ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Puluhan Ribu Orang Dukung Pengakuan Hutan Adat Masyarakat Adat Pargamanan
  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 21 Maret 2022
Puluhan Ribu Orang Dukung Pengakuan Hutan Adat Masyarakat Adat Pargamanan
Reading Time: 3 mins read
A A

Dolok Sanggul, 21 Maret 2022 — Lebih dari 23.000 tandatangan petisi diserahkan kepada Bupati Humbang Hasundutan, lewat petisi ini Masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan meminta Bupati segera menerbitkan Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) sebagai payung hukum untuk menyelamatkan hutan kemenyan mereka. Hutan kemenyan ini telah lama menjadi sumber kehidupan mereka namun kini terancam diambil alih perusahaan pulp dan kertas PT. Toba Pulp Lestari (TPL).


“Kami hadir disini meminta agar pemerintah mau lebih berpihak kepada masyarakat dan tidak hanya ke perusahaan TPL. Perusahaan masuk ke masyarakat kami dan memecah belah kami dengan menawarkan skema Kelompok Tani Hutan (KTH), kami masyarakat yang masih ingin mempertahankan hutan kemenyan tidak terima dengan tawaran tersebut, kami akan tetap mempertahankan hutan kemenyan yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang kami, tidak mau kami menggantinya dengan eukaliptus”, ungkap Eva Junita Lumban Gaol selaku perwakilan Masyarakat Adat Pargamanan.


Masyarakat sangat berharap agar pemerintah bisa segera menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan TPL hingga mengakui hutan adat mereka. Namun usaha ini kian dipersulit karena Perda PPMHA Kabupaten Humbang Hasundutan tidak kunjung disahkan dan masih dalam pembahasan. Kondisi ini kemudian mendorong masyarakat Pargamanan membuat petisi daring di laman change.org/SelamatkanHutanPargamanan menuntut KLHK dan Pemda untuk segera menyelamatkan hutan kemenyan milik mereka. Petisi ini juga disebar ke jaringan internasional dan mendapatkan lebih dari 11.000 dukungan global.

Baca Juga

OPERASI PT TPL DI TANO BATAK TELAH MERAMPAS TANAH DAN WILAYAH ADAT MASYARAKAT, MELANGGAR HAK PARA PEKERJA

Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL


Perwakilan Masyarakat Adat Pargamanan langsung diterima oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor pada pertemuan hari ini. Bupati memberikan pernyataan bahwa pada dasarnya konflik yang dialami Masyarakat Pargamanan Bintang Maria mudah untuk diselesaikan karena masih terdapat pohon endemik seperti kemenyan. Pada kesempatan yang sama Bupati memberikan penjelasan agar masyarakat hanya perlu membuat surat permohonan melaluiKepala Desa ke Bupati, selanjutnya Bupati akan menyurati KLHK. Bupati juga berjanji akan segera menyelesaikan kasus masyarakat adat Pargamanan Bintang Maria seperti yang dialakukan untuk Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta dan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup agar segera menindaklanjuti pertemuan hari ini.

Penyerahan Petisi kepada Pemkab Humbang Hasundutan


Koordinator Studi dan Advokasi KSPPM, Rocky Suriadi menjelaskan, “Meskipun Presiden Jokowi telah menyerahkan SK Hutan Adat di Danau Toba pada awal Februari 2022 kemarin, namun Hutan Adat Pargamanan tidak masuk dalam SK tersebut. Padahal hutan di wilayah ini masih sangat alami dan menjadi bagian dari 1.763 hektar wilayah adat Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria. Meski, lebih dari 40 persen hutan alami tersebut kini berada dalam konsesi TPL, dimana hampir sepertiganya sudah dikembangkan menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sisanya terancam untuk areal pengembangan TPL. Akibatnya kini masyarakat tengah dihadapi pada bencana akibat alih fungsi lahan tersebut, seperti banjir, longsor dan kekeringan.”


Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria adalah salah satu dari setidaknya 23 kelompok Masyarakat Adat Batak Toba yang berkonflik dengan TPL, kini mereka menuntut agar wilayah adat seluas 737 hektar dikeluarkan dari konsesi TPL dan diakui sebagai hutan adat. Ketika TPL mulai menghancurkan hutan-hutan di wilayah adat Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria sekitar tahun 2003, masyarakat tidak dikonsultasikan dan sama sekali tidak diinformasikan tentang rencana pembangunan HTI tersebut. Saat itu, kegiatan TPL selalu dikawal aparat keamanan dan aparat hukum setempat untuk mengintimidasi Masyarakat Adat yang tidak setuju. Tidak hanya konflik lahan dengan TPL, kini wilayah adat milik masyarakat Pargamanan-Bintang Maria juga terancam dijadikan kawasan Food Estate.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Berita, Humbahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Komnas HAM: Di Negara Merdeka, Setiap Masyarakatnya Harus Merdeka

Artikel Berikutnya

23 Ribu Orang Minta Hutan Kemenyan Milik Masyarakat Adat Diselamatkan,
Direktur PKTHA KLHK: Hutan Alam Harus Dilindungi

Puluhan Ribu Orang Dukung Pengakuan Hutan Adat Masyarakat Adat Pargamanan
  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 21 Maret 2022
Reading Time: 3 mins read
A A

Dolok Sanggul, 21 Maret 2022 — Lebih dari 23.000 tandatangan petisi diserahkan kepada Bupati Humbang Hasundutan, lewat petisi ini Masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan meminta Bupati segera menerbitkan Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) sebagai payung hukum untuk menyelamatkan hutan kemenyan mereka. Hutan kemenyan ini telah lama menjadi sumber kehidupan mereka namun kini terancam diambil alih perusahaan pulp dan kertas PT. Toba Pulp Lestari (TPL).


“Kami hadir disini meminta agar pemerintah mau lebih berpihak kepada masyarakat dan tidak hanya ke perusahaan TPL. Perusahaan masuk ke masyarakat kami dan memecah belah kami dengan menawarkan skema Kelompok Tani Hutan (KTH), kami masyarakat yang masih ingin mempertahankan hutan kemenyan tidak terima dengan tawaran tersebut, kami akan tetap mempertahankan hutan kemenyan yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang kami, tidak mau kami menggantinya dengan eukaliptus”, ungkap Eva Junita Lumban Gaol selaku perwakilan Masyarakat Adat Pargamanan.


Masyarakat sangat berharap agar pemerintah bisa segera menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan TPL hingga mengakui hutan adat mereka. Namun usaha ini kian dipersulit karena Perda PPMHA Kabupaten Humbang Hasundutan tidak kunjung disahkan dan masih dalam pembahasan. Kondisi ini kemudian mendorong masyarakat Pargamanan membuat petisi daring di laman change.org/SelamatkanHutanPargamanan menuntut KLHK dan Pemda untuk segera menyelamatkan hutan kemenyan milik mereka. Petisi ini juga disebar ke jaringan internasional dan mendapatkan lebih dari 11.000 dukungan global.

Baca Juga

OPERASI PT TPL DI TANO BATAK TELAH MERAMPAS TANAH DAN WILAYAH ADAT MASYARAKAT, MELANGGAR HAK PARA PEKERJA

Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL


Perwakilan Masyarakat Adat Pargamanan langsung diterima oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor pada pertemuan hari ini. Bupati memberikan pernyataan bahwa pada dasarnya konflik yang dialami Masyarakat Pargamanan Bintang Maria mudah untuk diselesaikan karena masih terdapat pohon endemik seperti kemenyan. Pada kesempatan yang sama Bupati memberikan penjelasan agar masyarakat hanya perlu membuat surat permohonan melaluiKepala Desa ke Bupati, selanjutnya Bupati akan menyurati KLHK. Bupati juga berjanji akan segera menyelesaikan kasus masyarakat adat Pargamanan Bintang Maria seperti yang dialakukan untuk Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta dan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup agar segera menindaklanjuti pertemuan hari ini.

Penyerahan Petisi kepada Pemkab Humbang Hasundutan


Koordinator Studi dan Advokasi KSPPM, Rocky Suriadi menjelaskan, “Meskipun Presiden Jokowi telah menyerahkan SK Hutan Adat di Danau Toba pada awal Februari 2022 kemarin, namun Hutan Adat Pargamanan tidak masuk dalam SK tersebut. Padahal hutan di wilayah ini masih sangat alami dan menjadi bagian dari 1.763 hektar wilayah adat Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria. Meski, lebih dari 40 persen hutan alami tersebut kini berada dalam konsesi TPL, dimana hampir sepertiganya sudah dikembangkan menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sisanya terancam untuk areal pengembangan TPL. Akibatnya kini masyarakat tengah dihadapi pada bencana akibat alih fungsi lahan tersebut, seperti banjir, longsor dan kekeringan.”


Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria adalah salah satu dari setidaknya 23 kelompok Masyarakat Adat Batak Toba yang berkonflik dengan TPL, kini mereka menuntut agar wilayah adat seluas 737 hektar dikeluarkan dari konsesi TPL dan diakui sebagai hutan adat. Ketika TPL mulai menghancurkan hutan-hutan di wilayah adat Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria sekitar tahun 2003, masyarakat tidak dikonsultasikan dan sama sekali tidak diinformasikan tentang rencana pembangunan HTI tersebut. Saat itu, kegiatan TPL selalu dikawal aparat keamanan dan aparat hukum setempat untuk mengintimidasi Masyarakat Adat yang tidak setuju. Tidak hanya konflik lahan dengan TPL, kini wilayah adat milik masyarakat Pargamanan-Bintang Maria juga terancam dijadikan kawasan Food Estate.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Berita, Humbahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Komnas HAM: Di Negara Merdeka, Setiap Masyarakatnya Harus Merdeka

Artikel Berikutnya

23 Ribu Orang Minta Hutan Kemenyan Milik Masyarakat Adat Diselamatkan,
Direktur PKTHA KLHK: Hutan Alam Harus Dilindungi

Related Articles

OPERASI PT TPL DI TANO BATAK TELAH MERAMPAS TANAH DAN WILAYAH ADAT MASYARAKAT, MELANGGAR HAK PARA PEKERJA

OPERASI PT TPL DI TANO BATAK TELAH MERAMPAS TANAH DAN WILAYAH ADAT MASYARAKAT, MELANGGAR HAK PARA PEKERJA

10 Juli 2025
Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL

Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL

25 Juni 2025
DPRD Simalungun Gelar Rapat Pansus Bahas Banjir Parapat, TPL Disebut Sebagai Penyebab Utama.

DPRD Simalungun Gelar Rapat Pansus Bahas Banjir Parapat, TPL Disebut Sebagai Penyebab Utama.

29 April 2025
Nestapa Buruh Harian Lepas dalam Sistem yang Dikendalikan

Nestapa Buruh Harian Lepas dalam Sistem yang Dikendalikan

8 April 2025
Pimpinan DPRD Taput:  PT TPL harus menghentikan aktivitas di Wilayah Adat Onan Harbangan

Pimpinan DPRD Taput: PT TPL harus menghentikan aktivitas di Wilayah Adat Onan Harbangan

3 Februari 2025
Demi Pendudukan yang Terorganisir: Bona Taon Komunitas Golat Naibaho 2025

Demi Pendudukan yang Terorganisir: Bona Taon Komunitas Golat Naibaho 2025

3 Februari 2025

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa