ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Pemuda Adat Ria-Ria Bersatu, Perkuat Perjuangan Masyarakat Adat Ria-Ria

Selain berdampak pada penafkahan sehari-hari dan pengrusakan lingkungan, proyek food estate juga merusak nilai adat dan relasi sosial dan budaya Masyarakat Adat Ria-Ria. Dalam proses penetapan batas-batas kawasan food estate, masyarakat adat diadu domba oleh pemerintah, yang memicu konflik horizontal di antara mereka.

  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 26 Agustus 2024
Pemuda Ria Ria
Reading Time: 1 mins read
A A

Pada Minggu (25/8/2024) lalu, puluhan Pemuda Adat Ria-Ria berkumpul di Lapangan SD Negeri Siria-Ria. Agenda ini menjadi ruang bagi mereka untuk mendiskusikan masalah yang mereka hadapi, sebagai bagian dan penerus Masyarakat Adat Ria-Ria.

Sejak 1963, Masyarakat Adat Ria-Ria terus melawan Negara yang menetapkan wilayah adat mereka sebagai kawasan hutan. Melalui penetapan ini, di wilayah adat mereka menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program reboisasi. Masyarakat Adat Ria-Ria terus memperjuangkan wilayah adat mereka, hingga akhirnya diakui oleh negara melalui SK Bupati No. 138/Kpts/1979.

Pengakuan ini ternyata tidak serta merta menjamin keamanan hak atas wilayah adat mereka.

Baca Juga

Dampak Kehadiran Industri PT. Inti Indorayon Utama-PT Toba Pulp Lestari

Surat Petani Food Estate Ria-Ria kepada Pemerintah di Jakarta

Pada 2020, wilayah adat mereka ditetapkan secara sepihak sebagai kawasan Food Estate. Mereka diharuskan menanami tanaman yang ditetapkan oleh korporasi pangan, yang tidak sesuai dengan komposisi tanah dan merusak bentang alam mereka. Perampasan tanah ini tidak hanya menambah konflik letusan agraria, tetapi sekaligus sebagai catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, mereka yang menolak proyek food estate dan mempertahankan lahannya terus diintimidasi, bahkan dikriminalisasi.

Selain berdampak pada penafkahan sehari-hari dan pengrusakan lingkungan, proyek food estate juga merusak nilai adat dan relasi sosial dan budaya Masyarakat Adat Ria-Ria. Dalam proses penetapan batas-batas kawasan food estate, masyarakat adat diadu domba oleh pemerintah, yang memicu konflik horizontal di antara mereka.

Berangkat dari situasi ini, Pemuda Adat Ria-Ria berkonsolidasi untuk turut mengambil bagian dalam perjuangan Masyarakat Adat Ria-Ria. Sebab, ke depan, mereka lah yang akan mewarisi dan mempertahankan wilayah adat mereka.

Kelompok pemuda berharap, terbentuknya organisasi ini semakin menambah kekuatan mereka, dan menjadi jalan untuk berkontribusi tidak hanya bagi perjuangan hak atas tanah, tetapi juga kehidupan sehari-hari.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Humbahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Masyarakat Adat di Tano Batak Berkumpul Gelar Diskusi dan Konsultasi Menyusun Rencana Kelola Hutan Adat

Artikel Berikutnya

Rilis Pers: Ria-Ria Melawan

Pemuda Adat Ria-Ria Bersatu, Perkuat Perjuangan Masyarakat Adat Ria-Ria

Selain berdampak pada penafkahan sehari-hari dan pengrusakan lingkungan, proyek food estate juga merusak nilai adat dan relasi sosial dan budaya Masyarakat Adat Ria-Ria. Dalam proses penetapan batas-batas kawasan food estate, masyarakat adat diadu domba oleh pemerintah, yang memicu konflik horizontal di antara mereka.

  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 26 Agustus 2024
Pemuda Ria Ria
Reading Time: 1 mins read
A A

Pada Minggu (25/8/2024) lalu, puluhan Pemuda Adat Ria-Ria berkumpul di Lapangan SD Negeri Siria-Ria. Agenda ini menjadi ruang bagi mereka untuk mendiskusikan masalah yang mereka hadapi, sebagai bagian dan penerus Masyarakat Adat Ria-Ria.

Sejak 1963, Masyarakat Adat Ria-Ria terus melawan Negara yang menetapkan wilayah adat mereka sebagai kawasan hutan. Melalui penetapan ini, di wilayah adat mereka menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program reboisasi. Masyarakat Adat Ria-Ria terus memperjuangkan wilayah adat mereka, hingga akhirnya diakui oleh negara melalui SK Bupati No. 138/Kpts/1979.

Pengakuan ini ternyata tidak serta merta menjamin keamanan hak atas wilayah adat mereka.

Baca Juga

Dampak Kehadiran Industri PT. Inti Indorayon Utama-PT Toba Pulp Lestari

Surat Petani Food Estate Ria-Ria kepada Pemerintah di Jakarta

Pada 2020, wilayah adat mereka ditetapkan secara sepihak sebagai kawasan Food Estate. Mereka diharuskan menanami tanaman yang ditetapkan oleh korporasi pangan, yang tidak sesuai dengan komposisi tanah dan merusak bentang alam mereka. Perampasan tanah ini tidak hanya menambah konflik letusan agraria, tetapi sekaligus sebagai catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, mereka yang menolak proyek food estate dan mempertahankan lahannya terus diintimidasi, bahkan dikriminalisasi.

Selain berdampak pada penafkahan sehari-hari dan pengrusakan lingkungan, proyek food estate juga merusak nilai adat dan relasi sosial dan budaya Masyarakat Adat Ria-Ria. Dalam proses penetapan batas-batas kawasan food estate, masyarakat adat diadu domba oleh pemerintah, yang memicu konflik horizontal di antara mereka.

Berangkat dari situasi ini, Pemuda Adat Ria-Ria berkonsolidasi untuk turut mengambil bagian dalam perjuangan Masyarakat Adat Ria-Ria. Sebab, ke depan, mereka lah yang akan mewarisi dan mempertahankan wilayah adat mereka.

Kelompok pemuda berharap, terbentuknya organisasi ini semakin menambah kekuatan mereka, dan menjadi jalan untuk berkontribusi tidak hanya bagi perjuangan hak atas tanah, tetapi juga kehidupan sehari-hari.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Humbahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Masyarakat Adat di Tano Batak Berkumpul Gelar Diskusi dan Konsultasi Menyusun Rencana Kelola Hutan Adat

Artikel Berikutnya

Rilis Pers: Ria-Ria Melawan

Related Articles

Dampak Kehadiran Industri PT. Inti Indorayon Utama-PT Toba Pulp Lestari

21 Juli 2025
Surat Petani Food Estate Ria-Ria kepada Pemerintah di Jakarta

Surat Petani Food Estate Ria-Ria kepada Pemerintah di Jakarta

27 Januari 2025
Idduk Andalan

Keturunan Ompu Raja Idduk Pasaribu Lantang Suarakan Perjuangan Hak Atas Tanah Adat

3 September 2024
23 Agustus

Masyarakat Adat di Tano Batak Berkumpul Gelar Diskusi dan Konsultasi Menyusun Rencana Kelola Hutan Adat

24 Agustus 2024
Krisis Ekologis di Tano Batak

Krisis Ekologis di Tano Batak

11 Desember 2023
Laporan Investigasi Banjir Bandang: Desa Simangulampe, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan-Sumatera Utara

Laporan Investigasi Banjir Bandang: Desa Simangulampe, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan-Sumatera Utara

5 Desember 2023

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa