ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
KUHP Baru: Potensi Kriminalisasi dan Penyempitan Ruang Sipil

Oleh Tim KSPPM (Hilarius Sihombing dan Nathanael Sihombing)

  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 5 Maret 2026
Reading Time: 6 mins read
A A

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disahkan dengan tujuan menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht. Pembaruan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan hukum pidana Indonesia dengan perkembangan kondisi sosial, politik, ekonomi serta dinamika kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.

Kehadiran KUHP baru pada awalnya disambut dengan antusiasme karena dianggap membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional. Pembaruan tersebut mengandung empat misi utama, yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan aktualisasi. Misi dekolonisasi dimaksudkan untuk melepaskan sistem hukum pidana dari pengaruh kolonial, sementara demokratisasi menekankan pentingnya hukum yang sejalan dengan nilai-nilai masyarakat yang merdeka dan demokratis. Adapun konsolidasi dan aktualisasi bertujuan memperkuat serta menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Hal ini menjadi penting mengingat KUHP lama yang selama ini digunakan masih sangat kental dengan semangat kolonial, sehingga tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip masyarakat Indonesia yang merdeka dan demokratis. Oleh karena itu, KUHP baru diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, kontekstual, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga

Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

Menjaga Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab Iman

Namun demikian, setelah diberlakukan, KUHP baru justru memunculkan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi mencederai nilai-nilai keadilan. Beberapa aturan di dalamnya bahkan dipandang dapat membatasi ruang kebebasan sipil dan membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat.

Pemberlakuan KUHP baru juga memunculkan berbagai penolakan dari beragam kelompok masyarakat, seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, hingga praktisi hukum. Penolakan tersebut muncul karena sejumlah ketentuan dalam KUHP baru dinilai tidak sejalan dengan tujuan rekodifikasi hukum pidana nasional. Alih-alih memperkuat sistem hukum yang lebih demokratis dan berkeadilan, beberapa pasal justru dianggap menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Salah satu ketentuan yang banyak menuai kritik adalah Pasal 2 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai hukum yang hidup di dalam masyarakat (the living law). Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat merujuk pada hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Dalam konteks penegakan hukum, ketentuan ini membuka ruang diberlakukannya hukum pidana adat (delik adat), yaitu norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana adat. Untuk memberikan dasar hukum terhadap penerapan hukum pidana adat tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengompilasinya dalam bentuk peraturan daerah.

Pengaturan ini kemudian menimbulkan perdebatan dalam kerangka sistem hukum Indonesia. Secara umum, Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil law system), yang menempatkan hukum tertulis sebagai sumber hukum utama melalui proses kodifikasi yang sistematis. Dalam sistem ini, kepastian hukum sangat bergantung pada aturan-aturan yang tertulis secara jelas dan terhimpun dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, hukum adat pada dasarnya memiliki karakter yang berbeda karena bersifat tidak tertulis dan hidup dalam praktik sosial masyarakat. Profesor hukum yang banyak dirujuk dalam kajian hukum adat, Cornelis van Vollenhoven, mendefinisikan hukum adat sebagai keseluruhan aturan tingkah laku yang hidup dalam masyarakat, memiliki sanksi, namun tidak dikodifikasikan. Oleh karena itu, memasukkan hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam kerangka hukum pidana yang menekankan kodifikasi menimbulkan persoalan konseptual maupun praktis dalam sistem hukum Indonesia.

Di dalam KUHP baru juga tidak ditegaskan secara jelas mengenai jenis peraturan daerah yang dimaksud, apakah berada pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan pertentangan maupun tumpang tindih pengaturan antara peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian hukum dalam penerapan ketentuan mengenai hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Selain itu, konsepsi mengenai hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law) juga berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak dirumuskan secara tegas dalam KUHP baru. Hal ini disebabkan oleh karakteristik hukum yang hidup di dalam masyarakat yang sangat dinamis, mudah berubah, serta selalu mengikuti perkembangan sosial di dalam komunitas tempat hukum tersebut berlaku. Sementara itu, hukum tertulis pada dasarnya dirancang untuk memiliki daya tahan yang relatif lama serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, memasukkan hukum yang bersifat dinamis dan tidak tertulis ke dalam kerangka hukum pidana yang dikodifikasikan menimbulkan persoalan konseptual, karena karakteristik hukum yang hidup dalam masyarakat tidak sepenuhnya sejalan dengan konsepsi hukum tertulis.

Selain Pasal 2 ayat (1), ketentuan lain yang juga menjadi sorotan adalah Pasal 188 ayat (1) KUHP baru yang mengatur tentang penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Rumusan larangan terhadap penyebaran ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme, ditambah dengan frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” yang tidak memiliki batasan yang jelas, membuka ruang yang cukup luas bagi terjadinya kriminalisasi terhadap berbagai aktivitas sosial dan intelektual.

Dalam praktiknya, kegiatan pendidikan kritis, pengorganisasian rakyat, serta advokasi terhadap ketimpangan struktural seringkali melibatkan diskusi mengenai ketimpangan penguasaan tanah, kritik terhadap relasi kuasa antara negara dan korporasi, maupun analisis terhadap struktur ekonomi-politik. Tanpa parameter yang tegas mengenai batasan “paham yang bertentangan dengan Pancasila”, aktivitas-aktivitas tersebut berpotensi distigmatisasi sebagai upaya penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

Situasi ini menunjukkan adanya kontradiksi, sebab untuk memahami dan membedah persoalan-persoalan ketimpangan sosial, ekonomi, maupun politik secara mendalam, para akademisi maupun aktivis sering menggunakan pendekatan analitis seperti materialisme historis dan dialektika yang berkembang dalam tradisi pemikiran Marxis. Pendekatan tersebut pada dasarnya merupakan metode analisis ilmiah untuk memahami realitas sosial, bukan semata-mata sebagai bentuk penyebaran ideologi politik tertentu.

Pasal lain  yang juga menuai kontroversi adalah ketentuan dalam Pasal 240, Pasal 241, Pasal 256, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 351, Pasal 354, Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai tindakan yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penyelenggaraan aksi di ruang publik, serta penyebaran informasi yang dinilai bohong, tidak pasti, atau berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Namun demikian, rumusan norma dalam sejumlah pasal tersebut memiliki karakter yang relatif luas dan terbuka sehingga berpotensi menimbulkan beragam penafsiran dalam praktik penegakan hukum. Beberapa istilah dan unsur yang digunakan tidak selalu memiliki batasan yang tegas, sehingga dalam situasi tertentu dapat menimbulkan perbedaan penilaian mengenai apakah suatu tindakan merupakan bentuk ekspresi kritik yang sah atau justru dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam konteks kehidupan demokratis, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik terhadap kebijakan publik, menyebarkan informasi, serta melakukan aksi di ruang publik sebagai bagian dari partisipasi dalam proses sosial dan politik. Aktivitas tersebut merupakan elemen penting dalam memastikan adanya kontrol publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara. Namun, keberadaan ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan apabila ekspresi kritik, penyebaran informasi, atau aktivitas kolektif masyarakat ditafsirkan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban, menyerang kewibawaan pemerintah, atau memicu keresahan di masyarakat.

Selain potensi pemidanaan secara langsung, keberadaan norma-norma tersebut juga dapat menimbulkan efek pembatasan tidak langsung terhadap ruang partisipasi publik. Ancaman sanksi pidana dapat mempengaruhi cara masyarakat menyampaikan kritik, membangun narasi publik, maupun mengorganisasikan aksi di ruang publik. Dalam kondisi demikian, terdapat kemungkinan munculnya kehati-hatian berlebihan atau bahkan pembatasan diri dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil berpotensi menjadi kelompok yang rentan mengalami kriminalisasi melalui penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Berbagai bentuk aksi kolektif masyarakat sipil, termasuk demonstrasi dan kegiatan advokasi di ruang publik, dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai tindakan yang melanggar hukum apabila tidak terdapat batasan norma yang jelas dalam penerapannya.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP baru juga berpotensi mempersempit ruang gerak masyarakat sipil untuk berkumpul dan berorganisasi. Pejabat yang berwenang diberikan kewenangan untuk memerintahkan pembubaran pertemuan, rapat, atau kegiatan berkumpul lainnya apabila dianggap berpotensi menimbulkan kekacauan. Pengaturan ini berpotensi menjadi instrumen yang membatasi kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi secara kolektif.

Padahal, kebebasan untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, apabila ketentuan-ketentuan tersebut digunakan secara represif, maka hal tersebut dapat berpotensi mengerdilkan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta menjadi alat bagi penguasa untuk membungkam kritik dan ekspresi publik. Meskipun demikian, ketentuan tersebut tetap merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga setiap pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi pidana.

Dengan demikian, sejumlah substansi dalam pasal-pasal KUHP baru patut dipersoalkan karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya upaya masyarakat sipil untuk secara kolektif mendorong lembaga legislatif agar meninjau kembali dan merevisi ketentuan-ketentuan dalam KUHP tersebut. Proses peninjauan tersebut juga perlu memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain melalui jalur legislasi, upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, baik melalui uji formil terhadap proses pembentukan KUHP yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai, maupun melalui uji materiil terhadap ketentuan pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Uncategorized

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Menata Ulang Wilayah Eks PBPH PT TPL: Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Ekologis dan Pengakuan Masyarakat Adat

Artikel Berikutnya

Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah

KUHP Baru: Potensi Kriminalisasi dan Penyempitan Ruang Sipil

Oleh Tim KSPPM (Hilarius Sihombing dan Nathanael Sihombing)

  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 5 Maret 2026
Reading Time: 6 mins read
A A

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disahkan dengan tujuan menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht. Pembaruan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan hukum pidana Indonesia dengan perkembangan kondisi sosial, politik, ekonomi serta dinamika kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.

Kehadiran KUHP baru pada awalnya disambut dengan antusiasme karena dianggap membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional. Pembaruan tersebut mengandung empat misi utama, yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan aktualisasi. Misi dekolonisasi dimaksudkan untuk melepaskan sistem hukum pidana dari pengaruh kolonial, sementara demokratisasi menekankan pentingnya hukum yang sejalan dengan nilai-nilai masyarakat yang merdeka dan demokratis. Adapun konsolidasi dan aktualisasi bertujuan memperkuat serta menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Hal ini menjadi penting mengingat KUHP lama yang selama ini digunakan masih sangat kental dengan semangat kolonial, sehingga tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip masyarakat Indonesia yang merdeka dan demokratis. Oleh karena itu, KUHP baru diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, kontekstual, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga

Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

Menjaga Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab Iman

Namun demikian, setelah diberlakukan, KUHP baru justru memunculkan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi mencederai nilai-nilai keadilan. Beberapa aturan di dalamnya bahkan dipandang dapat membatasi ruang kebebasan sipil dan membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat.

Pemberlakuan KUHP baru juga memunculkan berbagai penolakan dari beragam kelompok masyarakat, seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, hingga praktisi hukum. Penolakan tersebut muncul karena sejumlah ketentuan dalam KUHP baru dinilai tidak sejalan dengan tujuan rekodifikasi hukum pidana nasional. Alih-alih memperkuat sistem hukum yang lebih demokratis dan berkeadilan, beberapa pasal justru dianggap menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Salah satu ketentuan yang banyak menuai kritik adalah Pasal 2 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai hukum yang hidup di dalam masyarakat (the living law). Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat merujuk pada hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Dalam konteks penegakan hukum, ketentuan ini membuka ruang diberlakukannya hukum pidana adat (delik adat), yaitu norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana adat. Untuk memberikan dasar hukum terhadap penerapan hukum pidana adat tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengompilasinya dalam bentuk peraturan daerah.

Pengaturan ini kemudian menimbulkan perdebatan dalam kerangka sistem hukum Indonesia. Secara umum, Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil law system), yang menempatkan hukum tertulis sebagai sumber hukum utama melalui proses kodifikasi yang sistematis. Dalam sistem ini, kepastian hukum sangat bergantung pada aturan-aturan yang tertulis secara jelas dan terhimpun dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, hukum adat pada dasarnya memiliki karakter yang berbeda karena bersifat tidak tertulis dan hidup dalam praktik sosial masyarakat. Profesor hukum yang banyak dirujuk dalam kajian hukum adat, Cornelis van Vollenhoven, mendefinisikan hukum adat sebagai keseluruhan aturan tingkah laku yang hidup dalam masyarakat, memiliki sanksi, namun tidak dikodifikasikan. Oleh karena itu, memasukkan hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam kerangka hukum pidana yang menekankan kodifikasi menimbulkan persoalan konseptual maupun praktis dalam sistem hukum Indonesia.

Di dalam KUHP baru juga tidak ditegaskan secara jelas mengenai jenis peraturan daerah yang dimaksud, apakah berada pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan pertentangan maupun tumpang tindih pengaturan antara peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian hukum dalam penerapan ketentuan mengenai hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Selain itu, konsepsi mengenai hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law) juga berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak dirumuskan secara tegas dalam KUHP baru. Hal ini disebabkan oleh karakteristik hukum yang hidup di dalam masyarakat yang sangat dinamis, mudah berubah, serta selalu mengikuti perkembangan sosial di dalam komunitas tempat hukum tersebut berlaku. Sementara itu, hukum tertulis pada dasarnya dirancang untuk memiliki daya tahan yang relatif lama serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, memasukkan hukum yang bersifat dinamis dan tidak tertulis ke dalam kerangka hukum pidana yang dikodifikasikan menimbulkan persoalan konseptual, karena karakteristik hukum yang hidup dalam masyarakat tidak sepenuhnya sejalan dengan konsepsi hukum tertulis.

Selain Pasal 2 ayat (1), ketentuan lain yang juga menjadi sorotan adalah Pasal 188 ayat (1) KUHP baru yang mengatur tentang penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Rumusan larangan terhadap penyebaran ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme, ditambah dengan frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” yang tidak memiliki batasan yang jelas, membuka ruang yang cukup luas bagi terjadinya kriminalisasi terhadap berbagai aktivitas sosial dan intelektual.

Dalam praktiknya, kegiatan pendidikan kritis, pengorganisasian rakyat, serta advokasi terhadap ketimpangan struktural seringkali melibatkan diskusi mengenai ketimpangan penguasaan tanah, kritik terhadap relasi kuasa antara negara dan korporasi, maupun analisis terhadap struktur ekonomi-politik. Tanpa parameter yang tegas mengenai batasan “paham yang bertentangan dengan Pancasila”, aktivitas-aktivitas tersebut berpotensi distigmatisasi sebagai upaya penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

Situasi ini menunjukkan adanya kontradiksi, sebab untuk memahami dan membedah persoalan-persoalan ketimpangan sosial, ekonomi, maupun politik secara mendalam, para akademisi maupun aktivis sering menggunakan pendekatan analitis seperti materialisme historis dan dialektika yang berkembang dalam tradisi pemikiran Marxis. Pendekatan tersebut pada dasarnya merupakan metode analisis ilmiah untuk memahami realitas sosial, bukan semata-mata sebagai bentuk penyebaran ideologi politik tertentu.

Pasal lain  yang juga menuai kontroversi adalah ketentuan dalam Pasal 240, Pasal 241, Pasal 256, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 351, Pasal 354, Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai tindakan yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penyelenggaraan aksi di ruang publik, serta penyebaran informasi yang dinilai bohong, tidak pasti, atau berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Namun demikian, rumusan norma dalam sejumlah pasal tersebut memiliki karakter yang relatif luas dan terbuka sehingga berpotensi menimbulkan beragam penafsiran dalam praktik penegakan hukum. Beberapa istilah dan unsur yang digunakan tidak selalu memiliki batasan yang tegas, sehingga dalam situasi tertentu dapat menimbulkan perbedaan penilaian mengenai apakah suatu tindakan merupakan bentuk ekspresi kritik yang sah atau justru dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam konteks kehidupan demokratis, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik terhadap kebijakan publik, menyebarkan informasi, serta melakukan aksi di ruang publik sebagai bagian dari partisipasi dalam proses sosial dan politik. Aktivitas tersebut merupakan elemen penting dalam memastikan adanya kontrol publik terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara. Namun, keberadaan ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan apabila ekspresi kritik, penyebaran informasi, atau aktivitas kolektif masyarakat ditafsirkan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban, menyerang kewibawaan pemerintah, atau memicu keresahan di masyarakat.

Selain potensi pemidanaan secara langsung, keberadaan norma-norma tersebut juga dapat menimbulkan efek pembatasan tidak langsung terhadap ruang partisipasi publik. Ancaman sanksi pidana dapat mempengaruhi cara masyarakat menyampaikan kritik, membangun narasi publik, maupun mengorganisasikan aksi di ruang publik. Dalam kondisi demikian, terdapat kemungkinan munculnya kehati-hatian berlebihan atau bahkan pembatasan diri dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil berpotensi menjadi kelompok yang rentan mengalami kriminalisasi melalui penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Berbagai bentuk aksi kolektif masyarakat sipil, termasuk demonstrasi dan kegiatan advokasi di ruang publik, dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai tindakan yang melanggar hukum apabila tidak terdapat batasan norma yang jelas dalam penerapannya.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP baru juga berpotensi mempersempit ruang gerak masyarakat sipil untuk berkumpul dan berorganisasi. Pejabat yang berwenang diberikan kewenangan untuk memerintahkan pembubaran pertemuan, rapat, atau kegiatan berkumpul lainnya apabila dianggap berpotensi menimbulkan kekacauan. Pengaturan ini berpotensi menjadi instrumen yang membatasi kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi secara kolektif.

Padahal, kebebasan untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, apabila ketentuan-ketentuan tersebut digunakan secara represif, maka hal tersebut dapat berpotensi mengerdilkan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta menjadi alat bagi penguasa untuk membungkam kritik dan ekspresi publik. Meskipun demikian, ketentuan tersebut tetap merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga setiap pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi pidana.

Dengan demikian, sejumlah substansi dalam pasal-pasal KUHP baru patut dipersoalkan karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya upaya masyarakat sipil untuk secara kolektif mendorong lembaga legislatif agar meninjau kembali dan merevisi ketentuan-ketentuan dalam KUHP tersebut. Proses peninjauan tersebut juga perlu memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain melalui jalur legislasi, upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, baik melalui uji formil terhadap proses pembentukan KUHP yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai, maupun melalui uji materiil terhadap ketentuan pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Uncategorized

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Menata Ulang Wilayah Eks PBPH PT TPL: Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Ekologis dan Pengakuan Masyarakat Adat

Artikel Berikutnya

Perempuan Penyintas Bencana Ekologis Bersuara pada Peringatan Hari Perempuan Internasional di Tapanuli Tengah

Related Articles

Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

Krisis Air Bersih di Tengah Kelimpahan Danau Toba

2 Februari 2026

Menjaga Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab Iman

14 Desember 2025
Kampus sebagai Ruang Kolaborasi: Dialog Dinamika Konflik Sumber Daya Alam di Sumatera Utara

Kampus sebagai Ruang Kolaborasi: Dialog Dinamika Konflik Sumber Daya Alam di Sumatera Utara

13 Desember 2025
Kunjungan Pastoral : Menguatkan Natinggir Yang Sedang Terluka

Kunjungan Pastoral : Menguatkan Natinggir Yang Sedang Terluka

13 Agustus 2025
Tindakan PT TPL di Wilayah Adat Natinggir

Tindakan PT TPL di Wilayah Adat Natinggir

13 Agustus 2025

Kronologis Peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Terhadap Masyarakat Adat Natinggir

11 Agustus 2025

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa