ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Home Siaran Pers

The Devil is in the Detail: Aroma patgulipat izin dan kebun kayu PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara

Tim KSPPM Tim KSPPM
20 Juni 2023
— Siaran Pers
— Dibaca normal 5 menit
A A
The Devil is in the Detail: Aroma patgulipat izin dan kebun kayu PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara

Jakarta, 20 Juni 2023–Hampir 40 tahun beroperasi, izin PT Toba Pulp Lestari (TPL)—sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama, mengalami setidaknya sembilan kali revisi. Tapi, revisi demi revisi tampak mengistimewakan TPL, sehingga memunculkan aroma adanya patgulipat dari serangkaian revisi izin tersebut.


Itulah sebagian kesimpulan dari laporan berjudul The Devil is in the Detail: Aroma patgulipat izin Toba Pulp Lestari yang dirilis Koalisi Indonesia Memantau pada 20 Juni 2023. Koalisi ini merupakan kolaborasi fleksibel masyarakat sipil yang dalam laporan ini terdiri Auriga Nusantara, KSPPM Parapat, AMAN Tano Batak, HAKI Sumsel, YMKL, LPESM Riau, dan Green of Borneo (GOB).


Laporan tersebut disusun dengan menganalisis setiap izin revisi yang kemudian ditampalkan (overlay) dengan berbagai peta terkait, seperti kawasan hutan, penutupan lahan, dan tutupan kebun kayu tahun demi tahun.

Baca Juga

PT Toba Pulp Lestari Kembali Gusur Masyarakat Adat Natinggir di Tano Batak

11 Agustus 2025
SELAMATKAN TANO BATAK, LESTARIKAN DANAU TOBA

SELAMATKAN TANO BATAK, LESTARIKAN DANAU TOBA

19 Juli 2025


Meski pada izin terbaru (2020) luas konsesi TPL adalah 167.912 hektare, namun secara agregat izin korporasi ini mencakup areal seluas 291.263 hektare. Dari angka luas ini seolah izin terbaru merupakan penciutan dari lahan yang lebih luas sebelumnya, tapi bila ditilik lebih dalam dalam rentetan revisi izin tersebut ada area-area baru yang dimasukkan dalam izin revisi.

Izin TPL saat ini merupakan konsesi kebun kayu, atau dalam terminologi pemerintah disebut hutan tanaman. Tapi, patut dicatat bahwa izin awal koporasi ini, saat itu bernama PT Inti Indorayon Utama, adalah hak pengusahaan hutan (HPH) atau selective logging. HPH hanya dibolehkan menebang secara terbatas pohonpohon masak tebang, kemudian diwajibkan menanam ulang atau memperkaya vegetasi di area bekas tebangannya. Kewajiban ini tidak dibebankan kepada TPL, tapi malah diberi izin menghabiskan seluruh vegetasi (land clearing) untuk kemudian menanaminya dengan kebun kayu monokultur demi memasok industri pulp yang juga dimiliki oleh pemilik yang sama dengan PT TPL.


Pengendali mutlak (ultimate beneficial owner) TPL adalah Sukanto Tanoto. Dia juga mengendalikan grup
usaha Royal Golden Eagle (RGE), yang di dalamnya terdapat beragam grup: produsen pulp Asia Pacific
Resources International Holding Ltd (APRIL); pabrik pulp Asia Pacific Rayon (APR) di Riau; perkebunan dan industri pulp Bracell di Brazil; industri viscose (untuk tekstil) Sateri di China; industri dan produk turunan sawit Apical di Indonesia, China, dan Spanyol; industri pulp Asia Symbol di China, dan korporasi energi Pacific Energy di Indonesia, China, dan Kanada; dan perusahaan sawit Asian Agri. Namun, sebagaimana terlihat dalam situs RGE, TPL tidak termasuk di dalamnya.


Menariknya, pada izin terbaru TPL terdapat area yang bukan hutan produksi, yakni dalam Area Penggunaan Lain (APL) seluas 22.033 hektare. Di dalam APL ini terdeteksi kebun kayu seluas 2.360 hektare. Izin tersebut juga sebagian berada dalam Hutan Lindung, yakni seluas 11.232 hektare, yang mana terdapat kebun kayu seluas 3.660 hektare di dalamnya.


Analisis lebih dalam terhadap tutupan kebun kayu eksisting, terdapat 5.163 hektare yang berada di luar area izin terbaru namun masih di dalam agregat izin TPL. Namun, terdapat juga kebun kayu seluas 3.990 hektare yang sama sekali di luar agregat izin TPL. Dari kebun kayu di luar agregat izin ini, 1.215 berada di dalam kawasan hutan.

Terhadap temuan-temuan ini, Koalisi Indonesia Memantau menyampaikan sejumlah rekomendasi, yakni:
I. Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):

  1. Melindungi tutupan hutan alam tersisa di Sumatera Utara,
  2. Melakukan penataan ulang terhadap izin PT Toba Pulp Lestari,
  3. Melakukan penertiban tehradap keberadaan kebun kayu yang berada di luar area izin PT Toba
    Pulp Lestari,
  4. Memimpin pemulihan terhadap areal yang rusak oleh pengembangan kebun kayu di dan sekitar
    izin PT Toba Pulp Lestari,
  5. Mengeluarkan izin PT Toba Pulp Lestari dari wilayah dan atau hutan adat masyarakat setempat,
  6. Menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan bukan bukan kayu (HHBK) bagi masyarakat setempat
    di dalam dan sekitar izin PT Toba Pulp Lestari.

II. Kepada PT Toba Pulp Lestari:

  1. Tidak memperluas kebun kayu eksisting, apalagi mengkonversi hutan alam tersisa di dalam izin
    PT Toba Pulp Lestari,
  2. Meresolusi, termasuk membangun skema remedy, terhadap kebun-kebun yang yang berkonflik
    dengan masyarakat setempat,
  3. Menyesuaikan kapasitas industri pulp PT Toba Pulp Lestari dengan kemampuan pasokan kebun
    kayu yang clear & clean,
  4. Secara terbuka dan periodic menyampaikan ke publik area-area yang dikelola perusahaan,
    seperti Rencana Kerja Tahunan (RKT), Area Nilai Konservasi Tinggi (HCV), Area Stok Karbon
    Tinggi (HCS).

Lebih rinci dapat dilihat pada laporan tersebut di atas, yang dimuat di situs anggota-anggota Koalisi
Indonesia Mamantau, seperti dalam website Auriga Nusantara https://auriga.or.id/patgulipatTPL.

NARAHUBUNG:
Hilman Afif, Auriga Nusantara, email: hilman@auriga.id l Delima Silalahi, KSPPM (Kelompok Studi dan
Pengembangan Prakarsa Masyarakat), email: pksppm@yahoo.com l Jhontoni Tarihoran, AMAN (Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara) Wilayah Tano Batak, email: pwaman.tanobatak@aman.or.id

KOALISI INDONESIA MEMANTAU

Koalisi Indonesia Memantau adalah jejaring masyarakat sipil Indonesia yang berdedikasi menjaga kelestarian alam dan biodiversitas Indonesia. Koalisi ini bersifat fleksibel, sehingga terbuka ruang masing-masing publikasinya diproduksi oleh anggota koalisi yang tidak selalu sama.

Artikel Sebelumnya

Menjaga Hutan Tanggung Jawab Kita Bersama

Artikel Berikutnya

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Mengontrol Pengelolaan Anggaran Desa dan Daerah

Related Articles

PT Toba Pulp Lestari Kembali Gusur Masyarakat Adat Natinggir di Tano Batak

11 Agustus 2025
SELAMATKAN TANO BATAK, LESTARIKAN DANAU TOBA

SELAMATKAN TANO BATAK, LESTARIKAN DANAU TOBA

19 Juli 2025
Tim Ekspedisi:  Mengungkap Penyebab Banjir Bandang di Parapat, Danau Toba

Tim Ekspedisi: Mengungkap Penyebab Banjir Bandang di Parapat, Danau Toba

24 Maret 2025
Hutan Hilang, Bencana Datang: Banjir Bandang Menimpa Parapat.

Hutan Hilang, Bencana Datang: Banjir Bandang Menimpa Parapat.

19 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa