ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Home Berita
PERCEPATAN PERDA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DI KABUPATEN SAMOSIR

Petani Samosir Membutuhkan Perlindungan dan Kebijakan yang Berpihak

  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 12 Oktober 2026
Untitled
A A
— Dibaca normal 9 menit

Ksppm X Stks

12 Oktober 2026

Petani dan sektor pertanian masih memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai penyedia pangan maupun sebagai sumber penghidupan bagi jutaan rumah tangga. Namun, di balik peran penting tersebut, sektor pertanian masih menghadapi berbagai persoalan struktural, terutama terkait penguasaan lahan, tingginya biaya produksi, ketidakpastian harga hasil panen, serta kesejahteraan petani kecil.

Baca Juga

A4a56a73 660f 4687 850b 16d90b36a064

APBD Kabupaten Toba untuk Siapa? : Catatan Kritis Serikat Tani Toba Tentang Arah Kebijakan Anggaran Kabupaten Toba.

2 Oktober 2026
Img 3165 2

Laporan Investigasi: Banjir Bandang Dusun I Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir

1 Oktober 2026

Berdasarkan hasil Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah rumah tangga usaha pertanian di Indonesia meningkat dari 26,14 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 28,42 juta rumah tangga pada 2023, atau bertambah sekitar 8,74 persen. Namun, peningkatan jumlah rumah tangga usaha pertanian tersebut tidak serta-merta menunjukkan perbaikan kesejahteraan petani. 

Persoalan lain terlihat dari meningkatnya jumlah rumah tangga petani gurem, yaitu rumah tangga yang mengusahakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare. Jumlahnya meningkat dari sekitar 14,25 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 16,89 juta rumah tangga pada 2023. Proporsinya juga meningkat dari 55,33 persen menjadi 60,84 persen dari rumah tangga usaha pertanian pengguna lahan. Data tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan penguasaan lahan masih menjadi persoalan mendasar bagi sebagian besar rumah tangga petani.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pertanian tidak cukup diselesaikan dengan meningkatkan produksi atau memberikan bantuan sesaat. Kesejahteraan petani juga ditentukan oleh akses terhadap lahan, keterjangkauan sarana produksi, ketersediaan infrastruktur, kepastian pasar, serta kemampuan menghadapi risiko perubahan iklim.

Penghidupan petani berkaitan erat dengan kondisi ekonomi-politik di tingkat lokal, nasional, bahkan internasional. Banyak persoalan yang dihadapi petani tidak dapat diselesaikan hanya melalui kemampuan dan usaha mereka sendiri karena turut dipengaruhi oleh kebijakan, tata kelola pasar, pembangunan infrastruktur, dan keberpihakan anggaran pemerintah.

Petani kerap menghadapi mahalnya harga pupuk dan bibit, rendahnya atau tidak stabilnya harga jual hasil panen, keterbatasan infrastruktur, serangan hama, serta gagal panen akibat bencana dan perubahan iklim. Dalam situasi seperti ini, petani berisiko terus ditempatkan sebagai objek pembangunan, sementara persoalan mendasar yang memengaruhi keberlanjutan usaha tani belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia. Oleh karena itu, kebijakan pertanian semestinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi pangan, tetapi juga memastikan petani memperoleh perlindungan, kesempatan berkembang, dan penghidupan yang layak.

II. Mandat Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pada 6 Agustus 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Undang-undang ini menjadi salah satu landasan hukum bagi tanggung jawab negara dalam melindungi dan memberdayakan petani.

Perlindungan petani diperlukan untuk membantu petani menghadapi risiko usaha tani, termasuk kegagalan panen, perubahan iklim, dan ketidakpastian harga. Sementara itu, pemberdayaan petani diperlukan untuk meningkatkan kapasitas, kemandirian, akses terhadap sumber daya, serta kemampuan petani dalam mengembangkan usaha taninya.

Lahirnya undang-undang tersebut tidak terlepas dari perjalanan panjang perjuangan pengakuan hak-hak petani dan pembaruan agraria di Indonesia. Sejak awal 2000-an, berbagai organisasi masyarakat sipil telah mendorong agar persoalan petani dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan produksi, melainkan juga sebagai persoalan hak, penguasaan sumber daya, dan tanggung jawab negara.

