ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis): Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Petani dan Masyarakat Adat
  • Oleh:
  • Susi Halawa
  • •
  • 1 April 2026
Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis): Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Petani dan Masyarakat Adat
Reading Time: 8 mins read
A A

KSPPM menyelenggarakan Pelatihan Hukum Kritis (Pokrol) yang dihadiri oleh peserta berjumlah 21 orang. Peserta terdiri dari komunitas Masyarakat Adat, Kelompok Tani, Mahasiswa, dan Pemuda gereja pada 26-28 Maret 2026 di Training Center (TC) KSPPM Parapat.

Pelatihan ini bertujuan melahirkan para peserta yang melek terhadap hukum, meskipun tidak menempuh pendidikan hukum secara formal. Hal ini menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses informasi dan sumber daya untuk mendapatkan pengetahuan. Pokrol merupakan sebutan bagi seseorang yang mengerti hukum namun tidak menempuh pendidikan formal. Di zaman kolonial, juga dikenal sebagai pokrol bambu, atau saat ini dikenal sebagai paralegal.

Kegiatan yang berlangsung tiga hari ini, disuguhi dengan materi yang padat namun tetap santai dan partisipatif. Peserta terlihat antusias dan aktif dalam mengikuti setiap sesi.

Baca Juga

Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah

Menata Ulang Wilayah Eks PBPH PT TPL: Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Ekologis dan Pengakuan Masyarakat Adat

Hari pertama, diawali dengan materi pengantar dan perkenalan KSPPM yang dibawakan oleh Susi Halawa, staf studi dan advokasi KSPPM. Ia menekankan bahwa KSPPM merupakan suatu lembaga yang lahir untuk menumbuhkan prakarsa atau memulihkan kembali rasa berdaulat masyarakat terhadap dirinya, yakni rasa memiliki kendali penuh atas diri sendiri untuk menentukan nasib sendiri.

Menumbuhkan rasa berdaulat itu dimunculkan melalui kegiatan-kegiatan diskusi ataupun pelatihan tentang pemenuhan hak-hak sipol dan ekosob sebagai warga negara. Salah satu wujudnya melalui kegiatan pelatihan hukum kritis ini.

Selanjutnya, materi dilanjutkan dengan analisis sosial oleh Sandres Siahaan, staf studi dan advokasi KSPPM. Materi ini dimaksudkan supaya peserta memiliki pemahaman atau cara pandang yang kritis dan menyeluruh dalam melihat suatu masalah sosial yang dialaminya maupun yang terjadi di sekitarnya, dengan tujuan membangun kesadaran kritis masyarakat, membongkar fenomena sosial, dan memberdayakan masyarakat.

Ia menekankan, analisis sosial merupakan alat untuk menemukan dan memahami permasalahan secara utuh. Jenis-jenis analisis sosial yang bisa digunakan ialah analisis gunung es, analisis aktor, analisis SWOT, dan analisis pohon masalah.

Dalam melatih pemahaman penggunaan analisis ini, peserta diminta untuk membentuk beberapa kelompok kecil untuk mengidentifikasi permasalahan, penyebab, dan dampak yang dialami. Kemudian dipresentasikan satu-persatu oleh masing-masing kelompok. Metode ini membantu peserta untuk menemukan sendiri masalahnya, akar masalahnya, dan alternatif solusi apa yang dibutuhkan oleh peserta. Ini merupakan metode partisipasi dari bawah untuk memecahkan persoalan berdasarkan kebutuhan mereka.

Masih di hari pertama, materi berikutnya disampaikan oleh Hilarius Sihombing, tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, secara sederhana hukum merupakan aturan, yang didalamnya ada perintah dan sanksi jika dilanggar. Sementara HAM adalah hak yang manusia miliki sejak ia lahir.

Ia menggaris bawahi bahwa hukum dibuat untuk menciptakan keadilan. Berdasarkan isinya, hukum ada dua. Pertama, hukum privat, berkaitan dengan hukum perdata: hukum perorangan (subyek hukum), hukum dagang, hukum kekayaan (hak cipta), dan hukum waris (KHI). Kedua, hukum publik, berkaitan dengan dengan hukum Tata Usaha Negara, hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.

Ia pun menjelaskan, bahwa di Indonesia hukum memiliki hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 7 UU No. 12 tahun 2001 tentang pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. Hirarki tersebut dimulai dari paling atas, yakni Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45), Ketetapan MPR (TAP MPR), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Perda Kab/Kota. Selanjutnya, ia juga menyinggung tentang perubahan aturan KUHP UU No. 1 tahun 2023. Ia menyoroti posisi hukum (pidana) adat, pasal 2 KUHP, alasan pembenaran/pemaaf (pencegahan) dari jerat pidana, pedoman pemidanaan dalam pasal 53 KUHP, tindak pidana terhadap keamanan negara tentang penyebaran dan pengembnagan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dianggap bertentangan dengan Pancasila termaktub dalam pasal 188 KUHP. Selanjutnya penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum, pengabaian terhadap perintah pejabat yang berwenang, tindak pidana berat HAM dalam pasal 599 KUHP, ketentuan laporan/pengaduan, hak pelapor/pengadu.

Rangkaian proses acara pidana juga dibahas di dalamnya, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, mengadili, dan upaya hukum melalui banding, kasasi, dan peninjauan kembali, bahkan pilihan menempuh mekanisme keadilan restoratif.

Bergeser pada isu HAM, menurut pasal 1 UU No. 39 tahun 1000 tentang HAM, definisi HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sejarah lahirnya HAM dimulai pada 539 sebelum masehi oleh keputusan Raja Persia Kuno, bahwa setiap orang berhak memilih agama, setara ras, dan pembebasan para budak. Berikutnya tahun 622 Masehi Piagam Madinah, tahun 1215 Piagam Magna Charta, tahun 1689 Kerajaan Inggris melahirkan UU HAM (Bill of Rights), Deklarasi Universal HAM (Desember 1948), tahun 1966 pengesahan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (SIPOL), juga pengesahan hukum International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (EKOSOB), yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2005.

HAM memiliki sifat saling tergantung dan saling terikat. Menganut prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Negara memiliki tanggung jawab atas HAM terhadap warga negaranya, yakni menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill).

Hari pertama ditutup dengan materi sejarah dan dinamika konflik agraria, yang difasilitasi oleh Tongam Panggabean, mantan direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu). Tongam memulai dengan menunjukkan peta Indonesia sejak zaman Hindia-Belanda yang diintervensi oleh negara kolonial untuk menghasilkan produksi komoditas ekspor pasar global melalui eksploitasi petani dan tanam paksa, yang selanjutnya dilanggengkan oleh aturan Domain Verclaring yakni setiap tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikan tanahnya akan dianggap sebagai tanah negara. Menurutnya berkelindan dan rumitnya konflik agraria saat ini tidak terlepas dari sejarah perebutan kepentingan penguasaan ruang atau wilayah oleh para penguasa yang berlanjut hingga hari ini. Ia menegaskan bahwa persoalan agraria hari ini berhubungan erat dengan ruang atau wilayah yang diwujudkan dalam peta. “Peta merupakan produk politik,” tegasnya.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, pemerintahan orde lama memegang kendali tertinggi, oleh Soekarno pada 1960 menginisiasi UUPA yang dikenal dengan Reforma Agraria untuk mengatasi konflik agraria yang berkepanjangan. Namun pada 1965, pergeseran rezim oleh orde baru membuat reforma agraria dihentikan, lebih berorientasi pada industri dan ekspansi korporasi, yang semakin membuat konflik agraria kian meningkat. Kemudian tahun 1998 sampai sekarang program reforma agraria kembali muncul namun konflik tetap tinggi dan semakin kompleks.

Menurut Tongam, benang merah dari konflik agraria berkepanjangan ini adalah adanya ketimpangan struktur penguasaan, ketimpangan sistem peruntukan dan penggunaan, perbedaan konsepsi, tumpang tindih hukum dan kebijakan.

Modus ekonomi yang ekstraktif yang semakin diperparah oleh krisis iklim, pandemik global, dan perang global, menghasilkan resesi dan krisis ekonomi, instabilitas dan ketidakpastian politik, dan strategi survival dibutuhkan. Wujud baru dari ekonomi ekstraktif ialah mega proyek infrastruktur, zona industri dan zona ekonomi, ambisi wilayah metropolitan baru, dan aktivitas ekonomi ekstraktif, semuanya ini berada dalam koridor ekonomi.

Menurutnya, ada empat kekuatan utama yang saling terkait dan menyebabkan orang tersingkirkan atau kehilangan akses atas tanah, sumber daya, atau ruang hidupnya, yang disebut dengan “The Powers of Exclusion”. Pertama, regulation (aturan dan hukum), biasanya negara atau otoritas membuat aturan seperti pembatasan hukum maupun kebijakan pertanahan. Kedua, Market (Pasar/kekuatan ekonomi), berhubungan dengan peralihan kepemilikan atau penguasaan lahan ke pihak yang punya modal lebih besar. Ketiga, Force (Kekerasan/paksaan), berbentuk penggusuran, intimidasi, bahkan keterlibatan aparat atau kekuatan bersenjata. Keempat, legitimation (Legitimasi/pembenaran), biasanya dikaitkan dengan narasi-narasi yang digunakan untuk membenarkan alasan penggusuran, seperti “demi pembangunan”, “demi konservasi”, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, diperlukan penguatan “tiga pilar” utama gerakan masyarakat sipil dalam melawan kekuatan-kekuatan tersebut. Pola umum gerakan agraria di Indonesia didukung oleh tiga posisi yang saling terhubung dan membutuhkan, yakni kerja pendukung, kerja garis depan, dan kerja basis.

Sesi ini ia tutup dengan ajakan, bahwa tiga posisi tersebut membutuhkan kolaborasi dari beragam unsur masyarakat yang memperjuangkan dan mewujudkan sistem ekonomi yang memperhatikan keberlanjutan tanpa meminggirkan manusia dan lingkungan.

Hari kedua, disuguhi dengan materi peluang kebijakan dalam pengakuan Masyarakat Adat yang difasilitasi oleh Lambok Lumban Gaol, staf studi dan advokasi KSPPM. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa perjanjian internasiona tentang Masyarakat Adat telah di ataur dalam ILO Convention No. 169 (1989) yang mengatur instrumen hukum internasional khusus, dan Kovenan HAM Internasional, yang memiliki prinsip Hak Sipol dan Ekosob, dan hak menentukan nasib sendiri.

Pengakuan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum sudah memiliki beberapa regulasi. Pertama UUK 41/1999 + revisi MK 35/2012 dan MK 45/2011 tentang penetapan Masyarakat Adat sebagi subjek hukum dengan Perda. Kedua, UU Desa 6/2014 + MK 35 sebagai pertimbangan tentang Masyarakat Adat ditetapkan sebagai subjek hukum dalam bentuk Desa Adat. Ketiga, UU Desa 6/2014 + MK 35/2012 melahirkan Permendagri 52/2014 tentang penetapan masyarakat adat dengan SK Gub/Bupati/Walikota.

Dalam pemaparannya, Lambok tegas menyatakan bahwa “hak Masyarakat Adat atas wilayah adat bukan hak pemberian negara, tapi hak bawaan yang melekat dalam diri Masyarakat Adat,” tuturnya.

Masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat adat saat ini adalah klaim kawasan hutan negara, konflik lahan dengan korporasi, tumpang tindih izin konsesi, kriminalisasi Masyarakat Adat, lambatnya pengakuan wilayah adat, dan belum disahkannya UU Masyarakat Adat. Masalah tersebut dipicu oleh UU Pokok Kehutanan No.5/1967 (mengabaikan UU Pokok Agraria No. 5/1960), Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1982, dan doktrin kolonial Domein Verklaring AW 1930.

Adapun solusi alternatif yang ditawarkan oleh negara adalah mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan skema Perhutanan Sosial Permen LHK No.9 tahun 2021, yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Kemitraan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Adat. Namun, mekanisme TORA hanya sekedar legalisasi tanah atau bagi-bagi sertifikat, bukan redistribusi tanah. Begitu pun dengan mekanisme Perhutanan Sosial, cenderung lambat dan administratif.

Tantangan lain yang dialami dalam kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah antara lain paradigma pembangunan eksploitatif, dominasi izin konsesi besar, ketimpangan kekuasaan, kurangnya peta wilayah adat nasional. Adapun arah kebijakan ideal yang diharapkan ialah pengesahan UU Masyarakat Adat, pemetaan partisipatif nasional, integrasi agraria dan kehutanan, dan mekanisme penyelesaian konflik berbasis komunitas.

Sesi kedua di hari kedua, disampaikan oleh Dr. Bayu Eka Yulian, Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB), dengan materi Konsep dan Praksis Reforma Agraria. Dalam membuka diskusi ia menyampaikan bahwa konteks politik agraria di Indonesia saat ini tidak berada pada ruang kosong. Konflik ini sudah mulai sejak zaman kolonial domein verklaring (1870), era pemerintahan Soekarno untuk nasionalisasi aset dan populisme (1945), era Pemerintah Soeharto untuk PMA, sektoralisasi agraria (1966), era reformasi dalam politik desentralisasi, pembaruan agraria dan sumber daya alam (1998), omnibus law yang melahirkan UU Cipta Kerja dan seperangkat aturan turunannya (2020).

Menurutnya reforma agraria (RA) merupakan penataan kembali atau perombakan/perubahan struktural mendasar antar subjek agraria dalam pemanfaatan objek agraria. Struktur agraria yang dirombak ialah pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria yang timpang. Reforma agraria yang terintegrasi meliputi empat elemen yakni, restitusi (pengembalian hak), rekognisi (pengakuan hak), redistribusi (mendistribusi ulang), dan regulasi (peraturan pengelolaan tanah yang adil).

Ada tiga komponen dalam operaional RA, yakni subjek (siapa?), objek (lahan), dan mekanisme (bagaimana caranya pasca reform). Menurut Bayu, RA bukan sekedar abgi-bagi lahan, namun tidak kalah penting, setelah lahan dibagi, sistem apa yang harus dilakukan di atasnya supaya lahan produktif dan berkelanjutan.

“RA bukan hanya urusan memberi tanah tapi mengurus di atas tanah bisa tumbuh model ekonomi apa?,” jelasnya.

Mengoperasikan model dan mekanisme program RA harus ada penetapan subjek dan objeknya yang dilengkapi dengan akses reform berupa infrastruktur dan sarana produksi, pembinaan dan bimbingan teknis, pemodalan, distribusi dan pemasaran, dan dukungan lainnya.

Pada hakikatnya komponen RA berhubungan dengan penataan aset dan akses, dan penataan hubungan produksi. Pelaksanaan RA dapat dilakukan dengan dua sudut pandang, pertama reform by grace, RA dari atas, berdasarkan inisiatif negara dan kedermawan pemerintah. Namun, pelaksanaan pertama ini cenderung lama dan sarat kepentingan berbagai pihak. Kedua, reform by leverage, yakni RA dari bawah, didongkrak oleh gerakan petani yang kuat.

Hari terakhir ditutup dengan dengan sesi Refleksi Teologi dalam perjuangan sosial, oleh Pdt. Amir Zaitun Sihite, yang mengingatkan peran gereja dalam memperjuangkan keadilan sosial, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.

Pelatihan hukum kritis ini bukan sekedar pelatihan rutin menahun, melainkan wujud konsistensi pengembangan kapasitas akar rumput guna memupuk pengetahuan hukum yang dapat digunakan petani dalam mengadvokasi kepentingannya. Tidak hanya itu, pelatihan ini juga diharapkan lahir kader-kader hukum (pokrol) yang mampu memperjuangkan haknya dan menularkan semangat yang sama kepada para petani dan Masyarakat Adat yang lain secara kolektif.

 

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Susi Halawa
  • atau artikel terkait
  • Berita, Berita Sopo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah

Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis): Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Petani dan Masyarakat Adat
  • Oleh:
  • Susi Halawa
  • •
  • 1 April 2026
Reading Time: 8 mins read
A A

KSPPM menyelenggarakan Pelatihan Hukum Kritis (Pokrol) yang dihadiri oleh peserta berjumlah 21 orang. Peserta terdiri dari komunitas Masyarakat Adat, Kelompok Tani, Mahasiswa, dan Pemuda gereja pada 26-28 Maret 2026 di Training Center (TC) KSPPM Parapat.

Pelatihan ini bertujuan melahirkan para peserta yang melek terhadap hukum, meskipun tidak menempuh pendidikan hukum secara formal. Hal ini menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses informasi dan sumber daya untuk mendapatkan pengetahuan. Pokrol merupakan sebutan bagi seseorang yang mengerti hukum namun tidak menempuh pendidikan formal. Di zaman kolonial, juga dikenal sebagai pokrol bambu, atau saat ini dikenal sebagai paralegal.

Kegiatan yang berlangsung tiga hari ini, disuguhi dengan materi yang padat namun tetap santai dan partisipatif. Peserta terlihat antusias dan aktif dalam mengikuti setiap sesi.

Baca Juga

Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah

Menata Ulang Wilayah Eks PBPH PT TPL: Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Ekologis dan Pengakuan Masyarakat Adat

Hari pertama, diawali dengan materi pengantar dan perkenalan KSPPM yang dibawakan oleh Susi Halawa, staf studi dan advokasi KSPPM. Ia menekankan bahwa KSPPM merupakan suatu lembaga yang lahir untuk menumbuhkan prakarsa atau memulihkan kembali rasa berdaulat masyarakat terhadap dirinya, yakni rasa memiliki kendali penuh atas diri sendiri untuk menentukan nasib sendiri.

Menumbuhkan rasa berdaulat itu dimunculkan melalui kegiatan-kegiatan diskusi ataupun pelatihan tentang pemenuhan hak-hak sipol dan ekosob sebagai warga negara. Salah satu wujudnya melalui kegiatan pelatihan hukum kritis ini.

Selanjutnya, materi dilanjutkan dengan analisis sosial oleh Sandres Siahaan, staf studi dan advokasi KSPPM. Materi ini dimaksudkan supaya peserta memiliki pemahaman atau cara pandang yang kritis dan menyeluruh dalam melihat suatu masalah sosial yang dialaminya maupun yang terjadi di sekitarnya, dengan tujuan membangun kesadaran kritis masyarakat, membongkar fenomena sosial, dan memberdayakan masyarakat.

Ia menekankan, analisis sosial merupakan alat untuk menemukan dan memahami permasalahan secara utuh. Jenis-jenis analisis sosial yang bisa digunakan ialah analisis gunung es, analisis aktor, analisis SWOT, dan analisis pohon masalah.

Dalam melatih pemahaman penggunaan analisis ini, peserta diminta untuk membentuk beberapa kelompok kecil untuk mengidentifikasi permasalahan, penyebab, dan dampak yang dialami. Kemudian dipresentasikan satu-persatu oleh masing-masing kelompok. Metode ini membantu peserta untuk menemukan sendiri masalahnya, akar masalahnya, dan alternatif solusi apa yang dibutuhkan oleh peserta. Ini merupakan metode partisipasi dari bawah untuk memecahkan persoalan berdasarkan kebutuhan mereka.

Masih di hari pertama, materi berikutnya disampaikan oleh Hilarius Sihombing, tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, secara sederhana hukum merupakan aturan, yang didalamnya ada perintah dan sanksi jika dilanggar. Sementara HAM adalah hak yang manusia miliki sejak ia lahir.

Ia menggaris bawahi bahwa hukum dibuat untuk menciptakan keadilan. Berdasarkan isinya, hukum ada dua. Pertama, hukum privat, berkaitan dengan hukum perdata: hukum perorangan (subyek hukum), hukum dagang, hukum kekayaan (hak cipta), dan hukum waris (KHI). Kedua, hukum publik, berkaitan dengan dengan hukum Tata Usaha Negara, hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.

Ia pun menjelaskan, bahwa di Indonesia hukum memiliki hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 7 UU No. 12 tahun 2001 tentang pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. Hirarki tersebut dimulai dari paling atas, yakni Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45), Ketetapan MPR (TAP MPR), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Perda Kab/Kota. Selanjutnya, ia juga menyinggung tentang perubahan aturan KUHP UU No. 1 tahun 2023. Ia menyoroti posisi hukum (pidana) adat, pasal 2 KUHP, alasan pembenaran/pemaaf (pencegahan) dari jerat pidana, pedoman pemidanaan dalam pasal 53 KUHP, tindak pidana terhadap keamanan negara tentang penyebaran dan pengembnagan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dianggap bertentangan dengan Pancasila termaktub dalam pasal 188 KUHP. Selanjutnya penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum, pengabaian terhadap perintah pejabat yang berwenang, tindak pidana berat HAM dalam pasal 599 KUHP, ketentuan laporan/pengaduan, hak pelapor/pengadu.

Rangkaian proses acara pidana juga dibahas di dalamnya, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, mengadili, dan upaya hukum melalui banding, kasasi, dan peninjauan kembali, bahkan pilihan menempuh mekanisme keadilan restoratif.

Bergeser pada isu HAM, menurut pasal 1 UU No. 39 tahun 1000 tentang HAM, definisi HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sejarah lahirnya HAM dimulai pada 539 sebelum masehi oleh keputusan Raja Persia Kuno, bahwa setiap orang berhak memilih agama, setara ras, dan pembebasan para budak. Berikutnya tahun 622 Masehi Piagam Madinah, tahun 1215 Piagam Magna Charta, tahun 1689 Kerajaan Inggris melahirkan UU HAM (Bill of Rights), Deklarasi Universal HAM (Desember 1948), tahun 1966 pengesahan hukum International Covenant on Civil and Political Rights (SIPOL), juga pengesahan hukum International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (EKOSOB), yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2005.

HAM memiliki sifat saling tergantung dan saling terikat. Menganut prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Negara memiliki tanggung jawab atas HAM terhadap warga negaranya, yakni menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill).

Hari pertama ditutup dengan materi sejarah dan dinamika konflik agraria, yang difasilitasi oleh Tongam Panggabean, mantan direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu). Tongam memulai dengan menunjukkan peta Indonesia sejak zaman Hindia-Belanda yang diintervensi oleh negara kolonial untuk menghasilkan produksi komoditas ekspor pasar global melalui eksploitasi petani dan tanam paksa, yang selanjutnya dilanggengkan oleh aturan Domain Verclaring yakni setiap tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikan tanahnya akan dianggap sebagai tanah negara. Menurutnya berkelindan dan rumitnya konflik agraria saat ini tidak terlepas dari sejarah perebutan kepentingan penguasaan ruang atau wilayah oleh para penguasa yang berlanjut hingga hari ini. Ia menegaskan bahwa persoalan agraria hari ini berhubungan erat dengan ruang atau wilayah yang diwujudkan dalam peta. “Peta merupakan produk politik,” tegasnya.

Setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, pemerintahan orde lama memegang kendali tertinggi, oleh Soekarno pada 1960 menginisiasi UUPA yang dikenal dengan Reforma Agraria untuk mengatasi konflik agraria yang berkepanjangan. Namun pada 1965, pergeseran rezim oleh orde baru membuat reforma agraria dihentikan, lebih berorientasi pada industri dan ekspansi korporasi, yang semakin membuat konflik agraria kian meningkat. Kemudian tahun 1998 sampai sekarang program reforma agraria kembali muncul namun konflik tetap tinggi dan semakin kompleks.

Menurut Tongam, benang merah dari konflik agraria berkepanjangan ini adalah adanya ketimpangan struktur penguasaan, ketimpangan sistem peruntukan dan penggunaan, perbedaan konsepsi, tumpang tindih hukum dan kebijakan.

Modus ekonomi yang ekstraktif yang semakin diperparah oleh krisis iklim, pandemik global, dan perang global, menghasilkan resesi dan krisis ekonomi, instabilitas dan ketidakpastian politik, dan strategi survival dibutuhkan. Wujud baru dari ekonomi ekstraktif ialah mega proyek infrastruktur, zona industri dan zona ekonomi, ambisi wilayah metropolitan baru, dan aktivitas ekonomi ekstraktif, semuanya ini berada dalam koridor ekonomi.

Menurutnya, ada empat kekuatan utama yang saling terkait dan menyebabkan orang tersingkirkan atau kehilangan akses atas tanah, sumber daya, atau ruang hidupnya, yang disebut dengan “The Powers of Exclusion”. Pertama, regulation (aturan dan hukum), biasanya negara atau otoritas membuat aturan seperti pembatasan hukum maupun kebijakan pertanahan. Kedua, Market (Pasar/kekuatan ekonomi), berhubungan dengan peralihan kepemilikan atau penguasaan lahan ke pihak yang punya modal lebih besar. Ketiga, Force (Kekerasan/paksaan), berbentuk penggusuran, intimidasi, bahkan keterlibatan aparat atau kekuatan bersenjata. Keempat, legitimation (Legitimasi/pembenaran), biasanya dikaitkan dengan narasi-narasi yang digunakan untuk membenarkan alasan penggusuran, seperti “demi pembangunan”, “demi konservasi”, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, diperlukan penguatan “tiga pilar” utama gerakan masyarakat sipil dalam melawan kekuatan-kekuatan tersebut. Pola umum gerakan agraria di Indonesia didukung oleh tiga posisi yang saling terhubung dan membutuhkan, yakni kerja pendukung, kerja garis depan, dan kerja basis.

Sesi ini ia tutup dengan ajakan, bahwa tiga posisi tersebut membutuhkan kolaborasi dari beragam unsur masyarakat yang memperjuangkan dan mewujudkan sistem ekonomi yang memperhatikan keberlanjutan tanpa meminggirkan manusia dan lingkungan.

Hari kedua, disuguhi dengan materi peluang kebijakan dalam pengakuan Masyarakat Adat yang difasilitasi oleh Lambok Lumban Gaol, staf studi dan advokasi KSPPM. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa perjanjian internasiona tentang Masyarakat Adat telah di ataur dalam ILO Convention No. 169 (1989) yang mengatur instrumen hukum internasional khusus, dan Kovenan HAM Internasional, yang memiliki prinsip Hak Sipol dan Ekosob, dan hak menentukan nasib sendiri.

Pengakuan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum sudah memiliki beberapa regulasi. Pertama UUK 41/1999 + revisi MK 35/2012 dan MK 45/2011 tentang penetapan Masyarakat Adat sebagi subjek hukum dengan Perda. Kedua, UU Desa 6/2014 + MK 35 sebagai pertimbangan tentang Masyarakat Adat ditetapkan sebagai subjek hukum dalam bentuk Desa Adat. Ketiga, UU Desa 6/2014 + MK 35/2012 melahirkan Permendagri 52/2014 tentang penetapan masyarakat adat dengan SK Gub/Bupati/Walikota.

Dalam pemaparannya, Lambok tegas menyatakan bahwa “hak Masyarakat Adat atas wilayah adat bukan hak pemberian negara, tapi hak bawaan yang melekat dalam diri Masyarakat Adat,” tuturnya.

Masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat adat saat ini adalah klaim kawasan hutan negara, konflik lahan dengan korporasi, tumpang tindih izin konsesi, kriminalisasi Masyarakat Adat, lambatnya pengakuan wilayah adat, dan belum disahkannya UU Masyarakat Adat. Masalah tersebut dipicu oleh UU Pokok Kehutanan No.5/1967 (mengabaikan UU Pokok Agraria No. 5/1960), Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1982, dan doktrin kolonial Domein Verklaring AW 1930.

Adapun solusi alternatif yang ditawarkan oleh negara adalah mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan skema Perhutanan Sosial Permen LHK No.9 tahun 2021, yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Kemitraan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Adat. Namun, mekanisme TORA hanya sekedar legalisasi tanah atau bagi-bagi sertifikat, bukan redistribusi tanah. Begitu pun dengan mekanisme Perhutanan Sosial, cenderung lambat dan administratif.

Tantangan lain yang dialami dalam kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah antara lain paradigma pembangunan eksploitatif, dominasi izin konsesi besar, ketimpangan kekuasaan, kurangnya peta wilayah adat nasional. Adapun arah kebijakan ideal yang diharapkan ialah pengesahan UU Masyarakat Adat, pemetaan partisipatif nasional, integrasi agraria dan kehutanan, dan mekanisme penyelesaian konflik berbasis komunitas.

Sesi kedua di hari kedua, disampaikan oleh Dr. Bayu Eka Yulian, Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB), dengan materi Konsep dan Praksis Reforma Agraria. Dalam membuka diskusi ia menyampaikan bahwa konteks politik agraria di Indonesia saat ini tidak berada pada ruang kosong. Konflik ini sudah mulai sejak zaman kolonial domein verklaring (1870), era pemerintahan Soekarno untuk nasionalisasi aset dan populisme (1945), era Pemerintah Soeharto untuk PMA, sektoralisasi agraria (1966), era reformasi dalam politik desentralisasi, pembaruan agraria dan sumber daya alam (1998), omnibus law yang melahirkan UU Cipta Kerja dan seperangkat aturan turunannya (2020).

Menurutnya reforma agraria (RA) merupakan penataan kembali atau perombakan/perubahan struktural mendasar antar subjek agraria dalam pemanfaatan objek agraria. Struktur agraria yang dirombak ialah pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria yang timpang. Reforma agraria yang terintegrasi meliputi empat elemen yakni, restitusi (pengembalian hak), rekognisi (pengakuan hak), redistribusi (mendistribusi ulang), dan regulasi (peraturan pengelolaan tanah yang adil).

Ada tiga komponen dalam operaional RA, yakni subjek (siapa?), objek (lahan), dan mekanisme (bagaimana caranya pasca reform). Menurut Bayu, RA bukan sekedar abgi-bagi lahan, namun tidak kalah penting, setelah lahan dibagi, sistem apa yang harus dilakukan di atasnya supaya lahan produktif dan berkelanjutan.

“RA bukan hanya urusan memberi tanah tapi mengurus di atas tanah bisa tumbuh model ekonomi apa?,” jelasnya.

Mengoperasikan model dan mekanisme program RA harus ada penetapan subjek dan objeknya yang dilengkapi dengan akses reform berupa infrastruktur dan sarana produksi, pembinaan dan bimbingan teknis, pemodalan, distribusi dan pemasaran, dan dukungan lainnya.

Pada hakikatnya komponen RA berhubungan dengan penataan aset dan akses, dan penataan hubungan produksi. Pelaksanaan RA dapat dilakukan dengan dua sudut pandang, pertama reform by grace, RA dari atas, berdasarkan inisiatif negara dan kedermawan pemerintah. Namun, pelaksanaan pertama ini cenderung lama dan sarat kepentingan berbagai pihak. Kedua, reform by leverage, yakni RA dari bawah, didongkrak oleh gerakan petani yang kuat.

Hari terakhir ditutup dengan dengan sesi Refleksi Teologi dalam perjuangan sosial, oleh Pdt. Amir Zaitun Sihite, yang mengingatkan peran gereja dalam memperjuangkan keadilan sosial, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.

Pelatihan hukum kritis ini bukan sekedar pelatihan rutin menahun, melainkan wujud konsistensi pengembangan kapasitas akar rumput guna memupuk pengetahuan hukum yang dapat digunakan petani dalam mengadvokasi kepentingannya. Tidak hanya itu, pelatihan ini juga diharapkan lahir kader-kader hukum (pokrol) yang mampu memperjuangkan haknya dan menularkan semangat yang sama kepada para petani dan Masyarakat Adat yang lain secara kolektif.

 

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Susi Halawa
  • atau artikel terkait
  • Berita, Berita Sopo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah

Related Articles

Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah

Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah

9 Maret 2026
Menata Ulang Wilayah Eks PBPH PT TPL: Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Ekologis dan Pengakuan Masyarakat Adat

Menata Ulang Wilayah Eks PBPH PT TPL: Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Ekologis dan Pengakuan Masyarakat Adat

4 Maret 2026
Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

2 Februari 2026

Pencabutan Izin TPL dan Arah Reforma Agraria di Tano Batak

22 Januari 2026

Jejak PT Toba Pulp Lestari di Balik Bencana Ekologi Sumatera, Desak Pemerintah Segera Cabut Izin PBPH

22 Desember 2025
Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

5 Desember 2025

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa