Tarutung, Senin, 3 Februari 2025-Masyarakat adat Onan Harbangan,Nagasaribu menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Tapanuli Utara di Kantor DPRD Tapanuli Utara. RDP yang dibuka oleh Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, dihadiri oleh Mangoloi Pardede, Pimpinan Komisi C dan anggotanya, Heber Tambunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Tonny Simangunsong, Kesbang, Demas Simanjuntak, Kepala Desa Pohan Jae, sekitar 60 anggota Masyarakat Adat dan Delima Silalahi, Direktur KSPPM dan Staf KSPPM lainnya.
RDP ini merupakan tindaklanjut aksi massa yang dilakukan MA Onan Harbangan pada 31 Januari lalu di Kantor DPRD. Di mana pada saat aksi pimpinan dan keseluruhan anggota DPRD sedang melakukan perjalanan dinas. Dalam RDP ini, lima juru bicara masyarakat adat menyampaikan dampak tanam paksa dan pengrusakan jalan yang dilakukan Perusahaan terhadap kehidupanan Masyarakat dua minggu terakhir.
Ibu Katarina Siagian dan Nai Manogu juga menambahkan Tindakan PT TPL yang semakin merampas kenyamanan dan kemerdekaan Masyarakat Adat Onan Harbangan. Walau dalam aksi di Kantor bupati pada Jumat lalu, Kapolres Taput menyatakan bahwa pihak Polres sudah memerintahkan pembukaan akses jalan yang dirusak TPL, pada kenyataannya di jalan tersebut masih dipasang portal dengan dijaga sekitar 100 security TPL. Malah dalam tiga hari ini semakin parah dengan aktivitas drone PT TPL sepanjang hari yang sampai ke perkampungan dan ladang-ladang mereka. Keberadaan drone ini menambah ketakutan ibu-ibu dan anak-anak. Oleh karena itu masyarakat meminta agar pihak DPRD dan Pemkab Taput segera mengambil Tindakan tegas untuk melindungi masyarakat adat.
Jonris Simanjuntak dan Ama Manogu Simanjuntak mewakili warga menyampaikan lima tuntutan mereka kepada DPRD, antara lain:
- Pemkab harus revisi SK Wilayah Adat dan mengakui seluruh wilayah adat (2.508 ha)
- Selama proses revisi, jangan ada aktivitas TPL di Nagasaribu
- Pemkab mengirimkan surat kepada Kementrian Kehutanan agar Nagasaribu dikeluarkan dari izin konsesi TPL (Adendum izin TPL)
- Pemkab bertanggungjawab atas korban kriminalisasi, perusakan tanaman kopi, dan hilangnya pagar kawat duri
- Buka portal jalan, bubarkan security yang berjaga sepanjang hari, hentikan pemantauan melalui drone
Nai Manogu boru Manullang juga menyampaikan keresahan mereka terhadap aktifitas TPL yang membuang sisa-sisa pestisida yang digunakan pihak TPL di Tombak masyarakat adat dan mencemari sungai-sungai mereka dan berakibat buruk terhadap hewan peliharaan masyarakat (kerbau).
RDP Melahirkan Berbagai Rekomendasi
Dalam upaya mendukung perjuangan masyarakat Onan Harbangan, Nagasaribu dalam mendapatkan kembali hak atas tanah mereka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) memberikan sejumlah rekomendasi terkait sengketa lahan yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
- DPRD Taput akan segera mengagendakan RDP dengan TPL pada hari Senin, 10 Februari 2024 yang akan dihadiri DPRD dan Eksekutif.
- DPRD menugaskan Pemkab dalam hal ini Kesbang untuk menyampaikan surat stanvast ke PT TPL, di mana PT TPL dilarang beroperasi di wilayah konflik.
- DPRD menugaskan Pemkab dalam hal ini Kesbang untuk membuat surat pemberhentian operasional PT TPL di wilayah konflik sampai ada ketetapan selanjutnya.
- DPRD Taput meminta Pemkab untuk segera menyurati PT TPL agar bertanggung Jawab atas Pengerusakan Tanaman (Kopi,Kemiri,dan Jagung) dan pagar kawat duri yang digunakan sebagai pelindung tanaman dari hama.
- DPR bersama Pemkan akan mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan batas yang jelas antara tanah masyarakat adat dengan konsesi yang dimiliki PT TPL.
- DPRD meminta Pemkab untuk menyurati TPL untuk membuka dan memperbaiki akses jalan yang dirusak PT TPL, menarik security dari wilayah Onan Harbangan dan menghentikan aktivitas pemantauan TPL melalui drone.
Di akhir acara, Pimpinan DPRD menegaskan bahwa rekomendasi di atas akan dilakukan secepatnya, dan hasil RDP akan diberikan kepada masyarakat adat melalui Tim Terpadu pada Selasa, 4 Februari 2025. (TIM KSPPM)