ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah
  • Oleh:
  • Iwan Nando Samosir
  • •
  • 9 Maret 2026
Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A

Sibolga, Senin, 9 Maret 2026, Bertempat di Gereja HKI Pandan, para perempuan korban bencana ekologis berkumpul dan berdiskusi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tahun pada tanggal 8 Maret.

Perayaan Hari Perempuan Internasional kali ini dirangkaikan dengan sebuah diskusi bertema “Mendengar Suara Perempuan Penyintas Bencana Ekologis”

Baca Juga

Konsolidasi Masyarakat Adat Pasca Pencabutan Izin TPL

Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis): Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Petani dan Masyarakat Adat

Kegiatan ini dilaksanakan oleh KSPPM dan UEM, bekerja sama dengan sejumlah gereja.

Dalam diskusi tersebut, Rocky Pasaribu selaku perwakilan KSPPM sekaligus narasumber menyampaikan beberapa hal terkait penyebab bencana ekologis, dampaknya terhadap masyarakat, serta pentingnya keadilan dan kesetaraan gender.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama bencana ekologis adalah kerusakan hutan di daerah hulu akibat eksploitasi yang berlebihan. Dampak dari bencana tersebut paling banyak dirasakan oleh kelompok rentan, terutama perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

Ia juga menekankan bahwa dalam penyaluran bantuan, pemerintah perlu lebih memperhatikan kebutuhan khusus perempuan. Menurutnya, kebutuhan perempuan tidak hanya terbatas pada bantuan sembako, sehingga penyaluran bantuan harus dilakukan tanpa diskriminasi dan dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan.

Beberapa peserta yang berasal dari berbagai wilayah seperti Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, serta Kota Sibolga juga menyampaikan pengalaman mereka pascabencana. Mereka mengungkapkan adanya trauma mendalam serta rasa putus asa yang masih dirasakan hingga saat ini.

Sebagian peserta juga menyampaikan bahwa mereka belum menerima bantuan dari pemerintah, salah satunya karena persoalan administrasi.

Dalam kegiatan ini, para peserta berharap agar pemerintah dan gereja dapat lebih aktif dalam upaya pemulihan pascabencana. Pemerintah diharapkan bersikap tegas dalam menindak pelaku perusakan hutan serta melakukan upaya pemulihan terhadap hutan yang telah rusak.

Sementara itu, gereja diharapkan dapat hadir memberikan penguatan kepada masyarakat melalui pendampingan, trauma healing, serta penghiburan, sekaligus bersama-sama terlibat dalam upaya pemulihan lingkungan.

Para peserta juga meminta pihak-pihak yang peduli terhadap isu kemanusiaan untuk turut terlibat dalam advokasi hak-hak korban bencana ekologis. Salah satu langkah yang diharapkan adalah mempertemukan para korban yang belum mendapatkan bantuan dengan pihak pemerintah agar permasalahan yang mereka hadapi dapat segera diselesaikan.

Irma Simanjuntak, perwakilan dari UEM, menyampaikan bahwa gereja saat ini telah mengambil peran dalam merespons bencana ekologis, antara lain melalui seruan pimpinan gereja agar tidak merusak hutan serta melalui pemberian bantuan kepada korban pascabencana.

Ke depan, gereja juga diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah agar dapat berjalan bersama dalam membahas berbagai persoalan yang masih belum terselesaikan.

Pada sesi terakhir, Pdt. Rahel Naomi Simarmata (HKI) menyampaikan refleksi teologis mengenai berbagai pemahaman masyarakat tentang bencana.

Ia menjelaskan bahwa di tengah masyarakat terdapat berbagai pandangan mengenai bencana, misalnya bencana dianggap sebagai hukuman Tuhan akibat dosa sehingga manusia perlu bertobat. Ada pula yang memandang bencana sebagai cobaan dari Tuhan untuk menguji iman dan kesabaran manusia dalam menjalani kehidupan.

Melalui refleksi tersebut, ia menegaskan bahwa dengan keyakinan dan iman yang kuat, setiap orang akan mampu melewati berbagai persoalan yang terjadi. Ia juga mengingatkan agar manusia tidak melakukan perbuatan yang merusak, sehingga orang lain tidak menjadi korban dari tindakan tersebut.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Iwan Nando Samosir
  • atau artikel terkait
  • Berita, Liputan Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

KUHP Baru: Potensi Kriminalisasi dan Penyempitan Ruang Sipil

Artikel Berikutnya

Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis): Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Petani dan Masyarakat Adat

Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah
  • Oleh:
  • Iwan Nando Samosir
  • •
  • 9 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
A A

Sibolga, Senin, 9 Maret 2026, Bertempat di Gereja HKI Pandan, para perempuan korban bencana ekologis berkumpul dan berdiskusi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tahun pada tanggal 8 Maret.

Perayaan Hari Perempuan Internasional kali ini dirangkaikan dengan sebuah diskusi bertema “Mendengar Suara Perempuan Penyintas Bencana Ekologis”

Baca Juga

Konsolidasi Masyarakat Adat Pasca Pencabutan Izin TPL

Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis): Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Petani dan Masyarakat Adat

Kegiatan ini dilaksanakan oleh KSPPM dan UEM, bekerja sama dengan sejumlah gereja.

Dalam diskusi tersebut, Rocky Pasaribu selaku perwakilan KSPPM sekaligus narasumber menyampaikan beberapa hal terkait penyebab bencana ekologis, dampaknya terhadap masyarakat, serta pentingnya keadilan dan kesetaraan gender.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama bencana ekologis adalah kerusakan hutan di daerah hulu akibat eksploitasi yang berlebihan. Dampak dari bencana tersebut paling banyak dirasakan oleh kelompok rentan, terutama perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

Ia juga menekankan bahwa dalam penyaluran bantuan, pemerintah perlu lebih memperhatikan kebutuhan khusus perempuan. Menurutnya, kebutuhan perempuan tidak hanya terbatas pada bantuan sembako, sehingga penyaluran bantuan harus dilakukan tanpa diskriminasi dan dengan mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan.

Beberapa peserta yang berasal dari berbagai wilayah seperti Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, serta Kota Sibolga juga menyampaikan pengalaman mereka pascabencana. Mereka mengungkapkan adanya trauma mendalam serta rasa putus asa yang masih dirasakan hingga saat ini.

Sebagian peserta juga menyampaikan bahwa mereka belum menerima bantuan dari pemerintah, salah satunya karena persoalan administrasi.

Dalam kegiatan ini, para peserta berharap agar pemerintah dan gereja dapat lebih aktif dalam upaya pemulihan pascabencana. Pemerintah diharapkan bersikap tegas dalam menindak pelaku perusakan hutan serta melakukan upaya pemulihan terhadap hutan yang telah rusak.

Sementara itu, gereja diharapkan dapat hadir memberikan penguatan kepada masyarakat melalui pendampingan, trauma healing, serta penghiburan, sekaligus bersama-sama terlibat dalam upaya pemulihan lingkungan.

Para peserta juga meminta pihak-pihak yang peduli terhadap isu kemanusiaan untuk turut terlibat dalam advokasi hak-hak korban bencana ekologis. Salah satu langkah yang diharapkan adalah mempertemukan para korban yang belum mendapatkan bantuan dengan pihak pemerintah agar permasalahan yang mereka hadapi dapat segera diselesaikan.

Irma Simanjuntak, perwakilan dari UEM, menyampaikan bahwa gereja saat ini telah mengambil peran dalam merespons bencana ekologis, antara lain melalui seruan pimpinan gereja agar tidak merusak hutan serta melalui pemberian bantuan kepada korban pascabencana.

Ke depan, gereja juga diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah agar dapat berjalan bersama dalam membahas berbagai persoalan yang masih belum terselesaikan.

Pada sesi terakhir, Pdt. Rahel Naomi Simarmata (HKI) menyampaikan refleksi teologis mengenai berbagai pemahaman masyarakat tentang bencana.

Ia menjelaskan bahwa di tengah masyarakat terdapat berbagai pandangan mengenai bencana, misalnya bencana dianggap sebagai hukuman Tuhan akibat dosa sehingga manusia perlu bertobat. Ada pula yang memandang bencana sebagai cobaan dari Tuhan untuk menguji iman dan kesabaran manusia dalam menjalani kehidupan.

Melalui refleksi tersebut, ia menegaskan bahwa dengan keyakinan dan iman yang kuat, setiap orang akan mampu melewati berbagai persoalan yang terjadi. Ia juga mengingatkan agar manusia tidak melakukan perbuatan yang merusak, sehingga orang lain tidak menjadi korban dari tindakan tersebut.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Iwan Nando Samosir
  • atau artikel terkait
  • Berita, Liputan Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

KUHP Baru: Potensi Kriminalisasi dan Penyempitan Ruang Sipil

Artikel Berikutnya

Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis): Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Petani dan Masyarakat Adat

Related Articles

Konsolidasi Masyarakat Adat Pasca Pencabutan Izin TPL

Konsolidasi Masyarakat Adat Pasca Pencabutan Izin TPL

9 April 2026
Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis): Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Petani dan Masyarakat Adat

Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis): Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Petani dan Masyarakat Adat

1 April 2026
Menata Ulang Wilayah Eks PBPH PT TPL: Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Ekologis dan Pengakuan Masyarakat Adat

Menata Ulang Wilayah Eks PBPH PT TPL: Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Ekologis dan Pengakuan Masyarakat Adat

4 Maret 2026
Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

2 Februari 2026

Pencabutan Izin TPL dan Arah Reforma Agraria di Tano Batak

22 Januari 2026

Jejak PT Toba Pulp Lestari di Balik Bencana Ekologi Sumatera, Desak Pemerintah Segera Cabut Izin PBPH

22 Desember 2025

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa