Pematang Siantar, 12 Desember 2025 — Konflik sumber daya alam (SDA) yang terus berlangsung di Sumatera Utara bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan konflik struktural yang lahir dari kebijakan negara, konsesi korporasi, serta lemahnya keberpihakan terhadap masyarakat adat dan warga terdampak. Kesimpulan ini mengemuka dalam Seminar Kolaboratif: Dinamika Konflik Sumber Daya Alam di Sumatera Utara yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematang Siantar, hasil kerja sama antara United Evangelical Mission (UEM), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, serta jaringan organisasi masyarakat sipil dan komunitas adat.
Seminar ini mempertemukan sivitas akademika—rektor, dosen, peneliti, dan mahasiswa—dengan masyarakat adat serta korban konflik ekologis, untuk membedah persoalan konflik SDA secara multidisipliner, mulai dari aspek historis, politik kewargaan, hukum agraria, hingga dampak sosial dan kemanusiaan. Kegiatan ini juga dilaksanakan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, menegaskan bahwa krisis ekologis tidak terpisahkan dari pelanggaran hak asasi, khususnya hak hidup layak, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
Rektor UHN Pematang Siantar, Dr. Muktar Panjaitan, dalam sambutannya menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh mengambil posisi netral ketika berhadapan dengan ketidakadilan ekologis. Ia menyoroti meningkatnya bencana banjir, longsor, rusaknya kebun rakyat, hilangnya rumah, hingga korban jiwa sebagai bukti nyata bahwa relasi manusia dan alam telah rusak akibat paradigma pembangunan yang eksploitatif. “Selama hutan hanya dipandang sebagai komoditas dan sungai sebagai saluran pembuangan, maka bencana akan terus mengetuk pintu rumah kita,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa akademisi harus hadir di tengah masyarakat dengan analisis kritis, empati, dan keberanian moral untuk mendorong perubahan paradigma pembangunan menuju keadilan ekologis.
Kesaksian lapangan disampaikan secara langsung oleh Mangitua Ambarita, Ketua Lembaga Adat Sihaporas, yang memaparkan sejarah panjang wilayah adat mereka yang telah diakui melalui mekanisme adat jauh sebelum masa kolonial Belanda. Namun, wilayah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan negara dan dikonsesikan kepada perusahaan penghasil bubur kertas tanpa persetujuan masyarakat. Mangitua menjelaskan bagaimana sejak masuknya perusahaan, masyarakat kehilangan akses berladang, mengalami kriminalisasi, kekerasan, hingga konflik horizontal yang memecah hubungan kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan tuntutan agar perusahaan menaati aturan dan menghormati hak-hak adat.
Dampak konflik terhadap generasi muda dan anak-anak juga mengemuka melalui testimoni Fidel Castro, perwakilan pemuda terdampak. Ia menceritakan bagaimana anak-anak desa kesulitan mengakses pendidikan akibat jalan ditutup perusahaan, orang tua ditangkap dan dipenjara, rumah dibakar, hingga kekerasan fisik yang dialami warga. “Kami bukan hanya kehilangan tanah, tapi juga masa depan,” ungkapnya, menegaskan bahwa konflik SDA telah merampas hak dasar anak untuk tumbuh, belajar, dan hidup aman.
Dalam perspektif akademik, Rindu Marpaung, M.A.P., menegaskan bahwa konflik SDA harus dibaca dalam kerangka politik kewargaanegaraan. Menurutnya, kriminalisasi masyarakat adat dan pembungkaman suara warga merupakan konsekuensi dari kebijakan politik yang memihak korporasi. Ia menolak gagasan bahwa kampus harus netral, karena dalam kondisi ketimpangan relasi kuasa, netralitas justru memperkuat ketidakadilan. “Yang legal belum tentu adil,” tegasnya, seraya mengajak mahasiswa dan dosen untuk menggunakan pengetahuan sebagai alat keberpihakan terhadap kepentingan bersama dan korban konflik.
Sementara itu, Angela Manihuruk, koordinator divisi studi dan advokasi KSPPM menyoroti aspek tata kelola SDA dan mitigasi bencana. Berdasarkan pengalaman lapangan, ia menjelaskan bahwa banyak bencana ekologis diperparah oleh buruknya sistem peringatan dini, lemahnya pengawasan, serta pelanggaran tata ruang oleh perusahaan. Ia mendorong evaluasi izin konsesi melalui mekanisme hukum yang tersedia—seperti perhutanan sosial, TORA, dan penegakan aturan sempadan sungai—serta penguatan peran masyarakat dalam pemantauan lingkungan. Menurutnya, keberpihakan kepada korban adalah keharusan etis, mengingat narasi publik selama ini lebih banyak menguntungkan korporasi dan menutupi penderitaan warga.
Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif mahasiswa dan peserta, yang mengangkat isu banjir di Sibolga, konflik perkebunan sawit di Sidamanik, hingga peran mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menyuarakan keadilan ekologis. Para narasumber sepakat bahwa konflik SDA di Sumatera Utara akan terus berulang jika negara tetap menjadi aktor utama yang memberikan konsesi tanpa pengawasan ketat dan tanpa melibatkan masyarakat secara bermakna.
Sebagai rencana tindak lanjut (RTL), KSPPM menegaskan komitmennya membuka ruang kolaborasi riset, studi etnografi, pendampingan lapangan, serta penguatan basis data konflik SDA bersama sivitas akademika. Seminar ini diharapkan menjadi titik awal bagi perguruan tinggi untuk tidak hanya memproduksi pengetahuan, tetapi juga mengambil peran aktif dalam advokasi kebijakan dan penguatan gerakan masyarakat sipil demi terwujudnya keadilan ekologis dan pemenuhan hak-hak warga negara.



