Samosir, 13 Mei 2026 — Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) bersama Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Samosir terkait perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Rabu (13/5), di Kantor DPRD Samosir.
Audiensi ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Samosir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pengurus STKS Samosir, KSPPM, serta perwakilan petani dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Samosir.
Dalam pembukaan audiensi, pimpinan rapat, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah masuk dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Namun, saat ini pemerintah daerah masih memprioritaskan pembahasan Rencana Induk Pengembangan Pertanian (RIPP) sebagai dasar sebelum Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dibahas pada masa sidang berikutnya.
“Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah menjadi bagian dari skala prioritas DPRD tahun ini. Setelah pembahasan rencana induk pengembangan pertanian selesai, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan dibahas lebih lanjut,” ujar pimpinan rapat.
Meski demikian, pihak sekretariat DPRD mengingatkan bahwa draft Ranperda tersebut secara resmi masih berada di tingkat eksekutif dan belum diserahkan ke DPRD.
“Karena Ranperda ini belum masuk ke DPRD, maka tahapan pembahasannya masih berada di pihak eksekutif. Namun ketika nantinya dibahas di DPRD, tentu masyarakat sipil dan kelompok tani bisa dilibatkan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua STKS Samosir, Henrika Sitanggang, menegaskan bahwa kehadiran STKS dalam audiensi tersebut bukan untuk membahas substansi teknis Ranperda secara detail, melainkan memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar menjadi prioritas di pembahasan DPRD nantinya.
“Petani sekarang tidak sedang baik-baik saja. Kami menghadapi banyak persoalan yang sudah di luar kemampuan kami. Karena itu kami membutuhkan perlindungan dan kepastian agar pertanian tetap menjadi prioritas di Kabupaten Samosir,” ujar Henrika.
Henrika menjelaskan bahwa STKS selama ini telah aktif memberikan masukan dan mengikuti proses penyusunan draft Ranperda bersama Pemerintah Kabupaten. Menurutnya, keberadaan Ranperda sangat penting sebagai dasar perlindungan terhadap petani yang menghadapi ancaman gagal panen, perubahan iklim, dan ketidakpastian ekonomi pertanian. Oleh karena itu, intensitas STKS mengawal dan memastikan Ranperda ini menjadi prioritas pembahasan di DPRD sangat tinggi.
Nando Samosir, Koordinator Pengorganisasian KSPPM, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa perjuangan menghadirkan perlindungan hukum bagi petani merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Selama republik ini berdiri, baru pada tahun 2013 ada kepastian hukum tentang perlindungan petani. Tetapi implementasinya di daerah masih sangat minim, termasuk di Samosir,” katanya.
Nando menekankan bahwa ada lima substansi penting yang harus diperkuat dalam Ranperda tersebut, yakni perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan, dan pengawasan.
“Kami berharap ketika perda ini disahkan, ada tanggung jawab nyata pemerintah daerah dalam melindungi petani, termasuk saat terjadi gagal panen maupun bencana ekologis,” tambahnya.
Selain itu, Sandres Siahaan, Staf Studi dan Advokasi KSPPM, menyoroti pentingnya pengakuan terhadap kelembagaan petani dan hak-hak dasar petani dalam Ranperda tersebut. Menurutnya, selama ini implementasi kebijakan pertanian masih terlalu bergantung pada aturan teknis yang membatasi ruang gerak organisasi petani.
“Petani sebagai individu tetap berhak mendapatkan dukungan dan anggaran dari pemerintah, meskipun tidak berada dalam kelompok tani formal. Karena itu, Ranperda ini harus mampu mengakomodasi keberadaan organisasi-organisasi petani yang tumbuh dari masyarakat,” ujar Sandres.
Ia juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan akses petani terhadap tanah dan sumber-sumber produksi pertanian sebagai bagian dari perlindungan hak petani.
Sementara itu, Susi Halawa, Staf Studi dan Advokasi KSPPM, turut menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah dan DPRD terhadap persoalan kelembagaan petani, khususnya terkait akses bantuan bagi kelompok-kelompok tani di luar bentukan pemerintah.
“Saya bukan mengulang, tetapi menekankan betapa pentingnya perhatian Pemkab dan DPRD terhadap persoalan kelembagaan petani. Selama ini kelompok tani di luar bentukan pemerintah sering tidak bisa mengakses bantuan atau haknya dari pemerintah karena akses hanya diberikan kepada kelompok tani atau gapoktan di bawah naungan pemerintah, dengan alasan mengikuti peraturan yang ada,” ujarnya.
Susi menjelaskan bahwa persoalan tersebut berangkat dari pengalaman praksis yang dialami kelompok dampingan saat krisis kekeringan panjang melanda Samosir pada tahun 2025. Saat itu, ia menulis tentang kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB Samosir, krisis air, serta dampak gagal panen yang dialami petani di wilayah dolok atau dataran tinggi di Pulau Samosir.
“Saya melihat tulisan itu bahkan diunggah ulang oleh akun Facebook resmi Bupati Samosir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap persoalan petani. Namun bantuan yang diberikan justru tidak sampai kepada kelompok sasaran yang dimaksud dalam tulisan tersebut. Jadi kami yang menyuarakan krisis, dampingan kami juga yang tidak mendapat akses karena terhalang aturan yang ada,” katanya.
Menurut Susi, STKS tidak hadir untuk bersaing dengan kelompok tani bentukan pemerintah, melainkan memperjuangkan agar seluruh petani di Kabupaten Samosir memperoleh hak dan perlindungan yang sama.
“Kehadiran STKS bukan supaya hanya anggota STKS saja yang merasakan manfaat. Lebih dari itu, harapannya melalui STKS kepentingan luas dari para petani di Samosir bisa diakomodir. Melalui poin kelembagaan dalam Ranperda ini, sebenarnya kita juga sedang membantu pemerintah kabupaten agar memiliki dasar hukum untuk menjangkau dan memenuhi kebutuhan petani di luar kelompok tani formal pemerintah,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, petani juga menyampaikan langsung pengalaman mereka menghadapi persoalan pertanian di lapangan. Perwakilan petani Golat Simbolon, Esbon Siringo-ringo, menilai Ranperda ini dapat menjadi tonggak penting bagi kedaulatan petani di Samosir.
“Kami berharap perda ini benar-benar menjadi dasar untuk memperkuat kedaulatan petani, termasuk bagaimana menjaga tanah dan pertanian agar tidak semakin rusak,” ujarnya.
Sementara itu, Nasir Simbolon menyoroti persoalan pembangunan embung dan lemahnya pengawasan program pertanian.
“Banyak embung yang dibangun akhirnya retak dan terbengkalai. Dana yang dipakai besar, tetapi manfaatnya tidak maksimal. Kami berharap pengawasan terhadap program pertanian lebih diperkuat,” katanya.
Dari pihak DPRD, sejumlah anggota menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Anggota DPRD Gimbet Situmorang mengatakan bahwa petani di Samosir membutuhkan keberpihakan nyata dari pemerintah.
“Saya sangat setuju Ranperda ini menjadi perda. Pemerintah harus hadir untuk petani. Mudah-mudahan melalui perda ini nantinya ada perhatian yang lebih serius terhadap kesejahteraan petani,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Sudung Deodatus Sitanggang, yang menegaskan bahwa DPRD khususnya Komisi II, mendukung penuh pembahasan Ranperda tersebut.
“Secara umum DPRD Samosir mendukung sepenuhnya Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kami berharap perda ini bisa segera terlaksana,” katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Samosir, Marcos Simbolon, juga memastikan bahwa STKS dan KSPPM akan dilibatkan dalam pembahasan Ranperda pada tahapan selanjutnya di DPRD.
“Ketika Ranperda ini masuk ke masa sidang pembahasan berikutnya, kami akan mengundang STKS, KSPPM, dan Kelompok-kelompok Tani agar pembahasannya lebih partisipatif,” ujarnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh komitmen bersama untuk mendorong lahirnya kebijakan daerah yang berpihak kepada petani di Kabupaten Samosir. STKS dan KSPPM berharap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nantinya benar-benar menjadi instrumen perlindungan, pemberdayaan, dan penguatan kedaulatan petani di daerah tersebut.