Namun, keberadaan undang-undang di tingkat nasional belum dengan sendirinya menjamin penyelesaian persoalan petani di daerah. Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani membutuhkan kebijakan daerah yang sesuai dengan kondisi setempat, disertai perencanaan program, dukungan anggaran, pelibatan organisasi petani, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan mandat undang-undang tersebut ke dalam kebijakan yang lebih konkret. Melalui Perda, pemerintah daerah dan DPRD dapat membangun landasan kebijakan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan petani di Kabupaten Samosir.

III. Persoalan Petani di Kabupaten Samosir

Kabupaten Samosir telah berusia 22 tahun pada 2026. Dalam pembangunan daerah, sektor pertanian tetap memiliki posisi strategis bagi penghidupan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan pangan. Berdasarkan data Product Domestic Regional Bruto (PDRB) tahun 2024 kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menyumbang sekitar 49,98 persen terhadap PDRB Kabupaten Samosir dan berkontribusi sebesar 1,16 poin persentase terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Di tahun yang sama, ekonomi Samosir tumbuh sebesar 5,02 persen.

Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan pentingnya sektor ini bagi perekonomian daerah. Namun, peran strategis pertanian tidak hanya tercermin dari besarnya kontribusi terhadap PDRB, tetapi juga dari potensinya dalam menggerakkan sektor ekonomi lainnya.

Dalam proses produksi, usaha tani membutuhkan input dari sektor lain, seperti pupuk,benih, pestisida, dan alat pertanian. Sementari itu, distribusi dan pemasaran hasil panen turut menggerakkan sektor transportasi, perdagangan, pengolahan hasil pertanian, serta UMKM. Keterkaitan ini menciptakan efek pengganda yang berpotensi memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Namun, besarnya kontribusi pertanian terhadap PDRB belum otomatis menjamin kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa potensi ekonomi tersebut memberikan manfaat nyata melalui pengendalian biaya produksi, penguatan kelembagaan petani, peningkatan nilai tambah hasil pertanian, serta perluasan akses pasar agar pembangunan pertanian mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

  1. Keterbatasan Penguasaan Lahan

Petani di Kabupaten Samosir masih banyak mengusahakan lahan dengan luasan terbatas, sekitar setengah hektare, sebagian lainnya tidak memiliki tanah sendiri dan bekerja sebagai petani penggarap atau buruh tani. Kondisi ini membatasi kemampuan petani meningkatkan produksi dan pendapatan, sekaligus membuat rumah tangga petani rentan ketika terjadi gagal panen atau penurunan harga.

Keterbatasan akses terhadap tanah juga berkaitan dengan kebijakan kehutanan dan perlindungan sempadan danau dan sungai. Kebijakan kehutanan, melalui penetapan kawasan hutan dan pembatasan kegiatan pertanian di dalam kawasan tersebut, dapat membatasi ketersediaan lahan yang dapat diusahakan masyarakat. Sementara itu, kebijakan sempadan Danau Toba dan sungai, melalui penetapan batas kawasan lindung serta pembatasan pembangunan dan pemanfaatan lahan di dalamnya, dapat membatasi ruang usaha tani, terutama bagi masyarakat yang tinggal atau menggarap lahan di sekitar perairan. Meskipun bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, penerapan kedua kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memperjelas status dan batas kawasan, memfasilitasi penyelesaian persoalan penguasaan lahan sesuai ketentuan, serta memperluas akses petani berlahan sempit, petani penggarap, dan buruh tani terhadap sumber daya produksi dan alternatif penghidupan yang layak.

  1. Tingginya Biaya Produksi dan Ketidakpastian Harga

Padi, kopi, bawang merah, kemiri, dan kakao merupakan komoditas yang diusahakan petani di Kabupaten Samosir. Dalam menjalankan usaha tani, petani membutuhkan bibit, pupuk, pengendalian hama, tenaga kerja, dan berbagai sarana produksi lainnya. Ketergantungan pada input produksi yang mahal dapat meningkatkan beban modal dan biaya usaha tani.

Pada saat yang sama, harga jual hasil panen sering kali tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan. Ketika harga turun pada masa panen, petani menanggung risiko kerugian meskipun telah mengeluarkan tenaga, waktu, dan modal sepanjang musim tanam.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kebijakan yang membantu petani mengakses sarana produksi dengan harga terjangkau, memperkuat kelembagaan ekonomi petani, memperluas akses pasar, serta mengurangi ketimpangan posisi tawar petani dalam rantai pemasaran hasil pertanian.

  1. Keterbatasan Sarana dan Prasarana Pertanian

Ketersediaan jalan usaha tani, irigasi, sarana pengolahan, alat dan mesin pertanian, serta akses terhadap pupuk dan bibit merupakan bagian penting dalam mendukung usaha tani yang efektif dan efisien. Namun, berdasarkan persoalan yang disampaikan petani dampingan KSPPM, dukungan terhadap kebutuhan tersebut masih perlu diperkuat.

Keterbatasan sarana dan prasarana dapat meningkatkan biaya produksi, menyulitkan pengangkutan hasil panen, serta menghambat petani mengembangkan usaha tani. Selain itu, petani masih menghadapi ketidakpastian pemasaran dan harga yang banyak ditentukan oleh mekanisme pasar lokal, sementara posisi tawar mereka relatif terbatas.

Karena itu, pembangunan pertanian perlu dirancang berdasarkan kebutuhan nyata petani, bukan hanya berdasarkan pelaksanaan program tahunan. Perencanaan dan penganggaran daerah harus memberikan perhatian terhadap infrastruktur pertanian, akses pasar, serta penguatan kelembagaan petani.

  1. Dampak Perubahan Iklim dan Bencana Ekologis

Perubahan iklim semakin menambah risiko yang dihadapi petani. Kemarau panjang, perubahan pola hujan, hujan es, dan bencana ekologis seperti banjir bandang dapat mengganggu musim tanam, menurunkan produksi, bahkan menyebabkan gagal panen.

Perubahan pola cuaca juga menyulitkan petani menentukan waktu tanam dan mengelola kebutuhan air. Ketika informasi cuaca dan peringatan dini tidak mudah diakses, petani semakin sulit mengambil keputusan untuk mengurangi risiko kerugian.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pada hasil panen, tetapi juga pada pendapatan rumah tangga petani, ketersediaan pangan, dan keberlanjutan usaha tani. Oleh karena itu, perlindungan petani perlu mencakup akses terhadap informasi iklim, dukungan adaptasi pertanian, pengelolaan air, serta langkah mitigasi risiko bencana yang sesuai dengan kondisi wilayah.

Keempat persoalan tersebut bukanlah keseluruhan masalah yang dihadapi petani Samosir. Namun, persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa petani membutuhkan kebijakan yang mampu menjawab masalah mendasar secara terencana dan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan yang bersifat sementara.

IV. Pentingnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dibutuhkan untuk memperkuat keberpihakan kebijakan daerah terhadap petani. Kebijakan ini penting bukan hanya untuk meningkatkan produksi pertanian, tetapi juga untuk memastikan bahwa petani memperoleh perlindungan dan kesempatan yang lebih baik dalam menjalankan usaha taninya.

Ada beberapa alasan mendasar mengapa Perda tersebut perlu segera dituntaskan.

Pertama, memberikan arah kebijakan yang jelas. Perda dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai dengan persoalan dan kebutuhan nyata di Kabupaten Samosir.

Kedua, memperkuat keberpihakan anggaran. Perlindungan dan pemberdayaan petani tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan atau program sesaat. Diperlukan perencanaan dan penganggaran yang terarah, memadai, dan berkelanjutan agar kebijakan dapat dilaksanakan secara nyata.

Ketiga, menjawab persoalan mendasar petani. Kebijakan daerah perlu memberi perhatian terhadap keterbatasan lahan, biaya produksi, infrastruktur, akses pasar, serta risiko perubahan iklim yang dihadapi petani.

Keempat, mengakui peran strategis pertanian dalam perekonomian daerah. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan penopang utama ekonomi Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan bagian penting dari strategi menjaga produktivitas sektor unggulan, memperkuat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, menjamin keterlibatan petani. Petani dan organisasi petani harus dilibatkan dalam perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan mereka.

Keenam, memastikan keberlanjutan pertanian. Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketersediaan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan pertanian tetap menjadi sumber penghidupan bagi generasi berikutnya.

Kabupaten Samosir membutuhkan kebijakan yang menjadikan petani sebagai subjek pembangunan. Oleh sebab itu, penyelesaian Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu menjadi agenda prioritas pemerintah daerah dan DPRD.

V. Pembelajaran dari Daerah Lain

Sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia telah membentuk Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Keberadaan berbagai kebijakan daerah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

Daerah-daerah yang tercantum dalam bahan rujukan antara lain Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Barru, Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyuwangi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bandung, Kota Denpasar, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Pamekasan.

Pengalaman daerah lain dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Kabupaten Samosir, terutama dalam merumuskan ruang lingkup perlindungan, bentuk pemberdayaan, tanggung jawab pemerintah daerah, partisipasi petani, dukungan anggaran, dan mekanisme pelaksanaan kebijakan.

VI. Rekomendasi Kebijakan 

Berdasarkan persoalan yang dihadapi petani, kebutuhan akan perlindungan yang sistematis, serta mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Samosir perlu mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Adapun tuntutan yang perlu disuarakan adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir segera menuntaskan pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
  2. Melibatkan petani dan organisasi petani secara bermakna dalam pembahasan Ranperda agar substansi Perda sesuai dengan persoalan dan kebutuhan nyata petani di Kabupaten Samosir.
  3. Memperkuat alokasi anggaran yang berpihak kepada petani melalui perencanaan dan penganggaran yang terarah, memadai, dan berkelanjutan.
  4. Memastikan kebijakan menjawab persoalan mendasar petani, terutama ganti rugi gagal panen, tingginya biaya produksi, keterbatasan sarana dan prasarana, ketidakpastian harga dan akses pasar, dampak perubahan iklim dan peningkatan kapasitas petani.
  5. Menjamin pelaksanaan dan pengawasan Perda setelah ditetapkan, sehingga kebijakan tidak berhenti pada pengesahan, tetapi diwujudkan dalam program, anggaran, dan mekanisme evaluasi yang dapat dipantau oleh petani dan masyarakat.

VII. Penutup

Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Samosir melalui program Pangula Nature dalam mendukung sektor pertanian. Inisiatif tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun pertanian daerah yang lebih baik. Namun, keberlanjutan pertanian dan kesejahteraan petani tidak dapat bergantung pada program semata. Diperlukan kebijakan yang kuat, terarah, dan berkelanjutan untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi petani.

Besarnya kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian Kabupaten Samosir harus diikuti dengan keberpihakan nyata terhadap petani yang menjadi pelaku utama sektor tersebut. Petani tidak boleh hanya dipandang sebagai penyedia pangan, tetapi harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pemberdayaan, dan penghidupan yang layak.

Karena itu, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk segera menuntaskan pembahasan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perda ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kebijakan pertanian yang berpihak kepada petani, memastikan dukungan anggaran yang lebih terarah, serta menjaga keberlanjutan pertanian di Kabupaten Samosir.

Saatnya petani menjadi subjek pembangunan. Saatnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Samosir dituntaskan.

 

Narahubung:

Hendrika Sitanggang (ST Kab. Samosir) +62 823-6740-0226

Lestina Sitanggang (KSPPM) +62 822-6719-1829

 

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Berita, Samosir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Artikel Sebelumnya

APBD Kabupaten Toba untuk Siapa? : Catatan Kritis Serikat Tani Toba Tentang Arah Kebijakan Anggaran Kabupaten Toba.

Home Berita
PERCEPATAN PERDA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DI KABUPATEN SAMOSIR

Petani Samosir Membutuhkan Perlindungan dan Kebijakan yang Berpihak

  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 12 Oktober 2026
Untitled
A A
— Dibaca normal 9 menit

Ksppm X Stks

12 Oktober 2026

Petani dan sektor pertanian masih memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai penyedia pangan maupun sebagai sumber penghidupan bagi jutaan rumah tangga. Namun, di balik peran penting tersebut, sektor pertanian masih menghadapi berbagai persoalan struktural, terutama terkait penguasaan lahan, tingginya biaya produksi, ketidakpastian harga hasil panen, serta kesejahteraan petani kecil.

Baca Juga

A4a56a73 660f 4687 850b 16d90b36a064

APBD Kabupaten Toba untuk Siapa? : Catatan Kritis Serikat Tani Toba Tentang Arah Kebijakan Anggaran Kabupaten Toba.

2 Oktober 2026
Img 3165 2

Laporan Investigasi: Banjir Bandang Dusun I Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir

1 Oktober 2026

Berdasarkan hasil Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah rumah tangga usaha pertanian di Indonesia meningkat dari 26,14 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 28,42 juta rumah tangga pada 2023, atau bertambah sekitar 8,74 persen. Namun, peningkatan jumlah rumah tangga usaha pertanian tersebut tidak serta-merta menunjukkan perbaikan kesejahteraan petani. 

Persoalan lain terlihat dari meningkatnya jumlah rumah tangga petani gurem, yaitu rumah tangga yang mengusahakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare. Jumlahnya meningkat dari sekitar 14,25 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 16,89 juta rumah tangga pada 2023. Proporsinya juga meningkat dari 55,33 persen menjadi 60,84 persen dari rumah tangga usaha pertanian pengguna lahan. Data tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan penguasaan lahan masih menjadi persoalan mendasar bagi sebagian besar rumah tangga petani.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pertanian tidak cukup diselesaikan dengan meningkatkan produksi atau memberikan bantuan sesaat. Kesejahteraan petani juga ditentukan oleh akses terhadap lahan, keterjangkauan sarana produksi, ketersediaan infrastruktur, kepastian pasar, serta kemampuan menghadapi risiko perubahan iklim.

Penghidupan petani berkaitan erat dengan kondisi ekonomi-politik di tingkat lokal, nasional, bahkan internasional. Banyak persoalan yang dihadapi petani tidak dapat diselesaikan hanya melalui kemampuan dan usaha mereka sendiri karena turut dipengaruhi oleh kebijakan, tata kelola pasar, pembangunan infrastruktur, dan keberpihakan anggaran pemerintah.

Petani kerap menghadapi mahalnya harga pupuk dan bibit, rendahnya atau tidak stabilnya harga jual hasil panen, keterbatasan infrastruktur, serangan hama, serta gagal panen akibat bencana dan perubahan iklim. Dalam situasi seperti ini, petani berisiko terus ditempatkan sebagai objek pembangunan, sementara persoalan mendasar yang memengaruhi keberlanjutan usaha tani belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia. Oleh karena itu, kebijakan pertanian semestinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi pangan, tetapi juga memastikan petani memperoleh perlindungan, kesempatan berkembang, dan penghidupan yang layak.

II. Mandat Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pada 6 Agustus 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Undang-undang ini menjadi salah satu landasan hukum bagi tanggung jawab negara dalam melindungi dan memberdayakan petani.

Perlindungan petani diperlukan untuk membantu petani menghadapi risiko usaha tani, termasuk kegagalan panen, perubahan iklim, dan ketidakpastian harga. Sementara itu, pemberdayaan petani diperlukan untuk meningkatkan kapasitas, kemandirian, akses terhadap sumber daya, serta kemampuan petani dalam mengembangkan usaha taninya.

Lahirnya undang-undang tersebut tidak terlepas dari perjalanan panjang perjuangan pengakuan hak-hak petani dan pembaruan agraria di Indonesia. Sejak awal 2000-an, berbagai organisasi masyarakat sipil telah mendorong agar persoalan petani dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan produksi, melainkan juga sebagai persoalan hak, penguasaan sumber daya, dan tanggung jawab negara.

Namun, keberadaan undang-undang di tingkat nasional belum dengan sendirinya menjamin penyelesaian persoalan petani di daerah. Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani membutuhkan kebijakan daerah yang sesuai dengan kondisi setempat, disertai perencanaan program, dukungan anggaran, pelibatan organisasi petani, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan mandat undang-undang tersebut ke dalam kebijakan yang lebih konkret. Melalui Perda, pemerintah daerah dan DPRD dapat membangun landasan kebijakan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan petani di Kabupaten Samosir.

III. Persoalan Petani di Kabupaten Samosir

Kabupaten Samosir telah berusia 22 tahun pada 2026. Dalam pembangunan daerah, sektor pertanian tetap memiliki posisi strategis bagi penghidupan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan pangan. Berdasarkan data Product Domestic Regional Bruto (PDRB) tahun 2024 kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menyumbang sekitar 49,98 persen terhadap PDRB Kabupaten Samosir dan berkontribusi sebesar 1,16 poin persentase terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Di tahun yang sama, ekonomi Samosir tumbuh sebesar 5,02 persen.

Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan pentingnya sektor ini bagi perekonomian daerah. Namun, peran strategis pertanian tidak hanya tercermin dari besarnya kontribusi terhadap PDRB, tetapi juga dari potensinya dalam menggerakkan sektor ekonomi lainnya.

Dalam proses produksi, usaha tani membutuhkan input dari sektor lain, seperti pupuk,benih, pestisida, dan alat pertanian. Sementari itu, distribusi dan pemasaran hasil panen turut menggerakkan sektor transportasi, perdagangan, pengolahan hasil pertanian, serta UMKM. Keterkaitan ini menciptakan efek pengganda yang berpotensi memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Namun, besarnya kontribusi pertanian terhadap PDRB belum otomatis menjamin kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa potensi ekonomi tersebut memberikan manfaat nyata melalui pengendalian biaya produksi, penguatan kelembagaan petani, peningkatan nilai tambah hasil pertanian, serta perluasan akses pasar agar pembangunan pertanian mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

  1. Keterbatasan Penguasaan Lahan

Petani di Kabupaten Samosir masih banyak mengusahakan lahan dengan luasan terbatas, sekitar setengah hektare, sebagian lainnya tidak memiliki tanah sendiri dan bekerja sebagai petani penggarap atau buruh tani. Kondisi ini membatasi kemampuan petani meningkatkan produksi dan pendapatan, sekaligus membuat rumah tangga petani rentan ketika terjadi gagal panen atau penurunan harga.

Keterbatasan akses terhadap tanah juga berkaitan dengan kebijakan kehutanan dan perlindungan sempadan danau dan sungai. Kebijakan kehutanan, melalui penetapan kawasan hutan dan pembatasan kegiatan pertanian di dalam kawasan tersebut, dapat membatasi ketersediaan lahan yang dapat diusahakan masyarakat. Sementara itu, kebijakan sempadan Danau Toba dan sungai, melalui penetapan batas kawasan lindung serta pembatasan pembangunan dan pemanfaatan lahan di dalamnya, dapat membatasi ruang usaha tani, terutama bagi masyarakat yang tinggal atau menggarap lahan di sekitar perairan. Meskipun bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, penerapan kedua kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memperjelas status dan batas kawasan, memfasilitasi penyelesaian persoalan penguasaan lahan sesuai ketentuan, serta memperluas akses petani berlahan sempit, petani penggarap, dan buruh tani terhadap sumber daya produksi dan alternatif penghidupan yang layak.

  1. Tingginya Biaya Produksi dan Ketidakpastian Harga

Padi, kopi, bawang merah, kemiri, dan kakao merupakan komoditas yang diusahakan petani di Kabupaten Samosir. Dalam menjalankan usaha tani, petani membutuhkan bibit, pupuk, pengendalian hama, tenaga kerja, dan berbagai sarana produksi lainnya. Ketergantungan pada input produksi yang mahal dapat meningkatkan beban modal dan biaya usaha tani.

Pada saat yang sama, harga jual hasil panen sering kali tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan. Ketika harga turun pada masa panen, petani menanggung risiko kerugian meskipun telah mengeluarkan tenaga, waktu, dan modal sepanjang musim tanam.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kebijakan yang membantu petani mengakses sarana produksi dengan harga terjangkau, memperkuat kelembagaan ekonomi petani, memperluas akses pasar, serta mengurangi ketimpangan posisi tawar petani dalam rantai pemasaran hasil pertanian.

  1. Keterbatasan Sarana dan Prasarana Pertanian

Ketersediaan jalan usaha tani, irigasi, sarana pengolahan, alat dan mesin pertanian, serta akses terhadap pupuk dan bibit merupakan bagian penting dalam mendukung usaha tani yang efektif dan efisien. Namun, berdasarkan persoalan yang disampaikan petani dampingan KSPPM, dukungan terhadap kebutuhan tersebut masih perlu diperkuat.

Keterbatasan sarana dan prasarana dapat meningkatkan biaya produksi, menyulitkan pengangkutan hasil panen, serta menghambat petani mengembangkan usaha tani. Selain itu, petani masih menghadapi ketidakpastian pemasaran dan harga yang banyak ditentukan oleh mekanisme pasar lokal, sementara posisi tawar mereka relatif terbatas.

Karena itu, pembangunan pertanian perlu dirancang berdasarkan kebutuhan nyata petani, bukan hanya berdasarkan pelaksanaan program tahunan. Perencanaan dan penganggaran daerah harus memberikan perhatian terhadap infrastruktur pertanian, akses pasar, serta penguatan kelembagaan petani.

  1. Dampak Perubahan Iklim dan Bencana Ekologis

Perubahan iklim semakin menambah risiko yang dihadapi petani. Kemarau panjang, perubahan pola hujan, hujan es, dan bencana ekologis seperti banjir bandang dapat mengganggu musim tanam, menurunkan produksi, bahkan menyebabkan gagal panen.

Perubahan pola cuaca juga menyulitkan petani menentukan waktu tanam dan mengelola kebutuhan air. Ketika informasi cuaca dan peringatan dini tidak mudah diakses, petani semakin sulit mengambil keputusan untuk mengurangi risiko kerugian.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pada hasil panen, tetapi juga pada pendapatan rumah tangga petani, ketersediaan pangan, dan keberlanjutan usaha tani. Oleh karena itu, perlindungan petani perlu mencakup akses terhadap informasi iklim, dukungan adaptasi pertanian, pengelolaan air, serta langkah mitigasi risiko bencana yang sesuai dengan kondisi wilayah.

Keempat persoalan tersebut bukanlah keseluruhan masalah yang dihadapi petani Samosir. Namun, persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa petani membutuhkan kebijakan yang mampu menjawab masalah mendasar secara terencana dan berkelanjutan, bukan sekadar bantuan yang bersifat sementara.

IV. Pentingnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dibutuhkan untuk memperkuat keberpihakan kebijakan daerah terhadap petani. Kebijakan ini penting bukan hanya untuk meningkatkan produksi pertanian, tetapi juga untuk memastikan bahwa petani memperoleh perlindungan dan kesempatan yang lebih baik dalam menjalankan usaha taninya.

Ada beberapa alasan mendasar mengapa Perda tersebut perlu segera dituntaskan.

Pertama, memberikan arah kebijakan yang jelas. Perda dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai dengan persoalan dan kebutuhan nyata di Kabupaten Samosir.

Kedua, memperkuat keberpihakan anggaran. Perlindungan dan pemberdayaan petani tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan atau program sesaat. Diperlukan perencanaan dan penganggaran yang terarah, memadai, dan berkelanjutan agar kebijakan dapat dilaksanakan secara nyata.

Ketiga, menjawab persoalan mendasar petani. Kebijakan daerah perlu memberi perhatian terhadap keterbatasan lahan, biaya produksi, infrastruktur, akses pasar, serta risiko perubahan iklim yang dihadapi petani.

Keempat, mengakui peran strategis pertanian dalam perekonomian daerah. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan penopang utama ekonomi Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan bagian penting dari strategi menjaga produktivitas sektor unggulan, memperkuat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, menjamin keterlibatan petani. Petani dan organisasi petani harus dilibatkan dalam perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan mereka.

Keenam, memastikan keberlanjutan pertanian. Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketersediaan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan pertanian tetap menjadi sumber penghidupan bagi generasi berikutnya.

Kabupaten Samosir membutuhkan kebijakan yang menjadikan petani sebagai subjek pembangunan. Oleh sebab itu, penyelesaian Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu menjadi agenda prioritas pemerintah daerah dan DPRD.

V. Pembelajaran dari Daerah Lain

Sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia telah membentuk Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Keberadaan berbagai kebijakan daerah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

Daerah-daerah yang tercantum dalam bahan rujukan antara lain Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Barru, Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyuwangi, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bandung, Kota Denpasar, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Pamekasan.

Pengalaman daerah lain dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Kabupaten Samosir, terutama dalam merumuskan ruang lingkup perlindungan, bentuk pemberdayaan, tanggung jawab pemerintah daerah, partisipasi petani, dukungan anggaran, dan mekanisme pelaksanaan kebijakan.

VI. Rekomendasi Kebijakan 

Berdasarkan persoalan yang dihadapi petani, kebutuhan akan perlindungan yang sistematis, serta mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Samosir perlu mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Adapun tuntutan yang perlu disuarakan adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir segera menuntaskan pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
  2. Melibatkan petani dan organisasi petani secara bermakna dalam pembahasan Ranperda agar substansi Perda sesuai dengan persoalan dan kebutuhan nyata petani di Kabupaten Samosir.
  3. Memperkuat alokasi anggaran yang berpihak kepada petani melalui perencanaan dan penganggaran yang terarah, memadai, dan berkelanjutan.
  4. Memastikan kebijakan menjawab persoalan mendasar petani, terutama ganti rugi gagal panen, tingginya biaya produksi, keterbatasan sarana dan prasarana, ketidakpastian harga dan akses pasar, dampak perubahan iklim dan peningkatan kapasitas petani.
  5. Menjamin pelaksanaan dan pengawasan Perda setelah ditetapkan, sehingga kebijakan tidak berhenti pada pengesahan, tetapi diwujudkan dalam program, anggaran, dan mekanisme evaluasi yang dapat dipantau oleh petani dan masyarakat.

VII. Penutup

Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Samosir melalui program Pangula Nature dalam mendukung sektor pertanian. Inisiatif tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun pertanian daerah yang lebih baik. Namun, keberlanjutan pertanian dan kesejahteraan petani tidak dapat bergantung pada program semata. Diperlukan kebijakan yang kuat, terarah, dan berkelanjutan untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi petani.

Besarnya kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian Kabupaten Samosir harus diikuti dengan keberpihakan nyata terhadap petani yang menjadi pelaku utama sektor tersebut. Petani tidak boleh hanya dipandang sebagai penyedia pangan, tetapi harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pemberdayaan, dan penghidupan yang layak.

Karena itu, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk segera menuntaskan pembahasan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perda ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kebijakan pertanian yang berpihak kepada petani, memastikan dukungan anggaran yang lebih terarah, serta menjaga keberlanjutan pertanian di Kabupaten Samosir.

Saatnya petani menjadi subjek pembangunan. Saatnya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Samosir dituntaskan.

 

Narahubung:

Hendrika Sitanggang (ST Kab. Samosir) +62 823-6740-0226

Lestina Sitanggang (KSPPM) +62 822-6719-1829

 

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Berita, Samosir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Artikel Sebelumnya

APBD Kabupaten Toba untuk Siapa? : Catatan Kritis Serikat Tani Toba Tentang Arah Kebijakan Anggaran Kabupaten Toba.

Related Articles

Related Articles

A4a56a73 660f 4687 850b 16d90b36a064

APBD Kabupaten Toba untuk Siapa? : Catatan Kritis Serikat Tani Toba Tentang Arah Kebijakan Anggaran Kabupaten Toba.

2 Oktober 2026
Img 3165 2

Laporan Investigasi: Banjir Bandang Dusun I Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir

1 Oktober 2026
DSC06392

Pernyataan Sikap KSPPM bersama Serikat Tani Samosir, Toba, dan Tapanuli Utara

24 September 2026

Bencana Ekologis di Sibolga dan Tapanuli Tengah: Aktivitas Ekstraktif Perusahaan-perusahaan sebagai Penyebab Utama

31 Juli 2026
Prakarsa Jan Jun

Menata Ulang Masa Depan: Harapan Rakyat Pasca TPL

7 Juli 2026
Hari Lingkungan Hidup

World Environment Day

11 Juni 2026

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa