ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Home Berita

23 Ribu Orang Minta Hutan Kemenyan Milik Masyarakat Adat Diselamatkan,
Direktur PKTHA KLHK: Hutan Alam Harus Dilindungi

Tim KSPPM Tim KSPPM
24 Maret 2022
— Berita, Humbahas, Wilayah Lainnya
— Dibaca normal 3 menit
A A
23 Ribu Orang Minta Hutan Kemenyan Milik Masyarakat Adat Diselamatkan,Direktur PKTHA KLHK: Hutan Alam Harus Dilindungi

Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022 – Masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria menyerahkan petisi kepada Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Muhammad Said pada Kamis, 24 Maret 2022.

Dalam petisi di platform Change.org dan Rainforest Action Network (RAN) yang sudah didukung oleh lebih dari 23 ribu orang ini, Masyarakat Adat Pargamanan meminta bantuan Kementerian agar menyelamatkan Hutan Kemenyan yang masuk wilayah mereka dari ancaman perusahaan. Caranya dengan mengakui Hutan Pargamanan Bintang Maria menjadi Hutan Adat.

Salah satu pembuat petisi yang merupakan masyarakat dari Pargamanan Bintang Maria, Rejes Sitanggang, mengatakan sudah puluhan tahun hutan menjadi penyangga hidup mereka. “Dengan memanfaatkan getah pohon kemenyan, kami bisa memenuhi kebutuhan hidup, mengumpulkan persembahan untuk gereja, dan menyekolahkan anak-anak mereka sampai ke universitas bahkan ke luar negeri,” kata Rejes Sitanggang.

Baca Juga

Earth Day Celebration

Earth Day Celebration

27 April 2026
Laporan Investigasi Tentang Kisah Seorang Anak yang Meninggal di Samosir

Laporan Investigasi Tentang Kisah Seorang Anak yang Meninggal di Samosir

17 April 2026

Sayangnya, keberadaan Hutan Kemenyan ini mulai terancam akibat salah satu perusahaan yang terus membuka lahan untuk ditanami eucalyptus, untuk dijadikan bubur kayu dan serat viscose, bahan material kertas dan baju. Rejes mengatakan apa yang dilakukan perusahaan membuat ekosistem hutan rusak. Sumber air bersih, penahan air hujan dan sumber obat hilang.

Sementara itu, Koordinator Studi dan Advokasi Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Suriadi, mengatakan Pargamanan tidak bisa menjadi Hutan Adat karena tak memiliki payung hukum. Yaitu Peraturan Daerah.

Makanya, Rocky meminta bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong pemerintah daerah bisa menerbitkan peraturan daerah yang menjadi payung hukum. “Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut hutan yang ada akan habis akibat perusahaan,” kata Rocky kepada Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat M. Said dalam pertemuan tersebut.

Rocky mengatakan selain itu, masyarakat juga meminta KLHK agar menghentikan sementara izin konsesi perusahaan yang beroperasi di sekitar hutan Kemenyan. Alasannya, sembari menunggu pembuatan Peraturan Daerah penetapan hutan adat. Sehingga, perusahaan tidak terus-terusan merusak lingkungan dengan membuka lahan.

Merespons kedatangan perwakilan masyarakat adat, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Muhammad Said menegaskan komitmen Kementerian dalam melindungi hutan alam. “Hutan alam harus kita jaga jangan sampai dirusak,” kata M. Said dalam pertemuan tersebut.

Ia mengatakan KLHK, tidak bisa serta merta begitu saja mengesahkan Hutan Pargamanan sebagai Hutan Adat. Ia menjelaskan secara prosedur, usulan ini harus datang dari Pemerintah Daerah.

Aluranya, kata Said, pertama harus ada Informasi Wilayah Masyarakat Hukum Adat plus Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, kemudian identifikasi dan verifikasi oleh Panitia yang dibentuk Bupati atau Wali Kota. Barulah, penetapan wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh Bupati atau Wali Kota.

Setelah penetapan, Wali Kota atau Bupati mengajukan permohonan pengakuan Hutan Adat, dari sini akan ada validasi dan verifikasi lapangan oleh KLHK. Setelah semua proses terlawati, kata dia, baru ada penerbitan Keputusan Penetapan Hukum Adat. Makanya, Said berjanji akan berbicara dengan Bupati Humambas agar semua prosedur ini bisa dilalui.

Kamu juga bisa terus ikut membantu agar KLHK menyelamatkan hutan Kemenyan di Humambas dengan menandatangani petisi di sini

——————————————————————————————————————— ——

Kontak Media : Ori Sidabutar – Campaigner Change.org Indonesia (0877-8433-5149) Rocky Pasaribu – Koordinator Studi dan Advokasi (0852-5262-4955) Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Dampak dari gerakan sosial melalui petisi online bisa dilihat di sini

Artikel Sebelumnya

Puluhan Ribu Orang Dukung Pengakuan Hutan Adat Masyarakat Adat Pargamanan

Artikel Berikutnya

23 Thousand People Signed Petition for Indigenous People’s Benzoin Forest to be Saved, KLHK PKTHA Director: Natural Forests Must Be Protected

Related Articles

Earth Day Celebration

Earth Day Celebration

27 April 2026
Laporan Investigasi Tentang Kisah Seorang Anak yang Meninggal di Samosir

Laporan Investigasi Tentang Kisah Seorang Anak yang Meninggal di Samosir

17 April 2026
Konsolidasi Masyarakat Adat Pasca Pencabutan Izin TPL

Konsolidasi Masyarakat Adat Pasca Pencabutan Izin TPL

9 April 2026
Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis): Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Petani dan Masyarakat Adat

Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis): Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Petani dan Masyarakat Adat

1 April 2026
Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah

Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah

9 Maret 2026
Menata Ulang Wilayah Eks PBPH PT TPL: Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Ekologis dan Pengakuan Masyarakat Adat

Menata Ulang Wilayah Eks PBPH PT TPL: Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Ekologis dan Pengakuan Masyarakat Adat

4 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa