ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Home Berita
APBD Kabupaten Toba untuk Siapa? : Catatan Kritis Serikat Tani Toba Tentang Arah Kebijakan Anggaran Kabupaten Toba.

Siaran Pers Serikat Tani Kabupaten Toba

  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 2 Oktober 2026
A4a56a73 660f 4687 850b 16d90b36a064
A A
— Dibaca normal 5 menit

Balige, 28 September 2026, Peringatan Hari Tani Nasional 2026 menjadi momentum bagi Serikat Tani Toba (ST Toba) untuk menyampaikan catatan kritis terhadap arah kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Toba. Berdasarkan penelusuran terhadap APBD Toba Tahun 2026 dan realitas yang dihadapi masyarakat, ST Toba menilai alokasi anggaran daerah belum mencerminkan kebutuhan mayoritas masyarakat, khususnya pada sektor pertanian, pendidikan dan kesehatan.

Persoalan tersebut terlihat jelas pada sektor pertanian. Data BPS Tahun 2023 yang menjadi rujukan ST Toba mencatat terdapat 37.237 KK atau sekitar 58 persen penduduk Toba yang bekerja sebagai petani. Namun, sektor pertanian hanya memperoleh sekitar 1,24 persen dari total APBD Kabupaten Toba Tahun 2026.

Besarnya jumlah masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada pertanian tidak sebanding dengan posisi sektor tersebut dalam struktur anggaran daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertanian belum ditempatkan sebagai prioritas pembangunan yang sepadan dengan perannya dalam perekonomian masyarakat Toba.

Baca Juga

Img 3165 2

Laporan Investigasi: Banjir Bandang Dusun I Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir

1 Oktober 2026
Hari Lingkungan Hidup

World Environment Day

11 Juni 2026

Padahal, salah satu misi Pemerintah Kabupaten Toba adalah Meningkatkan Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan Berbasis Potensi Daerah dan Mendukung Kemandirian Daerah. Dalam konteks Toba, pertanian merupakan salah satu potensi utama daerah sekaligus sumber penghidupan sebagian besar masyarakat. Dengan demikian, rendahnya porsi anggaran pertanian menjadi persoalan yang perlu dievaluasi dalam kaitannya dengan pencapaian misi pembangunan tersebut.

Dari keseluruhan anggaran Dinas Pertanian, belanja pegawai mencapai sekitar Rp9,89 miliar atau 65,8 persen. ST Toba tidak mempersoalkan hak pegawai atas gaji dan tunjangan. Namun, komposisi tersebut menunjukkan bahwa ruang anggaran yang secara langsung dapat digunakan untuk memperkuat produksi, pengetahuan, teknologi, sarana produksi, pendampingan dan peningkatan kesejahteraan petani menjadi relatif terbatas.

Persoalan anggaran tersebut juga harus dilihat bersama kondisi pelayanan di lapangan. Dalam Renstra Dinas Pertanian Kabupaten Toba 2021–2026 terdapat program pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian kepada kelompok tani dengan anggaran sekitar Rp1,806 miliar. Namun, petani di sejumlah kecamatan, terutama wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten, masih merasakan minimnya kehadiran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara perencanaan program dengan pengalaman petani. Program pemerintah tidak cukup hanya tersedia dalam dokumen perencanaan dan APBD. Program harus hadir dalam bentuk pendampingan yang rutin, pengetahuan yang dapat diterapkan, serta perubahan nyata pada produksi dan pendapatan petani.

ST Toba juga mencatat persoalan tindak lanjut program pemerintah. Pada peringatan Hari Tani Nasional 2025, Kepala Dinas Pertanian menjanjikan alat ukur pH tanah kepada Desa Parsaoran Sibisa dan Kelompok Tani Pangula Saor Dame. Namun, setelah satu tahun, masyarakat belum memperoleh tindak lanjut atas janji tersebut.

Persoalan lain terdapat pada bantuan benih dan bibit. Dalam APBD 2026 terdapat alokasi sekitar Rp103 juta untuk berbagai benih dan bibit tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura, dengan volume sekitar 2,5 ton dan 2.000 batang. Dengan wilayah Kabupaten Toba yang mencakup 16 kecamatan, ST Toba menilai alokasi tersebut perlu dilihat dari aspek kecukupan, pemerataan dan efektivitasnya.

Yang lebih penting, bantuan bibit harus didasarkan pada kesesuaian lahan dan kebutuhan petani. ST Toba menemukan adanya pengalaman petani menerima bibit yang tidak sesuai dengan kondisi tanah sehingga berpotensi tidak produktif dan menimbulkan kerugian. Bantuan yang tidak sesuai kebutuhan pada akhirnya tidak hanya gagal meningkatkan produksi, tetapi juga berpotensi menjadi pemborosan anggaran publik.

Karena itu, kebijakan pertanian Toba perlu bergeser dari pendekatan berapa banyak bantuan yang dibagikan menjadi “seberapa besar perubahan yang dihasilkan bagi petani.” Dinas Pertanian dan Bappelitbangda perlu memperkuat riset kesesuaian lahan, bibit, komoditas, kondisi pH tanah dan potensi ekonomi wilayah sebelum menentukan program dan bantuan pertanian.

Pada sektor pendidikan, persoalannya bukan terletak pada kecilnya total anggaran. APBD 2026 mengalokasikan sekitar Rp345,22 miliar atau 28,48 persen kepada Dinas Pendidikan. Namun, sekitar Rp287,6 miliar atau 83,3 persen merupakan belanja pegawai. Sementara anggaran untuk peningkatan kualitas pendidikan hanya sekitar Rp5,94 miliar atau 1,7 persen dari total anggaran Dinas Pendidikan.

Struktur tersebut menunjukkan bahwa besarnya persentase anggaran pendidikan belum otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Bagi keluarga petani, biaya pendidikan masih menjadi beban yang harus ditanggung sendiri, termasuk kebutuhan bimbingan belajar dan biaya pendidikan lanjutan.

ST Toba melihat pengalaman bimbingan belajar gratis di Desa Banua Huta, Kecamatan Sigumpar, sebagai contoh intervensi pendidikan yang manfaatnya langsung dirasakan siswa. Kegiatan tersebut meningkatkan pemahaman siswa terhadap materi pelajaran dan membantu meningkatkan prestasi belajar. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa program pendidikan yang diarahkan langsung kepada kebutuhan peserta didik dapat memberikan manfaat yang lebih konkret bagi masyarakat.

Di sektor kesehatan, APBD 2026 mengalokasikan sekitar Rp199,46 miliar atau 16,46 persen, Namun, anggaran tersebut sudah termasuk belanja pegawai sekitar Rp102,13 miliar atau 51,2 persen, Setelah dikurangi belanja pegawai, anggaran kesehatan menjadi sekitar Rp97,33 miliar atau 8,03 persen.

ST Toba memahami bahwa belanja pegawai dalam sektor kesehatan juga mencakup tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas dan Poskesdes. Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar besarnya anggaran pegawai, melainkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat sebagai hasil dari keseluruhan anggaran tersebut.

Di tingkat desa, akses terhadap pelayanan kesehatan masih menghadapi sejumlah persoalan. Keterbatasan pelayanan di luar jam tertentu membuat masyarakat kesulitan memperoleh pertolongan ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak. Persoalan distribusi dan kehadiran tenaga kesehatan juga menjadi bagian dari kualitas pelayanan yang perlu dibenahi.

ST Toba juga mencatat persoalan PBI-JK yang tidak aktif ketika masyarakat membutuhkan pelayanan. Sementara itu, program Probis yang telah berjalan sejak 2025 belum sepenuhnya dipahami masyarakat karena sosialisasi mengenai mekanisme dan cakupan layanan masih terbatas. Padahal, program tersebut seharusnya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Dari tiga sektor tersebut terlihat pola yang sama: besarnya angka anggaran belum otomatis berarti besarnya manfaat yang diterima rakyat. Karena itu, evaluasi APBD harus bergerak dari sekadar mengukur serapan anggaran dan jumlah kegiatan menuju pengukuran manfaat dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Bagi ST Toba, pembangunan daerah seharusnya tercermin dalam meningkatnya pendapatan petani, menurunnya biaya produksi, membaiknya kualitas pendidikan anak-anak, serta semakin mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Jika indikator-indikator tersebut belum mengalami perubahan yang berarti, maka arah dan struktur anggaran perlu dievaluasi.

Atas dasar catatan tersebut, ST Toba menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Toba dan DPRD Kabupaten Toba:

  1. Meningkatkan alokasi APBD Tahun 2027 untuk sektor pertanian, pendidikan dan kesehatan, serta memastikan peningkatan tersebut berdampak langsung bagi masyarakat.
  2. Melakukan evaluasi terhadap struktur belanja ketiga sektor tersebut, agar anggaran tidak dominan terserap untuk pembiayaan birokrasi, tetapi lebih kuat diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan kebutuhan masyarakat.
  3. ⁠⁠Memperkuat jumlah, kapasitas dan jangkauan PPL, sehingga pendampingan pertanian dapat menjangkau kelompok tani di seluruh kecamatan, termasuk wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
  4. ⁠⁠Memastikan setiap bantuan benih dan bibit berdasarkan penelitian kesesuaian lahan dan kebutuhan petani, sehingga bantuan tidak menjadi pemborosan anggaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi petani.
  5. ⁠⁠Mengembangkan pertanian organik dan agroekologi sebagai bagian dari strategi pertanian berkelanjutan dan peningkatan ketahanan petani menghadapi perubahan iklim.
  6. ⁠⁠Meningkatkan anggaran dan program yang secara langsung memperkuat kualitas pendidikan peserta didik, terutama bagi anak-anak dari keluarga petani dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  7. ⁠⁠Memperkuat pelayanan kesehatan di desa, termasuk ketersediaan tenaga kesehatan, pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat desa serta sosialisasi program jaminan kesehatan dan layanan berobat gratis.
  8. ⁠⁠Menerbitkan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Toba sebagai turunan dari UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  9. ⁠⁠Melibatkan petani secara bermakna dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga program dan anggaran benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.

ST Toba menegaskan bahwa Hari Tani Nasional tidak seharusnya berhenti pada seremoni dan penghormatan simbolik kepada petani. Keberpihakan pemerintah kepada petani harus dapat dilihat dari arah kebijakan, struktur APBD, kualitas pelayanan dan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Dengan jumlah petani yang mencapai sekitar 58 persen penduduk Toba, sektor pertanian seharusnya menjadi salah satu fondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, porsi 1,24 persen APBD untuk sektor pertanian merupakan catatan serius yang perlu dijawab melalui perubahan kebijakan anggaran Tahun 2027.

ST Toba menilai: keberpihakan kepada petani tidak cukup dinyatakan dalam visi dan misi. Keberpihakan harus terlihat dalam APBD dan dirasakan dalam kehidupan petani.

Narahubung:

+62 877-4183-2461 (Arnold Manurung) ST Toba

+62 812-6448-6618 (Delima Padang) KSPPM

Screenshot 2026 10 02 At 17 41

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Berita, Siaran Pers, Toba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Artikel Sebelumnya

Laporan Investigasi: Banjir Bandang Dusun I Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir

Home Berita
APBD Kabupaten Toba untuk Siapa? : Catatan Kritis Serikat Tani Toba Tentang Arah Kebijakan Anggaran Kabupaten Toba.

Siaran Pers Serikat Tani Kabupaten Toba

  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 2 Oktober 2026
A4a56a73 660f 4687 850b 16d90b36a064
A A
— Dibaca normal 5 menit

Balige, 28 September 2026, Peringatan Hari Tani Nasional 2026 menjadi momentum bagi Serikat Tani Toba (ST Toba) untuk menyampaikan catatan kritis terhadap arah kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Toba. Berdasarkan penelusuran terhadap APBD Toba Tahun 2026 dan realitas yang dihadapi masyarakat, ST Toba menilai alokasi anggaran daerah belum mencerminkan kebutuhan mayoritas masyarakat, khususnya pada sektor pertanian, pendidikan dan kesehatan.

Persoalan tersebut terlihat jelas pada sektor pertanian. Data BPS Tahun 2023 yang menjadi rujukan ST Toba mencatat terdapat 37.237 KK atau sekitar 58 persen penduduk Toba yang bekerja sebagai petani. Namun, sektor pertanian hanya memperoleh sekitar 1,24 persen dari total APBD Kabupaten Toba Tahun 2026.

Besarnya jumlah masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada pertanian tidak sebanding dengan posisi sektor tersebut dalam struktur anggaran daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertanian belum ditempatkan sebagai prioritas pembangunan yang sepadan dengan perannya dalam perekonomian masyarakat Toba.

Baca Juga

Img 3165 2

Laporan Investigasi: Banjir Bandang Dusun I Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir

1 Oktober 2026
Hari Lingkungan Hidup

World Environment Day

11 Juni 2026

Padahal, salah satu misi Pemerintah Kabupaten Toba adalah Meningkatkan Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan Berbasis Potensi Daerah dan Mendukung Kemandirian Daerah. Dalam konteks Toba, pertanian merupakan salah satu potensi utama daerah sekaligus sumber penghidupan sebagian besar masyarakat. Dengan demikian, rendahnya porsi anggaran pertanian menjadi persoalan yang perlu dievaluasi dalam kaitannya dengan pencapaian misi pembangunan tersebut.

Dari keseluruhan anggaran Dinas Pertanian, belanja pegawai mencapai sekitar Rp9,89 miliar atau 65,8 persen. ST Toba tidak mempersoalkan hak pegawai atas gaji dan tunjangan. Namun, komposisi tersebut menunjukkan bahwa ruang anggaran yang secara langsung dapat digunakan untuk memperkuat produksi, pengetahuan, teknologi, sarana produksi, pendampingan dan peningkatan kesejahteraan petani menjadi relatif terbatas.

Persoalan anggaran tersebut juga harus dilihat bersama kondisi pelayanan di lapangan. Dalam Renstra Dinas Pertanian Kabupaten Toba 2021–2026 terdapat program pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian kepada kelompok tani dengan anggaran sekitar Rp1,806 miliar. Namun, petani di sejumlah kecamatan, terutama wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten, masih merasakan minimnya kehadiran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara perencanaan program dengan pengalaman petani. Program pemerintah tidak cukup hanya tersedia dalam dokumen perencanaan dan APBD. Program harus hadir dalam bentuk pendampingan yang rutin, pengetahuan yang dapat diterapkan, serta perubahan nyata pada produksi dan pendapatan petani.

ST Toba juga mencatat persoalan tindak lanjut program pemerintah. Pada peringatan Hari Tani Nasional 2025, Kepala Dinas Pertanian menjanjikan alat ukur pH tanah kepada Desa Parsaoran Sibisa dan Kelompok Tani Pangula Saor Dame. Namun, setelah satu tahun, masyarakat belum memperoleh tindak lanjut atas janji tersebut.

Persoalan lain terdapat pada bantuan benih dan bibit. Dalam APBD 2026 terdapat alokasi sekitar Rp103 juta untuk berbagai benih dan bibit tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura, dengan volume sekitar 2,5 ton dan 2.000 batang. Dengan wilayah Kabupaten Toba yang mencakup 16 kecamatan, ST Toba menilai alokasi tersebut perlu dilihat dari aspek kecukupan, pemerataan dan efektivitasnya.

Yang lebih penting, bantuan bibit harus didasarkan pada kesesuaian lahan dan kebutuhan petani. ST Toba menemukan adanya pengalaman petani menerima bibit yang tidak sesuai dengan kondisi tanah sehingga berpotensi tidak produktif dan menimbulkan kerugian. Bantuan yang tidak sesuai kebutuhan pada akhirnya tidak hanya gagal meningkatkan produksi, tetapi juga berpotensi menjadi pemborosan anggaran publik.

Karena itu, kebijakan pertanian Toba perlu bergeser dari pendekatan berapa banyak bantuan yang dibagikan menjadi “seberapa besar perubahan yang dihasilkan bagi petani.” Dinas Pertanian dan Bappelitbangda perlu memperkuat riset kesesuaian lahan, bibit, komoditas, kondisi pH tanah dan potensi ekonomi wilayah sebelum menentukan program dan bantuan pertanian.

Pada sektor pendidikan, persoalannya bukan terletak pada kecilnya total anggaran. APBD 2026 mengalokasikan sekitar Rp345,22 miliar atau 28,48 persen kepada Dinas Pendidikan. Namun, sekitar Rp287,6 miliar atau 83,3 persen merupakan belanja pegawai. Sementara anggaran untuk peningkatan kualitas pendidikan hanya sekitar Rp5,94 miliar atau 1,7 persen dari total anggaran Dinas Pendidikan.

Struktur tersebut menunjukkan bahwa besarnya persentase anggaran pendidikan belum otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Bagi keluarga petani, biaya pendidikan masih menjadi beban yang harus ditanggung sendiri, termasuk kebutuhan bimbingan belajar dan biaya pendidikan lanjutan.

ST Toba melihat pengalaman bimbingan belajar gratis di Desa Banua Huta, Kecamatan Sigumpar, sebagai contoh intervensi pendidikan yang manfaatnya langsung dirasakan siswa. Kegiatan tersebut meningkatkan pemahaman siswa terhadap materi pelajaran dan membantu meningkatkan prestasi belajar. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa program pendidikan yang diarahkan langsung kepada kebutuhan peserta didik dapat memberikan manfaat yang lebih konkret bagi masyarakat.

Di sektor kesehatan, APBD 2026 mengalokasikan sekitar Rp199,46 miliar atau 16,46 persen, Namun, anggaran tersebut sudah termasuk belanja pegawai sekitar Rp102,13 miliar atau 51,2 persen, Setelah dikurangi belanja pegawai, anggaran kesehatan menjadi sekitar Rp97,33 miliar atau 8,03 persen.

ST Toba memahami bahwa belanja pegawai dalam sektor kesehatan juga mencakup tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas dan Poskesdes. Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar besarnya anggaran pegawai, melainkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat sebagai hasil dari keseluruhan anggaran tersebut.

Di tingkat desa, akses terhadap pelayanan kesehatan masih menghadapi sejumlah persoalan. Keterbatasan pelayanan di luar jam tertentu membuat masyarakat kesulitan memperoleh pertolongan ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak. Persoalan distribusi dan kehadiran tenaga kesehatan juga menjadi bagian dari kualitas pelayanan yang perlu dibenahi.

ST Toba juga mencatat persoalan PBI-JK yang tidak aktif ketika masyarakat membutuhkan pelayanan. Sementara itu, program Probis yang telah berjalan sejak 2025 belum sepenuhnya dipahami masyarakat karena sosialisasi mengenai mekanisme dan cakupan layanan masih terbatas. Padahal, program tersebut seharusnya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Dari tiga sektor tersebut terlihat pola yang sama: besarnya angka anggaran belum otomatis berarti besarnya manfaat yang diterima rakyat. Karena itu, evaluasi APBD harus bergerak dari sekadar mengukur serapan anggaran dan jumlah kegiatan menuju pengukuran manfaat dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Bagi ST Toba, pembangunan daerah seharusnya tercermin dalam meningkatnya pendapatan petani, menurunnya biaya produksi, membaiknya kualitas pendidikan anak-anak, serta semakin mudahnya masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Jika indikator-indikator tersebut belum mengalami perubahan yang berarti, maka arah dan struktur anggaran perlu dievaluasi.

Atas dasar catatan tersebut, ST Toba menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Toba dan DPRD Kabupaten Toba:

  1. Meningkatkan alokasi APBD Tahun 2027 untuk sektor pertanian, pendidikan dan kesehatan, serta memastikan peningkatan tersebut berdampak langsung bagi masyarakat.
  2. Melakukan evaluasi terhadap struktur belanja ketiga sektor tersebut, agar anggaran tidak dominan terserap untuk pembiayaan birokrasi, tetapi lebih kuat diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan kebutuhan masyarakat.
  3. ⁠⁠Memperkuat jumlah, kapasitas dan jangkauan PPL, sehingga pendampingan pertanian dapat menjangkau kelompok tani di seluruh kecamatan, termasuk wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
  4. ⁠⁠Memastikan setiap bantuan benih dan bibit berdasarkan penelitian kesesuaian lahan dan kebutuhan petani, sehingga bantuan tidak menjadi pemborosan anggaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi petani.
  5. ⁠⁠Mengembangkan pertanian organik dan agroekologi sebagai bagian dari strategi pertanian berkelanjutan dan peningkatan ketahanan petani menghadapi perubahan iklim.
  6. ⁠⁠Meningkatkan anggaran dan program yang secara langsung memperkuat kualitas pendidikan peserta didik, terutama bagi anak-anak dari keluarga petani dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  7. ⁠⁠Memperkuat pelayanan kesehatan di desa, termasuk ketersediaan tenaga kesehatan, pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat desa serta sosialisasi program jaminan kesehatan dan layanan berobat gratis.
  8. ⁠⁠Menerbitkan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Toba sebagai turunan dari UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  9. ⁠⁠Melibatkan petani secara bermakna dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga program dan anggaran benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.

ST Toba menegaskan bahwa Hari Tani Nasional tidak seharusnya berhenti pada seremoni dan penghormatan simbolik kepada petani. Keberpihakan pemerintah kepada petani harus dapat dilihat dari arah kebijakan, struktur APBD, kualitas pelayanan dan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Dengan jumlah petani yang mencapai sekitar 58 persen penduduk Toba, sektor pertanian seharusnya menjadi salah satu fondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, porsi 1,24 persen APBD untuk sektor pertanian merupakan catatan serius yang perlu dijawab melalui perubahan kebijakan anggaran Tahun 2027.

ST Toba menilai: keberpihakan kepada petani tidak cukup dinyatakan dalam visi dan misi. Keberpihakan harus terlihat dalam APBD dan dirasakan dalam kehidupan petani.

Narahubung:

+62 877-4183-2461 (Arnold Manurung) ST Toba

+62 812-6448-6618 (Delima Padang) KSPPM

Screenshot 2026 10 02 At 17 41

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Berita, Siaran Pers, Toba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Artikel Sebelumnya

Laporan Investigasi: Banjir Bandang Dusun I Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir

Related Articles

Related Articles

Img 3165 2

Laporan Investigasi: Banjir Bandang Dusun I Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir

1 Oktober 2026
DSC06392

Pernyataan Sikap KSPPM bersama Serikat Tani Samosir, Toba, dan Tapanuli Utara

24 September 2026

Bencana Ekologis di Sibolga dan Tapanuli Tengah: Aktivitas Ekstraktif Perusahaan-perusahaan sebagai Penyebab Utama

31 Juli 2026
Prakarsa Jan Jun

Menata Ulang Masa Depan: Harapan Rakyat Pasca TPL

7 Juli 2026
Hari Lingkungan Hidup

World Environment Day

11 Juni 2026
Whatsapp Image 2026 05 21 At 5 38 07 Pm

Embung Harapan Baru Menjawab Krisis Air untuk Pertanian

29 Mei 2026

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa