ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Home Siaran Pers

SELAMATKAN TANO BATAK, LESTARIKAN DANAU TOBA

Tim KSPPM Tim KSPPM
19 Juli 2025
— Siaran Pers, Uncategorized
— Dibaca normal 2 menit
A A
SELAMATKAN TANO BATAK, LESTARIKAN DANAU TOBA

(Jakarta, 19/07/2025) Panitia Doa Bersama dengan tema “Merawat Lingkungan Hidup”, sesuai SK Ephorus HKBP, tertanggal 11 Juni 2025, yang di ketua oleh St. Dr. Leo Hutagalung dan Sekretaris Umum Pdt. Adven Leonard Nababan D.Min, bersama 80-org fungsionaris, melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil menyelenggarakan seminar pertama “Selamatkan Tano Batak, Lestarikan Danau Toba”, bertempat di HKBP Sudirman Jakarta Selatan, dihadiri 166-org. Seminar seri kedua akan berlangsung Sabtu, 26 Juli 2025 di HKBP Kebayoran Baru. Seminar ini diawali dengan ibadah yg dipimpin oleh Pdt. Sobok Simanjuntak , STh.MM. Kegiatan ini merupakan agenda pembuka sebagai dukungan pernyataan Sikap HKBP yg diutarakan ditingkat nasional oleh Ephorus HKBP Pdt Dr. Victor Tinambunan, M.ST. yakni Penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) atas operasinya telah merampas tanah Masyarakat Batak, merusak lingkungan, dan berbagai pelanggaran HAM lainnya.

“Operasi TPL sejak awal menuai penolakan dari masyarakat sampai pemerintah,” turur Rocky Pasaribu, Direktur KSPPM ketika membuka pemaparan dalam diskusi.

Rocky menuturkan, “pada tahun 1980-an setidaknya terdapat 3 Menteri yang menolak pemberian izin HTI pada PT TPL (sebelumnya bernama PT INRU), yakni Emil Salim (Menteri Lingkungan Hidup) bersama A.R Soehoed (Menteri Perindustrian) dan Soeryono Sasrodarsono (Menteri Pekerjaan Umum).”

Baca Juga

Stks1

STKS dan KSPPM Dorong DPRD Samosir Priritaskan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

15 Mei 2026
RRR_3960

Ensuring Indigenous Voices

11 Mei 2026

Penolakan ini bukan tanpa sebab. Selain karena akan merampas tanah Masyarakat Batak, lokasi operasi PT TPL merupakan hulu Sungai Asahan yang akan berdampak pada lingkungan, hingga ke daerah hilir yang lebih luas. Hal ini juga akan berdampak pada DAM Siruar, Sigura-gura, dan Tangga yang menjadi salah satu penyedia listrik bagi masyarakat. Temuan selanjutnya adalah ketiadaan AMDAL PT TPL sebelum menjalankan operasinya, yang melanggar ketentuan hukum.

Pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini terus berlanjut. “Kurun 29 tahun terakhir (1992-2021), PT TPL beroperasi secara illegal di lahan seluas 33.458,59 hektar, yang merusak hutan-hutan di Toba,” turur Rocky, mengurai temuan KSPPM.

“Operasi illegal ini menyebabkan konflik dengan 23 komunitas Masyarakat Adat, karena tumpang tindih dengan wilayah adat. Masyarakat Adat yang mempertahankan hak atas tanahnya direpresi oleh PT TPL,” tambah Rocky.

Temuan KSPPM menunjukkan setidaknya terdapat 260 orang dikriminalisasi, 208 orang dianiaya, 2 orang meninggal karena mempertahankan tanahnya. Selain itu, terdapat 33 orang yang meninggal dalam bencana ekologis akibat operasi PT TPL.

Rocky Pasaribu, mengurai temuan KSPPM mengenai praktik perampasan tanah, perbudakan modern, dan berbagai pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari

Temuan ini diperkuat oleh Adrian Rusmana, salah satu ekonom Indonesia. “Operasi TPL, yang merupakan bagian dari Royal Eagle Group, di seluas lebih dari 167 ribu hektar telah menyebabkan kerusakan daerah aliran sungai, memperburuk risiko erosi, kekeringan, dan kerusakan biodiversitas,” katanya.

“Ini bertentangan dengan prinsip Environmental Social Governance (ESG) yang menjadi landasan perusahaan dalam beroperasi,” tambahnya.

Adrian menambahkan bahwa harus segera ada evaluasi dalam operasi yang dilakukan PT TPL, utamanya dampak sosial dan lingkungan. Sebab operasi TPL ternyata tidak sehat bagi internal perusahaan maupun eksternal. “Di internal, saham semakin lesu yang akan berkonsekuensi pada investor, serta banyak temuan pelanggaran hak-hak pekerja TPL,”katanya.

Selain operasi PT TPL, kawasan Danau Toba juga ditetapkan sebagai Geopark, yang menambah krisis berlapis pada Masyarakat Batak. “Keberadaan Geopark seharusnya mampu menjadi jalan keluar dalam pengelolaan lingkungan Kawasan Toba, dan berdampak pada perbaikan ekonomi masyarakat sekutar,” kata Togu Santoso Pardede, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas.

Agenda ini diinisiasi Gereja HKBP dari 4-distrik Jakarta, Bekasi, Deboskap, Banten, bersama Kelompok Studi dan Pengembangan Pemrakarsa Masyarakat (KSPPM), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK), dan Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS).

Artikel Sebelumnya

OPERASI PT TPL DI TANO BATAK TELAH MERAMPAS TANAH DAN WILAYAH ADAT MASYARAKAT, MELANGGAR HAK PARA PEKERJA

Artikel Berikutnya

GERAKAN PENOLAKAN PT IIU – PT TPL

Related Articles

Stks1

STKS dan KSPPM Dorong DPRD Samosir Priritaskan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

15 Mei 2026
RRR_3960

Ensuring Indigenous Voices

11 Mei 2026
Kunjungan Baleg

Baleg DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat di Sumatera Utara dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat

9 Mei 2026

KUHP Baru: Potensi Kriminalisasi dan Penyempitan Ruang Sipil

5 Maret 2026
Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

2 Februari 2026

Menjaga Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab Iman

14 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa