ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Tanah dan Kehidupan: Transformasi Strategi Perjuangan Masyarakat Adat dengan Inisiatif DaMaRA dalam Bona Taon Komunitas Golat Simbolon
  • Oleh:
  • Dion Pardede
  • •
  • 3 Februari 2025
Tanah dan Kehidupan: Transformasi Strategi Perjuangan Masyarakat Adat dengan Inisiatif DaMaRA dalam Bona Taon Komunitas Golat Simbolon
Reading Time: 3 mins read
A A

Komunitas Golat Simbolon merayakan Bona Taon (red: tahun baru) 2025 pada Kamis, 23 Januari 2025. Bona Taon ini patut dipandang penting karena sekaligus menjadi konsolidasi dan rapat umum tahunan komunitas. Dalam agenda ini, mereka mengevaluasi dan mendiskusikan rencana kerja komunitas selama setahun ke depan.

Bona Taon Komunitas Golat Simbolon, Desa SIjambur, Kec. Ronggur Ni Huta, Kab. Samosir

Pada tahun sebelumnya, Komunitas Golat Simbolon yang berada di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, Kab. Samosir telah melengkapi data agraria komunitas mereka. Diantaranya melalui pemetaan wilayah adat serta kekayaan alam di dalamnya.

Adapun wilayah adat mereka telah difungsikan sebagai perkampungan, ladang, dan lahan produksi lainnya. Wilayah seluas 1.006,7 hektar ini telah menjadi sumber penghidupan bagi 120 rumah tangga yang tergabung dalam komunitas Golat Simbolon.

Baca Juga

Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL

Demi Pendudukan yang Terorganisir: Bona Taon Komunitas Golat Naibaho 2025

Kilas Balik Upaya Perampasan Wilayah Adat Komunitas Golat Simbolon
Tahun 2016 lalu, penggusuran atas nama ‘kawasan hutan negara’ semakin massif dialami warga Desa Sijambur, khususnya Komunitas Golat Simbolon. Perjuangan atas wilayah adat dihadapkan dengan intimidasi suara tembakan polisi, diburu oleh polisi hutan, hingga kriminalisasi.

Perjuangan berbuah manis. Secara legal formal, segala ‘kesakitan’ itu terbayar dengan terbitnya SK Pencadangan Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018. Pencadangan meliputi wilayah adat Golat Simbolon dan Naibaho, memberi perlindungan hukum bagi komunitas untuk mengelola sendiri wilayah adatnya.

Meski demikian, perjuangan belum berakhir. Komunitas Golat Simbolon terus memperjuangkan kedaulatan mereka atas tanah ulayat. Negara harus mengakui mereka sebagai subjek yang berdaulat di atas tanah adatnya, melindungi dan memulihkan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat.

Saat ini, Komunitas Golat Simbolon terus melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen gerakan sosial yang mendukung perjuangan masyarakat adat. Salah satu strategi advokasi yang dilakukan adalah mendorong Pemkab Samosir untuk menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Samosir.

Anggota Komunitas Golat Simbolon dalam Bona Taon 2025

Tanah sebagai Sumber Hidup dan Penghidupan
Terlepas dari segala ketakpastian hukum, anggota Komunitas Golat Simbolon merasakan kemenangan besar, karena berhasil mempertahankan wilayah adat mereka. Mereka terus berproduksi di atasnya, dan meneruskan hidup dari hasil produksi di atas tanah adat mereka.

Dalam agenda Bona Taon ini, mereka bersepakat bahwa pengaturan ulang atas luasan tanah yang dikuasai dan diusahakan tiap rumah tangga berkontribusi pada peningkatan pendapatan anggota.

Mereka memang telah melakukan penataan penguasaan lahan, dimana wilayah adat dibagi merata untuk seluruh anggota, yang dikelola secara individu. Mereka pun menyadari, pengelolaan secara individu telah membuat mereka menjauh dari organisasi dan agenda bersama komunitas, yang selama ini telah diperjuangkan bersama. Hal ini menjadi topik utama yang dibahas dalam agenda ini.

Sejak Juni 2024 lalu, sebagian anggota komunitas telah melakukan berbagai upaya pembenahan. Diantaranya dengan merutinkan Kembali pertemuan bulanan, membentuk peraturan organisasi yang mendisiplinkan para anggota.

Komunitas Golat Simbolon: Memperkuat Pejuangan dengan Inisiatif DaMaRA
Seiring pembenahan ini, Golat Simbolon juga mulai menerapkan inisiatif gerakan Desa Maju Reforma Agraria (DaMaRA) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Mereka masih terus melakukan penataan keorganisasian, yang akan berkonsekuensi pada tata kuasa, tata guna, tata produksi, tata distribusi, hingga tata konsumsi komunitas.

Dalam aspek keorganisasian, mereka melakukan restrukturisasi pengurus organisasi dan pembagian peran dalam komunitas. Restrukturisasi ini dilandasi semangat kesetaraan, dimana selain representasi gender struktur ini juga mewakili Marga Raja keturunan Bius dan Marga Boru. Regenerasi kepengurusan menjadi tantangan lain yang dihadapi komunitas.

Berdasarkan kesepakatan Bona Taon, Karmin Simbolon terpilih sebagai ketua komunitas; Belesman Sinurat terpilih sebagai wakil ketua; Doharson Ambarita terpilih sebagai sekretaris; Nasir Simbolon terpilih sebagai bendahara; dan Nai Yansen br. Nainggolan terpilih sebagai wakil bendahara.

Pengurus Komunitas Golat Simbolon yang disepakati bersama dalam Bona Taon 2025

Dalam hal tata kuasa, mereka dihadapkan dengan tantangan peralihan tanah yang dikuasai oleh anggota komunitas. Peralihan ini dilatari berbagai hal, termasuk karena belum adanya perencanaan bersama atas penggunaan dan produksi atas wilayah mereka.

Masalah tata kuasa tanah ini menjadi penting karena konsekuensinya yang sangat besar. Pertama, terdapat potensi konsentrasi penguasaan tanah, sehingga disepakati bahwa peralihan hak atas tanah harus dibahas di dalam rapat dan diputuskan oleh seluruh anggota. Juga tanah perjuangan tidak boleh beralih ke pihak di luar komunitas. Kedua, tata kuasa yang tidak terkoordinir juga akan mengurangi jumlah anggota seiring berpindahnya hak atas tanah.

Melalui tata kuasa, komunitas hendak memastikan tanah benar-benar sebagai alat produksi bukan komoditas yang dengan mudah dijual-beli. Pemetaan partisipatif dan kelengkapan data agraria yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu akan terus diperbaharui, sehingga penguasaan tetap dalam prinsip Reforma Agraria.

Ke depan, mereka akan melakukan pertemuan rutin untuk menyepakati pentaan penggunaan tanah dan produksi bersama. Kerja-kerja kolektif menjadi penting, sebab selain memperkuat solidaritas komunitas juga akan mengamankan perekonomian seluruh anggota komunitas.

Jika semua berjalan sesuai rencana, maka perjuangan Komunitas Golat Simbolon menjadi pembelajaran berharga bagi gerakan pendudukan tanah berbasis adat. Adat adalah pintu masuk, tanah adalah capaian awal, usaha pertanian bersama dan terencana adalah tujuan selanjutnya.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Dion Pardede
  • atau artikel terkait
  • Samosir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Surat Petani Food Estate Ria-Ria kepada Pemerintah di Jakarta

Artikel Berikutnya

Jejak Luhut dalam Ekspansi Food Estate Sumatera Utara

Tanah dan Kehidupan: Transformasi Strategi Perjuangan Masyarakat Adat dengan Inisiatif DaMaRA dalam Bona Taon Komunitas Golat Simbolon
  • Oleh:
  • Dion Pardede
  • •
  • 3 Februari 2025
Reading Time: 3 mins read
A A

Komunitas Golat Simbolon merayakan Bona Taon (red: tahun baru) 2025 pada Kamis, 23 Januari 2025. Bona Taon ini patut dipandang penting karena sekaligus menjadi konsolidasi dan rapat umum tahunan komunitas. Dalam agenda ini, mereka mengevaluasi dan mendiskusikan rencana kerja komunitas selama setahun ke depan.

Bona Taon Komunitas Golat Simbolon, Desa SIjambur, Kec. Ronggur Ni Huta, Kab. Samosir

Pada tahun sebelumnya, Komunitas Golat Simbolon yang berada di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, Kab. Samosir telah melengkapi data agraria komunitas mereka. Diantaranya melalui pemetaan wilayah adat serta kekayaan alam di dalamnya.

Adapun wilayah adat mereka telah difungsikan sebagai perkampungan, ladang, dan lahan produksi lainnya. Wilayah seluas 1.006,7 hektar ini telah menjadi sumber penghidupan bagi 120 rumah tangga yang tergabung dalam komunitas Golat Simbolon.

Baca Juga

Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL

Demi Pendudukan yang Terorganisir: Bona Taon Komunitas Golat Naibaho 2025

Kilas Balik Upaya Perampasan Wilayah Adat Komunitas Golat Simbolon
Tahun 2016 lalu, penggusuran atas nama ‘kawasan hutan negara’ semakin massif dialami warga Desa Sijambur, khususnya Komunitas Golat Simbolon. Perjuangan atas wilayah adat dihadapkan dengan intimidasi suara tembakan polisi, diburu oleh polisi hutan, hingga kriminalisasi.

Perjuangan berbuah manis. Secara legal formal, segala ‘kesakitan’ itu terbayar dengan terbitnya SK Pencadangan Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018. Pencadangan meliputi wilayah adat Golat Simbolon dan Naibaho, memberi perlindungan hukum bagi komunitas untuk mengelola sendiri wilayah adatnya.

Meski demikian, perjuangan belum berakhir. Komunitas Golat Simbolon terus memperjuangkan kedaulatan mereka atas tanah ulayat. Negara harus mengakui mereka sebagai subjek yang berdaulat di atas tanah adatnya, melindungi dan memulihkan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat.

Saat ini, Komunitas Golat Simbolon terus melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen gerakan sosial yang mendukung perjuangan masyarakat adat. Salah satu strategi advokasi yang dilakukan adalah mendorong Pemkab Samosir untuk menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Samosir.

Anggota Komunitas Golat Simbolon dalam Bona Taon 2025

Tanah sebagai Sumber Hidup dan Penghidupan
Terlepas dari segala ketakpastian hukum, anggota Komunitas Golat Simbolon merasakan kemenangan besar, karena berhasil mempertahankan wilayah adat mereka. Mereka terus berproduksi di atasnya, dan meneruskan hidup dari hasil produksi di atas tanah adat mereka.

Dalam agenda Bona Taon ini, mereka bersepakat bahwa pengaturan ulang atas luasan tanah yang dikuasai dan diusahakan tiap rumah tangga berkontribusi pada peningkatan pendapatan anggota.

Mereka memang telah melakukan penataan penguasaan lahan, dimana wilayah adat dibagi merata untuk seluruh anggota, yang dikelola secara individu. Mereka pun menyadari, pengelolaan secara individu telah membuat mereka menjauh dari organisasi dan agenda bersama komunitas, yang selama ini telah diperjuangkan bersama. Hal ini menjadi topik utama yang dibahas dalam agenda ini.

Sejak Juni 2024 lalu, sebagian anggota komunitas telah melakukan berbagai upaya pembenahan. Diantaranya dengan merutinkan Kembali pertemuan bulanan, membentuk peraturan organisasi yang mendisiplinkan para anggota.

Komunitas Golat Simbolon: Memperkuat Pejuangan dengan Inisiatif DaMaRA
Seiring pembenahan ini, Golat Simbolon juga mulai menerapkan inisiatif gerakan Desa Maju Reforma Agraria (DaMaRA) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Mereka masih terus melakukan penataan keorganisasian, yang akan berkonsekuensi pada tata kuasa, tata guna, tata produksi, tata distribusi, hingga tata konsumsi komunitas.

Dalam aspek keorganisasian, mereka melakukan restrukturisasi pengurus organisasi dan pembagian peran dalam komunitas. Restrukturisasi ini dilandasi semangat kesetaraan, dimana selain representasi gender struktur ini juga mewakili Marga Raja keturunan Bius dan Marga Boru. Regenerasi kepengurusan menjadi tantangan lain yang dihadapi komunitas.

Berdasarkan kesepakatan Bona Taon, Karmin Simbolon terpilih sebagai ketua komunitas; Belesman Sinurat terpilih sebagai wakil ketua; Doharson Ambarita terpilih sebagai sekretaris; Nasir Simbolon terpilih sebagai bendahara; dan Nai Yansen br. Nainggolan terpilih sebagai wakil bendahara.

Pengurus Komunitas Golat Simbolon yang disepakati bersama dalam Bona Taon 2025

Dalam hal tata kuasa, mereka dihadapkan dengan tantangan peralihan tanah yang dikuasai oleh anggota komunitas. Peralihan ini dilatari berbagai hal, termasuk karena belum adanya perencanaan bersama atas penggunaan dan produksi atas wilayah mereka.

Masalah tata kuasa tanah ini menjadi penting karena konsekuensinya yang sangat besar. Pertama, terdapat potensi konsentrasi penguasaan tanah, sehingga disepakati bahwa peralihan hak atas tanah harus dibahas di dalam rapat dan diputuskan oleh seluruh anggota. Juga tanah perjuangan tidak boleh beralih ke pihak di luar komunitas. Kedua, tata kuasa yang tidak terkoordinir juga akan mengurangi jumlah anggota seiring berpindahnya hak atas tanah.

Melalui tata kuasa, komunitas hendak memastikan tanah benar-benar sebagai alat produksi bukan komoditas yang dengan mudah dijual-beli. Pemetaan partisipatif dan kelengkapan data agraria yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu akan terus diperbaharui, sehingga penguasaan tetap dalam prinsip Reforma Agraria.

Ke depan, mereka akan melakukan pertemuan rutin untuk menyepakati pentaan penggunaan tanah dan produksi bersama. Kerja-kerja kolektif menjadi penting, sebab selain memperkuat solidaritas komunitas juga akan mengamankan perekonomian seluruh anggota komunitas.

Jika semua berjalan sesuai rencana, maka perjuangan Komunitas Golat Simbolon menjadi pembelajaran berharga bagi gerakan pendudukan tanah berbasis adat. Adat adalah pintu masuk, tanah adalah capaian awal, usaha pertanian bersama dan terencana adalah tujuan selanjutnya.

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Dion Pardede
  • atau artikel terkait
  • Samosir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Surat Petani Food Estate Ria-Ria kepada Pemerintah di Jakarta

Artikel Berikutnya

Jejak Luhut dalam Ekspansi Food Estate Sumatera Utara

Related Articles

Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL

Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL

25 Juni 2025
Demi Pendudukan yang Terorganisir: Bona Taon Komunitas Golat Naibaho 2025

Demi Pendudukan yang Terorganisir: Bona Taon Komunitas Golat Naibaho 2025

3 Februari 2025
DSC00945

Kemah Pemuda Organisasi Rakyat 2024, Komitmen Pemuda Menata Perjuangan Bersama

31 Oktober 2024
Pernyataan Sikap

Wujudkan Keadilan Sosial Melalui Reforma Agraria dan Pemenuhan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Rakyat!

20 September 2024
Masyarakat Adat Menjawab Persoalan Sehari-hari

Masyarakat Adat Menjawab Persoalan Sehari-hari

6 Juli 2024
Whatsapp Image 2024 05 28 At 07 21 38 4b359817

Masyarakat Serahkan Rekomendasi Kebijakan Penanggulangan Bencana kepada Pemerintah Kabupaten Samosir

30 Mei 2024

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa