Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022 – Masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria menyerahkan petisi kepada Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Muhammad Said pada Kamis, 24 Maret 2022.
Dalam petisi di platform Change.org dan Rainforest Action Network (RAN) yang sudah didukung oleh lebih dari 23 ribu orang ini, Masyarakat Adat Pargamanan meminta bantuan Kementerian agar menyelamatkan Hutan Kemenyan yang masuk wilayah mereka dari ancaman perusahaan. Caranya dengan mengakui Hutan Pargamanan Bintang Maria menjadi Hutan Adat.
Salah satu pembuat petisi yang merupakan masyarakat dari Pargamanan Bintang Maria, Rejes Sitanggang, mengatakan sudah puluhan tahun hutan menjadi penyangga hidup mereka. “Dengan memanfaatkan getah pohon kemenyan, kami bisa memenuhi kebutuhan hidup, mengumpulkan persembahan untuk gereja, dan menyekolahkan anak-anak mereka sampai ke universitas bahkan ke luar negeri,” kata Rejes Sitanggang.
Sayangnya, keberadaan Hutan Kemenyan ini mulai terancam akibat salah satu perusahaan yang terus membuka lahan untuk ditanami eucalyptus, untuk dijadikan bubur kayu dan serat viscose, bahan material kertas dan baju. Rejes mengatakan apa yang dilakukan perusahaan membuat ekosistem hutan rusak. Sumber air bersih, penahan air hujan dan sumber obat hilang.
Sementara itu, Koordinator Studi dan Advokasi Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Suriadi, mengatakan Pargamanan tidak bisa menjadi Hutan Adat karena tak memiliki payung hukum. Yaitu Peraturan Daerah.
Makanya, Rocky meminta bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong pemerintah daerah bisa menerbitkan peraturan daerah yang menjadi payung hukum. “Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut hutan yang ada akan habis akibat perusahaan,” kata Rocky kepada Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat M. Said dalam pertemuan tersebut.
Rocky mengatakan selain itu, masyarakat juga meminta KLHK agar menghentikan sementara izin konsesi perusahaan yang beroperasi di sekitar hutan Kemenyan. Alasannya, sembari menunggu pembuatan Peraturan Daerah penetapan hutan adat. Sehingga, perusahaan tidak terus-terusan merusak lingkungan dengan membuka lahan.
Merespons kedatangan perwakilan masyarakat adat, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Muhammad Said menegaskan komitmen Kementerian dalam melindungi hutan alam. “Hutan alam harus kita jaga jangan sampai dirusak,” kata M. Said dalam pertemuan tersebut.
Ia mengatakan KLHK, tidak bisa serta merta begitu saja mengesahkan Hutan Pargamanan sebagai Hutan Adat. Ia menjelaskan secara prosedur, usulan ini harus datang dari Pemerintah Daerah.
Aluranya, kata Said, pertama harus ada Informasi Wilayah Masyarakat Hukum Adat plus Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, kemudian identifikasi dan verifikasi oleh Panitia yang dibentuk Bupati atau Wali Kota. Barulah, penetapan wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Bupati atau Wali Kota.
Setelah penetapan, Wali Kota atau Bupati mengajukan permohonan pengakuan Hutan Adat, dari sini akan ada validasi dan verifikasi lapangan oleh KLHK. Setelah semua proses terlawati, kata dia, baru ada penerbitan Keputusan Penetapan Hukum Adat. Makanya, Said berjanji akan berbicara dengan Bupati Humambas agar semua prosedur ini bisa dilalui.
Kamu juga bisa terus ikut membantu agar KLHK menyelamatkan hutan Kemenyan di Humambas dengan menandatangani petisi di sini
——————————————————————————————————————— ——
Kontak Media : Ori Sidabutar – Campaigner Change.org Indonesia (0877-8433-5149) Rocky Pasaribu – Koordinator Studi dan Advokasi (0852-5262-4955) Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Dampak dari gerakan sosial melalui petisi online bisa dilihat di sini