Sabtu 13 Desember bertempat di Aula Gereja Kristen Protestan Angkola, Tapanuli Selatan, KSPPM Bersama Badan Koordinasi Antar Gereja (BKAG) Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Seminar Lingkungan Hidup. Seminar ini mengusung tema “Pentingnya Edukasi Ekologi sebagai Wujud Tanggung Jawab Iman Para Hamba-hamba Tuhan terhadap Lingkungan di Bumi Tapanuli Selatan.”
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan berbagai gereja, dan kelompok masyarakat, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran iman yang berpihak pada kelestarian lingkungan hidup.
Refleksi Teologis: Amanat Mengelola, Bukan Mengeksploitasi
Seminar dibuka dengan refleksi Alkitab dari Kejadian 1:28
“Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: ‘Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi.’”
Dalam refleksinya, Praeses Distrik I dari GKPA menekankan bahwa amanat “menguasai bumi” bukanlah legitimasi untuk merusak alam, melainkan panggilan tanggung jawab. Manusia dipanggil untuk mengelola dan memelihara ciptaan, bukan menaklukkannya secara eksploitatif. Manusia yang diciptakan dari tanah memiliki mandat moral untuk menjaga tanah, bukan menghancurkannya demi kepentingan sempit.
Seminar ini secara khusus mengangkat kondisi lingkungan hidup di Tapanuli Raya, yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi kerusakan hutan dan meningkatnya bencana ekologis. Berbagai korporasi besar, terutama di sektor kehutanan dan industri ekstraktif seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL), disorot sebagai aktor yang berkontribusi pada deforestasi dan degradasi lingkungan.
BKAG Tapanuli Selatan menghadirkan KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat) sebagai narasumber. Roki Pasaribu (Direktur KSPPM) hadir sebagai pemateri utama, sementara Bonatua Purba (Staf Penorganisasian KSPPM) bertindak sebagai moderator.
Dalam paparannya, Roki Pasaribu menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dilihat semata-mata dari aspek legal dan ilegal. Menurutnya, paradigma yang berkembang saat ini hanya menyoroti kerusakan lingkungan dari aspek administrasi, meskipun aktivitas yang dilakukan terbukti merusak lingkungan.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemilik modal besar dengan mudah memperoleh izin, lalu melakukan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran,” ungkap Roki.
Ia mengutip data Forest Watch Indonesia yang menyebutkan bahwa sekitar 47,5 persen kawasan Indonesia berada dalam kondisi kritis, dan ironisnya sebagian besar kerusakan tersebut terjadi di kawasan hutan negara.
Roki Pasaribu juga menyoroti krisis iklim yang kian nyata. Kenaikan suhu global hingga 1,55 derajat Celsius dalam satu dekade terakhir berdampak langsung pada wilayah-wilayah di Tanah Batak. Daerah yang dahulu dikenal sejuk kini mengalami peningkatan suhu drastis, bahkan ruang kerja sehari-hari membutuhkan pendingin udara.
Cuaca ekstrem ini berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat, seperti kekeringan di Samosir, serta banjir dan longsor di berbagai wilayah Sumatera Utara, termasuk yang baru-baru ini terjadi di Tapanuli Selatan.
Dalam lima tahun terakhir, Sumatera Utara mengalami bencana ekologis secara berulang. Roki mempertanyakan kesiapan daerah-daerah lain seperti Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan Toba yang kondisi hutannya jauh lebih rusak, jika mengalami bencana serupa.
Lebih lanjut, Roki Pasaribu menjelaskan bahwa akar krisis lingkungan terletak pada lemahnya tata kelola sumber daya alam, arah pembangunan yang eksploitatif, praktik korupsi, serta masifnya industri ekstraktif. Sejak tahun 1999, puluhan undang-undang diterbitkan, namun banyak di antaranya justru mendorong komersialisasi sumber daya alam dan pertumbuhan ekonomi dibanding perlindungan lingkungan.
Meski demikian, ia juga mengapresiasi upaya global dan nasional, seperti ratifikasi Paris Agreement dan arah kebijakan ekonomi hijau. Namun, menurutnya, solusi tidak akan efektif tanpa perubahan mendasar dalam cara pandang manusia terhadap alam.
“Relasi spiritual manusia dengan alam harus dibangun kembali. Menghargai kearifan lokal, berbagi, peduli, dan belajar berkata cukup adalah langkah konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Sesi diskusi berlangsung dinamis. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait langkah konkret menjaga lingkungan dan ketakutan untuk bersuara akibat potensi intimidasi dan pelabelan provokator. Menanggapi hal tersebut, Roki Pasaribu menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut menyuarakan kebenaran.
Ia merujuk pada Permen LHK No 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkuanga hidup yang baik dan sehat. Yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dan menyuarakan kepedulian terhadap lingkungan tanpa ancaman pidana.
Beberapa peserta juga menyampaikan harapan agar KSPPM dapat hadir dan mendampingi komunitas di Tapanuli Selatan dalam perjuangan menjaga lingkungan hidup.
Melalui seminar ini, KSPPM mengajak masyarakat sipil dan gereja, untuk membangun kembali relasi spiritual dan etis dengan alam. Menjaga lingkungan dipandang bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab iman dan moral bersama, demi keberlanjutan kehidupan serta keadilan bagi generasi mendatang.



