
  4. Meminta dan mendesak Pemerintah dan Para pemangku Kepentingan untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi masyrakat sipil yang mempertanyakan tentang pengelolaan industry dikawasan lingkungan hidup sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
  5. Meminta kepada instansi terkait untuk tidak melindungi atau tidak berpihak kepada perusahaan- perusahaan perusak lingkungan baik legal maupun illegal.
  6. Meminta dan mendesak Pemerintahan dan penegak hukum agar serius menangani tindakan – tindakan arogan dan premanisme di Kabupaten Samosir.
  7. Meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir segera melakukan upaya-upaya pemulihan lingkungan dan pelestarian hutan di kabupaten samosir
  8. Meminta dan mendesak pemerintahaan Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan Peraturan Desa (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) karena masyrakat adat meurpakan elemen penting dalam penyelamatan Lingkungan Hidup.

By; Sintia Simbolon (Staf KSPPM)

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Berita, Samosir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Perjuangan Masyarakat Adat Merupakan Perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM)

Artikel Berikutnya

Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta Paska Terbitnya SK Penetapan Hutan Adat

Related Articles

Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

2 Februari 2026
Pencabutan Izin TPL dan Arah Reforma Agraria di Tano Batak

Pencabutan Izin TPL dan Arah Reforma Agraria di Tano Batak

22 Januari 2026

Jejak PT Toba Pulp Lestari di Balik Bencana Ekologi Sumatera, Desak Pemerintah Segera Cabut Izin PBPH

22 Desember 2025
Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

5 Desember 2025

Curah Izin dan Konsesi untuk Perkebunan, Tambang dan Hutan Tanaman Industri, Sumatra Darurat Agraria dan Ekologis

3 Desember 2025
Hutan Habis, Bencana Datang: Tragedi Ekologis Terburuk dalam 35 Tahun Terakhir

Hutan Habis, Bencana Datang: Tragedi Ekologis Terburuk dalam 35 Tahun Terakhir

28 November 2025

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa