Pada 8 April 2026 di Napa Nagodang, Sipahutar, Masyarakat Adat dari berbagai komunitas di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba menggelar konsolidasi bersama. Pertemuan ini dilaksanakan di wilayah adat Komunitas Ompu Bolus Simanjuntak dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Masyarakat Adat pasca pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), sekaligus merumuskan arah pengelolaan wilayah yang berkelanjutan.Konsolidasi ini dihadiri oleh sejumlah komunitas Masyarakat Adat, di antaranya Ompu Bolus Simanjuntak, Ompu Ronggur Simanjuntak, Ompu Sungguh Barita Pasaribu, Ompu Raja Nasomalomarhohos Pasaribu, Nagasaribu-Onanharbangan, Ompu Panggal Manalu, dan Sitonong Tampubolon. Hadir pula organisasi pendamping masyarakat, yaitu KSPPM dan AMAN Tano Batak.
Kegiatan diawali dengan ziarah ke makam (tambak) leluhur sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan identitas Masyarakat Adat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ibadah yang dipimpin oleh Pdt HKBP yang menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga alam sebagai bagian dari ciptaan Tuhan.
Dalam suasana penuh kebersamaan, komunitas yang hadir juga saling mengungkapkan rasa syukur atas pencabutan izin TPL. Momen ini menjadi refleksi bersama atas perjuangan panjang yang telah ditempuh selama puluhan tahun—perjuangan yang tidak hanya melelahkan secara fisik, tetapi juga menguras emosi dan solidaritas komunitas. Keberhasilan ini diakui sebagai hasil dari kekompakan Masyarakat Adat yang terus dirawat di tengah berbagai tekanan.
Namun demikian, Masyarakat Adat juga saling mengingatkan bahwa pencabutan izin ini bukanlah akhir dari perjuangan. Justru sebaliknya, ini adalah awal dari tanggung jawab baru. Oleh karena itu, kekompakan yang selama ini menjadi kekuatan utama harus terus dijaga dan diperkuat, mengingat masih banyak persoalan yang harus diselesaikan ke depan.
Dalam diskusi, ditegaskan bahwa pencabutan izin TPL merupakan hasil dari perjuangan panjang Masyarakat Adat yang selama ini menghadapi konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta kriminalisasi. Jaspayer Simanjuntak menyampaikan bahwa pencabutan izin ini adalah sebuah kemenangan, tetapi bukan titik akhir. Tantangan selanjutnya adalah memastikan tanah leluhur benar-benar kembali dan dikelola oleh Masyarakat Adat.
Masyarakat Adat secara tegas menyatakan bahwa wilayah eks-konsesi TPL merupakan bagian dari tanah leluhur yang harus dikembalikan kepada pemilik sah, yaitu Masyarakat Adat. Mereka menolak segala bentuk skema yang berpotensi mengalihkan kembali penguasaan lahan kepada korporasi maupun pihak lain, termasuk melalui kebijakan negara yang tidak berpihak kepada Masyarakat Adat.
Salah satu kesepakatan penting dalam konsolidasi ini adalah menjadikan pencabutan izin TPL sebagai momentum bagi Masyarakat Adat untuk melakukan pemulihan wilayah sekaligus mengelola kembali tanah yang selama ini dirampas. Upaya ini dipandang sebagai langkah nyata untuk memulihkan hubungan masyarakat dengan tanahnya, serta membangun kembali sistem kehidupan yang berbasis adat.
Sebagai bagian dari strategi pasca pencabutan izin, Masyarakat Adat berkomitmen untuk segera mengelola wilayah eks-konsesi secara mandiri. Pengelolaan ini tidak hanya dimaknai sebagai upaya ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk kedaulatan Masyarakat Adat atas tanah dan ruang hidupnya.
Jhontoni Tarihoran dari AMAN Tano Batak menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dan generasi muda dalam proses pengelolaan lahan serta penguatan organisasi komunitas. Hal ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan perjuangan Masyarakat Adat ke depan.
Selain itu, Masyarakat Adat juga menegaskan perlunya percepatan pengakuan dan perlindungan hukum melalui penetapan wilayah adat oleh pemerintah. Mereka mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengakui dan menetapkan wilayah adat, menjamin tidak adanya pemberian izin baru di atas wilayah eks-konsesi TPL, serta melibatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam setiap kebijakan pengelolaan lahan.
Roki Pasaribu dari KSPPM menegaskan bahwa pencabutan izin TPL didasarkan pada konflik berkepanjangan yang melanggar hak-hak Masyarakat Adat serta dampak bencana ekologis akibat pembukaan hutan secara masif. Oleh karena itu, sudah seharusnya negara berpihak kepada Masyarakat Adat sebagai korban sekaligus pemilik sah wilayah tersebut.
Konsolidasi ini menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga siap mengambil peran sebagai pengelola utama di wilayahnya. Pencabutan izin TPL harus menjadi titik balik untuk menghadirkan keadilan ekologis, pengakuan hak Masyarakat Adat, distribusi tanah yang berkeadilan, serta peningkatan kesejahteraan petani dan Masyarakat Adat secara berkelanjutan.