ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara
  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 5 Desember 2025
Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara
Reading Time: 5 mins read
A A

Perdebatan mengenai penyebab bencana ekologis di Sumatera Utara semakin memanas. Pihak-pihak yang diduga berkontribusi, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), terus berupaya mengelak dari tanggung jawab. Sikap defensif ini tampak jelas dalam berbagai klarifikasi perusahaan melalui pemberitaan media. Dalam laporan terbaru Kompas, misalnya, PT TPL menyatakan bahwa dari total areal konsesinya seluas 167.912 hektare, perusahaan—yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk—hanya menanami sekitar 46.000 hektare dengan eucalyptus, sementara sisanya diklaim sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2025/12/04/140608521/pt-toba-pulp-lestari-buka-suara-usai-dituding-jadi-penyebab-banjir?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook&fbclid=IwRlRTSAOeVSxleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZAo2NjI4NTY4Mzc5AAEeSphDCoF9j1GsH6FJCNJIiw1HIzlyYUq74UcwluE00LT9OhAQnO-KGEOVtr0_aem_s1EGCxJ96Mc7v-puP4aKpg

Menarik untuk menelaah lebih jauh hubungan antara TPL dengan rangkaian bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara. Konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat sejatinya bukan persoalan baru. Sejak masa awal berdirinya sebagai PT Inti Indorayon Utama (IIU), perusahaan ini telah mendapat penolakan kuat dari berbagai komunitas yang hidup di dalam dan sekitar wilayah konsesi. Selain sekadar berganti nama, TPL juga telah memperoleh sejumlah perubahan izin konsesi. Hingga tahun 2020, izin operasionalnya tercatat mengalami sembilan kali adendum. Dinamika perubahan izin tersebut menyebabkan luas konsesi melonjak hingga 269.060 hektare pada tahun 1992, kemudian menyusut menjadi 113.340 hektare pada tahun 2005, sebelum kembali berubah menjadi 167.912 hektare berdasarkan izin tahun 2020.

Sumber:
  • https://auriga.or.id/flipbooks/report/id/92
  • https://silk.menlhk.go.id/app/Upload/vlk/20240923/d8a61b903cd9d7058f6c1a328b079e22.pdf

Secara geografis, PT TPL memiliki konsesi di 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Jika dicermati lokasi bencana ekologis yang terjadi pada 25 November 2025, enam dari kabupaten yang terdampak banjir dan longsor memiliki irisan langsung dengan wilayah konsesi perusahaan ini. Data ini menunjukkan adanya korelasi spasial yang patut diselidiki lebih jauh, terutama menyangkut perubahan tutupan hutan, ekspansi tanaman eucalyptus, dan dampaknya terhadap daya dukung lingkungan.

Baca Juga

Jejak PT Toba Pulp Lestari di Balik Bencana Ekologi Sumatera, Desak Pemerintah Segera Cabut Izin PBPH

Curah Izin dan Konsesi untuk Perkebunan, Tambang dan Hutan Tanaman Industri, Sumatra Darurat Agraria dan Ekologis

Tabel :Kabupaten lokasi konsesi PT TPL dan banjir tahun 2025
Sumber:
  1. https://www.tobapulp.com/id/tentang-kami/operasional-kami/
  2. Informasi dari media

Keberadaan konsesi TPL sejak awal juga menyimpan persoalan hukum yang serius. Sejumlah temuan mengungkap bahwa sebagian izin perusahaan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL). KSPPM bersama sejumlah organisasi dalam koalisi masyarakat sipil telah melaporkan hal ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—bahkan sejak sebelum kementerian tersebut berubah nomenklatur menjadi Kementerian Kehutanan. Laporan tersebut menegaskan bahwa TPL melakukan pelanggaran izin karena setidaknya 33.266 hektare dari wilayah konsesinya berada di dalam kawasan hutan lindung dan APL. Secara hukum, pelanggaran ini seharusnya memicu peninjauan ulang izin, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan. Namun hingga hari ini pemerintah tidak mengambil langkah berarti untuk menghentikan atau mengoreksi praktik tersebut. Alih-alih menjalankan mandat pengawasan, pemerintah justru membiarkan konsesi ini berjalan apa adanya.

Tabel. Izin terbaru TPL (2020) dalam hutan lindung dan APL (hektare)
Sumber: https://auriga.or.id/flipbooks/report/id/92

Meskipun perusahaan mengetahui bahwa sebagian izin mereka berada di kawasan terlarang tersebut, PT TPL tetap bertindak seolah-olah tidak menyadari pelanggaran yang ada. Aktivitas penanaman eucalyptus terus dilakukan tanpa koreksi apa pun. Data terbaru mencatat bahwa setidaknya 3.660 hektare kawasan hutan lindung telah mereka tanami eucalyptus. Area terluas berada di Sektor Tele, yakni sekitar 3.305 hektare, yang secara berkala ditanami dan ditebang padahal kawasan ini berfungsi sebagai daerah penyangga Danau Toba. Selain itu, perusahaan juga melakukan penanaman di kawasan APL seluas 2.359 hektare.

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini tidak hanya terbatas pada tata kelola hutan yang buruk. Dengan sengaja, TPL juga melakukan penanaman eucalyptus di luar izin resmi yang mereka miliki, termasuk di dalam kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL).  Setidaknya terdapat 1.720 hektare tanaman eucalyptus di luar izin resmi yang berada di dalam kawasan hutan lindung.

Tabel. Kebun kayu monokultur dalam kawasan hutan namun di luar izin terbaru TPL (hektare)
Sumber: https://auriga.or.id/flipbooks/report/id/92

Secara keseluruhan, berdasarkan data Mapbiomas Indonesia, pada akhir tahun 2024 tutupan lahan dalam konsesi PT TPL terdiri atas kebun kayu (eucalyptus) seluas 30.850 hektare dan tutupan non-hutan seluas 13.655 hektare (areal panen dan tanaman baru yang belum terbaca sebagai tutupan eucalyptus). Selain itu, terdapat pula tutupan pertanian lainnya seluas 55.898 hektare. Selain membangun kebun kayu di dalam konsesi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), TPL juga memiliki kebun eucalyptus di wilayah APL (Areal Peruntukan Lain) melalui metode kemitraan yang mereka sebut Kebun Kayu Rakyat atau lebih dikenal dengan PKR.

Peta tutupan konsesi PT Toba Pulp Lestari tahun 2024
Sumber: https://plataforma.mapbiomas.org/
Skema PKR turut mempercepat laju deforestasi hutan Tapanuli

Untuk mengurangi konflik dengan masyarakat adat, TPL mulai mempraktikkan skema PKR, yaitu kerja sama langsung dengan masyarakat untuk menanami eucalyptus berdasarkan perjanjian tertentu. Skema ini dianggap dapat menghindari konflik, khususnya konflik agraria. Namun dalam praktiknya, skema ini justru menimbulkan persoalan serius dalam aspek lingkungan karena berkontribusi pada percepatan deforestasi hutan alam di Tano Batak. Berdasarkan pantauan di lapangan dan data Auriga, skema PKR di luar konsesi tidak hanya memicu pembukaan hutan, tetapi juga merusak koridor satwa dan menyebabkan pembabatan hutan alam, terutama di wilayah Tapanuli Selatan. Dengan dalih PKR dan status areal sebagai APL, TPL melakukan penebangan hutan alam dan menggantinya dengan tanaman monokultur. Sepintas praktik ini tampak tidak bermasalah karena adanya kesepakatan dengan masyarakat, namun pada kenyataannya justru memicu kerusakan ekologis yang serius. Praktik yang dilakukan oleh TPL semacam ini sudah berlangsung lama.

Ekaliptus diluar konsesi di areal PKR – Tapanuli Selatan, doc.Auriga
Tumpukan kayu alam di sekitar PKR-TPL di Tapanuli Selatan, doc. Auriga

Kejadian bencana ekologis yang kita saksikan hari ini bukanlah yang pertama. Peristiwa serupa telah berulang. Pada tahun 2023, terjadi tragedi bencana ekologi di Sihotang yang mengakibatkan satu orang meninggal. Pada tahun yang sama, bencana di Simangulampe menewaskan 12 orang. Meskipun wilayah tersebut bukan bagian dari konsesi, temuan pohon eucalyptus di lokasi menunjukkan adanya jejak aktivitas industri kehutanan. Peristiwa terbaru terjadi di Parapat pada tahun 2025, ketika kota tersebut mengalami kelumpuhan akibat terendam banjir dan dihantam bebatuan yang terbawa dari bukit. Walaupun tidak menimbulkan korban jiwa, bencana yang terjadi di Parapat pada Maret lalu merupakan yang terparah sebelum tragedi saat ini.

Dari sekian peristiwa bencana yang telah terjadi, tragedi kali ini adalah yang paling parah, karena menyebabkan ratusan korban jiwa dan berdampak pada beberapa kabupaten serta puluhan hingga ratusan desa. Karena itu, TPL tidak dapat mengelak dari keterlibatannya dalam bencana yang sedang berlangsung. Selain pembukaan lahan baru, praktik pemanenan eucalyptus setiap 4–5 tahun yang dilakukan TPL memicu terbentuknya lahan terbuka yang meningkatkan kerentanan terhadap bencana ekologis. TPL juga mengelola kawasan berstatus hutan lindung, namun tetap menanami dan menebang eucalyptus di kawasan tersebut pada setiap periode panen. Padahal, hutan lindung merupakan daerah penyangga yang seharusnya dipertahankan kelestariannya serta dijaga tutupan hutannya.

Narahubung:

Roki Suriadi Pasaribu (Direktur KSPPM)

Kontak: +62 852-5262-4955

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM)

Alamat: Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Simalungun – Parapat, Sumatera Utara

Email: pksppm@yahoo.com

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Siaran Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Curah Izin dan Konsesi untuk Perkebunan, Tambang dan Hutan Tanaman Industri, Sumatra Darurat Agraria dan Ekologis

Artikel Berikutnya

Kampus sebagai Ruang Kolaborasi: Dialog Dinamika Konflik Sumber Daya Alam di Sumatera Utara

Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara
  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 5 Desember 2025
Reading Time: 5 mins read
A A

Perdebatan mengenai penyebab bencana ekologis di Sumatera Utara semakin memanas. Pihak-pihak yang diduga berkontribusi, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), terus berupaya mengelak dari tanggung jawab. Sikap defensif ini tampak jelas dalam berbagai klarifikasi perusahaan melalui pemberitaan media. Dalam laporan terbaru Kompas, misalnya, PT TPL menyatakan bahwa dari total areal konsesinya seluas 167.912 hektare, perusahaan—yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk—hanya menanami sekitar 46.000 hektare dengan eucalyptus, sementara sisanya diklaim sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2025/12/04/140608521/pt-toba-pulp-lestari-buka-suara-usai-dituding-jadi-penyebab-banjir?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook&fbclid=IwRlRTSAOeVSxleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZAo2NjI4NTY4Mzc5AAEeSphDCoF9j1GsH6FJCNJIiw1HIzlyYUq74UcwluE00LT9OhAQnO-KGEOVtr0_aem_s1EGCxJ96Mc7v-puP4aKpg

Menarik untuk menelaah lebih jauh hubungan antara TPL dengan rangkaian bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara. Konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat sejatinya bukan persoalan baru. Sejak masa awal berdirinya sebagai PT Inti Indorayon Utama (IIU), perusahaan ini telah mendapat penolakan kuat dari berbagai komunitas yang hidup di dalam dan sekitar wilayah konsesi. Selain sekadar berganti nama, TPL juga telah memperoleh sejumlah perubahan izin konsesi. Hingga tahun 2020, izin operasionalnya tercatat mengalami sembilan kali adendum. Dinamika perubahan izin tersebut menyebabkan luas konsesi melonjak hingga 269.060 hektare pada tahun 1992, kemudian menyusut menjadi 113.340 hektare pada tahun 2005, sebelum kembali berubah menjadi 167.912 hektare berdasarkan izin tahun 2020.

Sumber:
  • https://auriga.or.id/flipbooks/report/id/92
  • https://silk.menlhk.go.id/app/Upload/vlk/20240923/d8a61b903cd9d7058f6c1a328b079e22.pdf

Secara geografis, PT TPL memiliki konsesi di 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Jika dicermati lokasi bencana ekologis yang terjadi pada 25 November 2025, enam dari kabupaten yang terdampak banjir dan longsor memiliki irisan langsung dengan wilayah konsesi perusahaan ini. Data ini menunjukkan adanya korelasi spasial yang patut diselidiki lebih jauh, terutama menyangkut perubahan tutupan hutan, ekspansi tanaman eucalyptus, dan dampaknya terhadap daya dukung lingkungan.

Baca Juga

Jejak PT Toba Pulp Lestari di Balik Bencana Ekologi Sumatera, Desak Pemerintah Segera Cabut Izin PBPH

Curah Izin dan Konsesi untuk Perkebunan, Tambang dan Hutan Tanaman Industri, Sumatra Darurat Agraria dan Ekologis

Tabel :Kabupaten lokasi konsesi PT TPL dan banjir tahun 2025
Sumber:
  1. https://www.tobapulp.com/id/tentang-kami/operasional-kami/
  2. Informasi dari media

Keberadaan konsesi TPL sejak awal juga menyimpan persoalan hukum yang serius. Sejumlah temuan mengungkap bahwa sebagian izin perusahaan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL). KSPPM bersama sejumlah organisasi dalam koalisi masyarakat sipil telah melaporkan hal ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—bahkan sejak sebelum kementerian tersebut berubah nomenklatur menjadi Kementerian Kehutanan. Laporan tersebut menegaskan bahwa TPL melakukan pelanggaran izin karena setidaknya 33.266 hektare dari wilayah konsesinya berada di dalam kawasan hutan lindung dan APL. Secara hukum, pelanggaran ini seharusnya memicu peninjauan ulang izin, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan. Namun hingga hari ini pemerintah tidak mengambil langkah berarti untuk menghentikan atau mengoreksi praktik tersebut. Alih-alih menjalankan mandat pengawasan, pemerintah justru membiarkan konsesi ini berjalan apa adanya.

Tabel. Izin terbaru TPL (2020) dalam hutan lindung dan APL (hektare)
Sumber: https://auriga.or.id/flipbooks/report/id/92

Meskipun perusahaan mengetahui bahwa sebagian izin mereka berada di kawasan terlarang tersebut, PT TPL tetap bertindak seolah-olah tidak menyadari pelanggaran yang ada. Aktivitas penanaman eucalyptus terus dilakukan tanpa koreksi apa pun. Data terbaru mencatat bahwa setidaknya 3.660 hektare kawasan hutan lindung telah mereka tanami eucalyptus. Area terluas berada di Sektor Tele, yakni sekitar 3.305 hektare, yang secara berkala ditanami dan ditebang padahal kawasan ini berfungsi sebagai daerah penyangga Danau Toba. Selain itu, perusahaan juga melakukan penanaman di kawasan APL seluas 2.359 hektare.

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini tidak hanya terbatas pada tata kelola hutan yang buruk. Dengan sengaja, TPL juga melakukan penanaman eucalyptus di luar izin resmi yang mereka miliki, termasuk di dalam kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL).  Setidaknya terdapat 1.720 hektare tanaman eucalyptus di luar izin resmi yang berada di dalam kawasan hutan lindung.

Tabel. Kebun kayu monokultur dalam kawasan hutan namun di luar izin terbaru TPL (hektare)
Sumber: https://auriga.or.id/flipbooks/report/id/92

Secara keseluruhan, berdasarkan data Mapbiomas Indonesia, pada akhir tahun 2024 tutupan lahan dalam konsesi PT TPL terdiri atas kebun kayu (eucalyptus) seluas 30.850 hektare dan tutupan non-hutan seluas 13.655 hektare (areal panen dan tanaman baru yang belum terbaca sebagai tutupan eucalyptus). Selain itu, terdapat pula tutupan pertanian lainnya seluas 55.898 hektare. Selain membangun kebun kayu di dalam konsesi PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), TPL juga memiliki kebun eucalyptus di wilayah APL (Areal Peruntukan Lain) melalui metode kemitraan yang mereka sebut Kebun Kayu Rakyat atau lebih dikenal dengan PKR.

Peta tutupan konsesi PT Toba Pulp Lestari tahun 2024
Sumber: https://plataforma.mapbiomas.org/
Skema PKR turut mempercepat laju deforestasi hutan Tapanuli

Untuk mengurangi konflik dengan masyarakat adat, TPL mulai mempraktikkan skema PKR, yaitu kerja sama langsung dengan masyarakat untuk menanami eucalyptus berdasarkan perjanjian tertentu. Skema ini dianggap dapat menghindari konflik, khususnya konflik agraria. Namun dalam praktiknya, skema ini justru menimbulkan persoalan serius dalam aspek lingkungan karena berkontribusi pada percepatan deforestasi hutan alam di Tano Batak. Berdasarkan pantauan di lapangan dan data Auriga, skema PKR di luar konsesi tidak hanya memicu pembukaan hutan, tetapi juga merusak koridor satwa dan menyebabkan pembabatan hutan alam, terutama di wilayah Tapanuli Selatan. Dengan dalih PKR dan status areal sebagai APL, TPL melakukan penebangan hutan alam dan menggantinya dengan tanaman monokultur. Sepintas praktik ini tampak tidak bermasalah karena adanya kesepakatan dengan masyarakat, namun pada kenyataannya justru memicu kerusakan ekologis yang serius. Praktik yang dilakukan oleh TPL semacam ini sudah berlangsung lama.

Ekaliptus diluar konsesi di areal PKR – Tapanuli Selatan, doc.Auriga
Tumpukan kayu alam di sekitar PKR-TPL di Tapanuli Selatan, doc. Auriga

Kejadian bencana ekologis yang kita saksikan hari ini bukanlah yang pertama. Peristiwa serupa telah berulang. Pada tahun 2023, terjadi tragedi bencana ekologi di Sihotang yang mengakibatkan satu orang meninggal. Pada tahun yang sama, bencana di Simangulampe menewaskan 12 orang. Meskipun wilayah tersebut bukan bagian dari konsesi, temuan pohon eucalyptus di lokasi menunjukkan adanya jejak aktivitas industri kehutanan. Peristiwa terbaru terjadi di Parapat pada tahun 2025, ketika kota tersebut mengalami kelumpuhan akibat terendam banjir dan dihantam bebatuan yang terbawa dari bukit. Walaupun tidak menimbulkan korban jiwa, bencana yang terjadi di Parapat pada Maret lalu merupakan yang terparah sebelum tragedi saat ini.

Dari sekian peristiwa bencana yang telah terjadi, tragedi kali ini adalah yang paling parah, karena menyebabkan ratusan korban jiwa dan berdampak pada beberapa kabupaten serta puluhan hingga ratusan desa. Karena itu, TPL tidak dapat mengelak dari keterlibatannya dalam bencana yang sedang berlangsung. Selain pembukaan lahan baru, praktik pemanenan eucalyptus setiap 4–5 tahun yang dilakukan TPL memicu terbentuknya lahan terbuka yang meningkatkan kerentanan terhadap bencana ekologis. TPL juga mengelola kawasan berstatus hutan lindung, namun tetap menanami dan menebang eucalyptus di kawasan tersebut pada setiap periode panen. Padahal, hutan lindung merupakan daerah penyangga yang seharusnya dipertahankan kelestariannya serta dijaga tutupan hutannya.

Narahubung:

Roki Suriadi Pasaribu (Direktur KSPPM)

Kontak: +62 852-5262-4955

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM)

Alamat: Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Simalungun – Parapat, Sumatera Utara

Email: pksppm@yahoo.com

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Siaran Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Curah Izin dan Konsesi untuk Perkebunan, Tambang dan Hutan Tanaman Industri, Sumatra Darurat Agraria dan Ekologis

Artikel Berikutnya

Kampus sebagai Ruang Kolaborasi: Dialog Dinamika Konflik Sumber Daya Alam di Sumatera Utara

Related Articles

Jejak PT Toba Pulp Lestari di Balik Bencana Ekologi Sumatera, Desak Pemerintah Segera Cabut Izin PBPH

22 Desember 2025

Curah Izin dan Konsesi untuk Perkebunan, Tambang dan Hutan Tanaman Industri, Sumatra Darurat Agraria dan Ekologis

3 Desember 2025
Hutan Habis, Bencana Datang: Tragedi Ekologis Terburuk dalam 35 Tahun Terakhir

Hutan Habis, Bencana Datang: Tragedi Ekologis Terburuk dalam 35 Tahun Terakhir

28 November 2025
Gubernur Setuju TPL di-Tutup

Gubernur Setuju TPL di-Tutup

24 November 2025
Perwakilan Kementerian HAM Berdialog dengan Korban PT TPL

Perwakilan Kementerian HAM Berdialog dengan Korban PT TPL

21 November 2025
UIN Sumatera Utara Perkuat Peran Agama dalam Advokasi Lingkungan Berkelanjutan

UIN Sumatera Utara Perkuat Peran Agama dalam Advokasi Lingkungan Berkelanjutan

18 November 2025

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa