ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Home Liputan Media
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat
  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 3 Juni 2024
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom saat ditemui di Kantor PGI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)

Reading Time: 2 mins read
A A

Ketua umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau organisasi kemasyarakatan tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama untuk membina umat, usai diizinkan Presiden Joko Widodo memiliki badan usaha yang mengelola pertambangan.

Hal ini dikatakannya merespons aturan baru yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada ormas keagamaan.

“Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar,” kata Gomar dalam siaran pers, Minggu (2/5/2024).

Baca Juga

Jejak Luhut dalam Ekspansi Food Estate Sumatera Utara

Surat Petani Food Estate Ria-Ria kepada Pemerintah di Jakarta

Di sisi lain, ia meminta, agar ormas keagamaan tidak tersandera oleh banyak hal, sehingga kehilangan daya kritisnya.

Lebih lanjut ia mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi kepada ormas ini. Dia menyebut, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang bisa menjadi terobosan yang baik di masa depan, jika dikelola dengan baik.

“Bisa contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” ucapnya.

Menurut Gomar, pemberian izin itu menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, untuk turut serta mengelola kekayaan negeri.

Kemudian, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.

Gomar tidak memungkiri, prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini.

Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.

“Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan. Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/02/09132601/jokowi-beri-ormas-izin-usaha-tambang-pgi-jangan-kesampingkan-tugas-utama

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Liputan Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Masyarakat Serahkan Rekomendasi Kebijakan Penanggulangan Bencana kepada Pemerintah Kabupaten Samosir

Artikel Berikutnya

Sempadan Danau dan Politik Tata Ruang Danau Toba

Home Liputan Media
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat
  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 3 Juni 2024
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom saat ditemui di Kantor PGI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)
Reading Time: 2 mins read
A A

Ketua umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau organisasi kemasyarakatan tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama untuk membina umat, usai diizinkan Presiden Joko Widodo memiliki badan usaha yang mengelola pertambangan.

Hal ini dikatakannya merespons aturan baru yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada ormas keagamaan.

“Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar,” kata Gomar dalam siaran pers, Minggu (2/5/2024).

Baca Juga

Jejak Luhut dalam Ekspansi Food Estate Sumatera Utara

Surat Petani Food Estate Ria-Ria kepada Pemerintah di Jakarta

Di sisi lain, ia meminta, agar ormas keagamaan tidak tersandera oleh banyak hal, sehingga kehilangan daya kritisnya.

Lebih lanjut ia mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi kepada ormas ini. Dia menyebut, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang bisa menjadi terobosan yang baik di masa depan, jika dikelola dengan baik.

“Bisa contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” ucapnya.

Menurut Gomar, pemberian izin itu menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, untuk turut serta mengelola kekayaan negeri.

Kemudian, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.

Gomar tidak memungkiri, prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini.

Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.

“Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan. Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/02/09132601/jokowi-beri-ormas-izin-usaha-tambang-pgi-jangan-kesampingkan-tugas-utama

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Liputan Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Masyarakat Serahkan Rekomendasi Kebijakan Penanggulangan Bencana kepada Pemerintah Kabupaten Samosir

Artikel Berikutnya

Sempadan Danau dan Politik Tata Ruang Danau Toba

Related Articles

Jejak Luhut dalam Ekspansi Food Estate Sumatera Utara

3 Februari 2025
Surat Petani Food Estate Ria-Ria kepada Pemerintah di Jakarta

Surat Petani Food Estate Ria-Ria kepada Pemerintah di Jakarta

27 Januari 2025
Surat Petani Food Estate Ria-Ria kepada Pemerintah di Jakarta

Problem Bertumpuk Food Estate Sumatera Utara

23 Januari 2025
Kolase

“Harusnya kami tak lagi berjuang”: Kisah Perempuan Batak yang Kembali Melawan Demi Tanah Adat

13 Juli 2024
Kemenyan berada dalam hutan adat di Tano Batak. Kala hutan adat terancam beralih ke berbagai kepentingan, sumber hidup masyarakat adat pun terganggu. Foto: Barita N. Lumbanbatu/ Mongabay Indonesia

Ketika Masyarakat Adat di Tano Batak Hadapi Berbagai Tantangan

31 Maret 2024

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa