Dolok Sanggul, 21 Maret 2022 — Lebih dari 23.000 tandatangan petisi diserahkan kepada Bupati Humbang Hasundutan, lewat petisi ini Masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan meminta Bupati segera menerbitkan Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) sebagai payung hukum untuk menyelamatkan hutan kemenyan mereka. Hutan kemenyan ini telah lama menjadi sumber kehidupan mereka namun kini terancam diambil alih perusahaan pulp dan kertas PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
“Kami hadir disini meminta agar pemerintah mau lebih berpihak kepada masyarakat dan tidak hanya ke perusahaan TPL. Perusahaan masuk ke masyarakat kami dan memecah belah kami dengan menawarkan skema Kelompok Tani Hutan (KTH), kami masyarakat yang masih ingin mempertahankan hutan kemenyan tidak terima dengan tawaran tersebut, kami akan tetap mempertahankan hutan kemenyan yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang kami, tidak mau kami menggantinya dengan eukaliptus”, ungkap Eva Junita Lumban Gaol selaku perwakilan Masyarakat Adat Pargamanan.
Masyarakat sangat berharap agar pemerintah bisa segera menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan TPL hingga mengakui hutan adat mereka. Namun usaha ini kian dipersulit karena Perda PPMHA Kabupaten Humbang Hasundutan tidak kunjung disahkan dan masih dalam pembahasan. Kondisi ini kemudian mendorong masyarakat Pargamanan membuat petisi daring di laman change.org/SelamatkanHutanPargamanan menuntut KLHK dan Pemda untuk segera menyelamatkan hutan kemenyan milik mereka. Petisi ini juga disebar ke jaringan internasional dan mendapatkan lebih dari 11.000 dukungan global.
Perwakilan Masyarakat Adat Pargamanan langsung diterima oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor pada pertemuan hari ini. Bupati memberikan pernyataan bahwa pada dasarnya konflik yang dialami Masyarakat Pargamanan Bintang Maria mudah untuk diselesaikan karena masih terdapat pohon endemik seperti kemenyan. Pada kesempatan yang sama Bupati memberikan penjelasan agar masyarakat hanya perlu membuat surat permohonan melaluiKepala Desa ke Bupati, selanjutnya Bupati akan menyurati KLHK. Bupati juga berjanji akan segera menyelesaikan kasus masyarakat adat Pargamanan Bintang Maria seperti yang dialakukan untuk Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta dan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup agar segera menindaklanjuti pertemuan hari ini.
Koordinator Studi dan Advokasi KSPPM, Rocky Suriadi menjelaskan, “Meskipun Presiden Jokowi telah menyerahkan SK Hutan Adat di Danau Toba pada awal Februari 2022 kemarin, namun Hutan Adat Pargamanan tidak masuk dalam SK tersebut. Padahal hutan di wilayah ini masih sangat alami dan menjadi bagian dari 1.763 hektar wilayah adat Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria. Meski, lebih dari 40 persen hutan alami tersebut kini berada dalam konsesi TPL, dimana hampir sepertiganya sudah dikembangkan menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sisanya terancam untuk areal pengembangan TPL. Akibatnya kini masyarakat tengah dihadapi pada bencana akibat alih fungsi lahan tersebut, seperti banjir, longsor dan kekeringan.”
Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria adalah salah satu dari setidaknya 23 kelompok Masyarakat Adat Batak Toba yang berkonflik dengan TPL, kini mereka menuntut agar wilayah adat seluas 737 hektar dikeluarkan dari konsesi TPL dan diakui sebagai hutan adat. Ketika TPL mulai menghancurkan hutan-hutan di wilayah adat Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria sekitar tahun 2003, masyarakat tidak dikonsultasikan dan sama sekali tidak diinformasikan tentang rencana pembangunan HTI tersebut. Saat itu, kegiatan TPL selalu dikawal aparat keamanan dan aparat hukum setempat untuk mengintimidasi Masyarakat Adat yang tidak setuju. Tidak hanya konflik lahan dengan TPL, kini wilayah adat milik masyarakat Pargamanan-Bintang Maria juga terancam dijadikan kawasan Food Estate.