Petani Kemenyan Huta Aek Nauli Meminta Hutan Kemenyan Mereka dikeluarkan dari Areal KHDTK

Catatan Diskusi Para Pihak dengan Petani Kemenyan Huta Aek Nauli

Selasa, 09 Maret 2021, menjadi hari yang ditunggu puluhan petani kemenyan di Huta Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Selama ini, berbagai informasi yang simpang siur tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di tombak Haminjon (hutan kemenyan) mereka sudah mencemaskan. Beberapa petani kemenyan di HUta Aek Nauli melaporkan kepada Kepala Desa Aek Nauli I, bahwa di hutan kemenyan mereka dipasang tanda, dalam Bahasa mereka pal batas yang bertuliskan DEL dan FE. Mereka mengasumsikan bahwa pal DEL adalah untuk KHDTK dan FE untuk Food Estate. Keberadaan PAL tersebut melahirkan rasa tidak nyaman.

Berangkat dari kecemasan tersebut, Pak Amal Lumbangaol, Kepala Desa Aek Nauli I, menginisiasi pertemuan siang ini dengan mengundang para pihak. Adapun yang hdir adalah mewakili KPH 13, Pak Fidelis Silalahi dan Roi Lumban Tobing, mewakili IT DEL, dan Halomoan Manullang mewakili Pemkab Humbang Hasundutan.

Staf yang mewakili KPH 13 menjelaskan apa yang dimaksud KHDTK. Bahwa KHDTK merupakan suatu Kawasan hutan yang statusnya hutan negara berdasarkan SK 579 yang dipernharui menjadi SK 8088. Namun Kawasan tersebut, bisa dikembangkan menjadi areal penelitian, pengembangan tanaman herbal dan budaya.

“IT DEL merupakan pengelola KHDTK seluas 500 hektar yang sebelumnya merupakan areal konsesi TPL. Pengelolaan KHDTK ini berdasarkan Permen LHK Nomor 15 tahun 2018, dan yang memberikan SK adalah Kementerian LHK, bukan Dinas Kehutanan dan KPH 13. Kehadiran KPH 13 hanya membantu proses tata batas karena berada di wilayah Pollung”, jelas Pak Pakpahan.

Pak Roy Lumban Tobing, dosen dari IT DEL menjelaskan bahwa DEL merupakan Institusi Pendidikan bukan perusahaan, yang memiliki program penelitian. “Ternyata ada skema pengelolaan Kawasan tertetu untuk tujuan penelitin. Setelah mempelajari skema tersebut, DEL membuat proposal ke KLHK untuk tujuan Litbang. Namun dalam pengelolaannya, walau mendapat 500 hektar, sesuai aturan DEL hanya bisa memanfaatkan 10 % untuk membangun fasilitas pendukung seperti kantor, demplot, jalan dan lainnya”, jelasnya.

“Kita tidak akan menebang hutan, bahkan diwajibkan merevitalisasi hutan. IT DEL diberikan mandate 500 hektar, di sekitar 500 hektar tersebut terdapat sekitar 118 hektar hutan kemenyan. Jadi kita berdampingan dengan hutan kemenyan masyarakat”, tambahnya lagi.

Saat ini, berdasarkan penjelasan Pak Roy Lumban Tobing, sudah pada tahap Tata Batas KHDTK. Tata batas dilakukan di luar dan dalam KHDTK tersebut yang bersinggungan dengan 118 hektar hutan kemenyan. Sehingga ada pal batas yang masuk ke lahan kemenyan masyarakat. “Tapi kita tidak menyerebot hutan kemenyan”, ungkapnya.

“Sebenarnya paska pembuatan pal batas, kami berencana akan melakukan sosialisasi, namun saat ini Kepala Desa sudah meminta kami untuk hadir. Nanti kami akan adakan sosialisasi. Kami mememerlukan informasi tentang petani yang memiliki lahan kemenyan 118 hektar tersebut supaya ketika melewati KHDTK untuk masuk ke hutan kemenyan kami mengetahui siapa yang masuk ke sana”, jelasnya.

“Melalui diskusi ini, saya berharap masyarakat yang hadir bisa membantu kami menjelaskan isu yang berkembang, bahwa kami tidak menyerebot lahan kemenyan, tapi mengelola bekas konsesi TPL. Dan kami juga hanya bisa memamanfaatkan 10% dan sisanya akan direvitalisasi”, pintanya.

Penjelasan Pak Roy ditambahkan Pak Silalahi, rekan kerjanya di IT DEL yang dalam proyek KHDTK merupakan Ketua Panitia Tata Batas.

“Kita melakukan tata batas ada mekanismenya, ada aturan yang mengatur kenapa kita diberikan izin mengelola itu. Ada kajian lingkungan hidupnya. Pelaksanaan tata batas kita sudah mulai 16 Desember 2020 lalu, aturannya sudah selesai paling tidak bulan Desember akhir atau Januari. Namun karena cuaca akhirnya mundur. Sudah dipasang pal batas semua berdasarkan peraturan yang berlaku. Sudah berkordinasi dengan camat Pollung, di mana pada saat tata batas dua stafnya mendampingi, KPH 13 juga hadir, ada Dinas Kehutanan Provinsi, dan BPKH wilayah Medan. Sudah sesuai aturan. Jangan sanksi, kita tidak menyerobot lahan, palias i. Sude hita masyarakat yang ada di Kawasan hutan bisa meningkatkan kesejahteraan. Ada 118 hektar hutan kemenyan tidak akan diganggu gugat . Kalau ada di medsos penebangan 100 pohon kemenyan maka itu hoaks besar”, paparnya.

“Kalau kita melihat mungkin ketika memasang ada yang terpotong batangnya, sehingga keluar getahnya. Tapi tidak ada 100 batang, bagaimana memotong 100 batang? Itu pekerjaaan berat. Mohon bapak ibu kalau ada berita begitu, yang mungkin punya maksud-maksud tertentu, kita jelaskan. Kita Litbang. Dan sudah sesuai ketentuan peraturan dan diawasi dinas dinas terkait. Dan staf kantor camat melihat pemasangan pal batas sudah melalui aturan atau mekanisme. Jumlah pal batas 330 sekian, kalau ada yang tidak sengaja terkena kemenyan, itu bukan maksud merusak”, jelasnya lagi.

Setelah penjelasan dari IT DEL, Kepala Desa kemudian menjelaskan tentang adanya aduan masyarakat terkait pal batas food estate. “Ada juga di batas itu terkait Food Estate di mana tertulis dilarang memasuki hutan negara areal Food Estate di Dolok Ginjang dan KHDTK IT DEL, sehingga ada dua PAL di hutan kemenyan. Ini bagaimana?” tanya Kades.

Pihak KPH 13 menjelaskan “Mengenai FE adalah program pusat, untuk memperkuat pangan Indonesia. Ketahanan pangan bisa di Kawasan hutan yang rencananya akan dilepaskan. Bisa Kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi yang dikonversi. Jika akan dilepaskan, dirubah fungsinya menjadi Hutan Produksi baru menjadi APL, baru diperuntukkan untuk food estate. Ada sekitar 3000 hektar klau tidak salah di sini. Ini tata batas Kawasan hutan, Kawasan hutan produksi konversi yang dan akan dilepaskan. Sekarang pertanyaannya, apakah kalau dilepas, pohon kemenyannya bisa dipertahankan atau ditebang atau apa. Namun itu bukan kapasitas kami menjawab karena hanya membantu tata batas. Pemkab yang mengetahui apa yang harus dilakukan nantinya di sana.”

Mendengar penjelasan dari IT DEL dan KPH 13, Pak Sinaga kembali meminta penegasan bahwa KHDTK seluas 500 hektar tersebut adalah eukaliptus. “Jika 500 hektar eukaliptus yang jadi KHDTK, kenapa Pal nya memasuki kemenyan kami? Berarti mereka tidak tahu mana yang 118 hektar hutan kemenyan?”, tanya Pak Sinaga.

Menanggapi pertanyaan Pak Sinaga, perwakilan IT DEL menjelaskan bahwa 118 hektar bukan wilayah pengelolaan KHDTK. “Hutan kemenyan di dalam, kebetulan kalau mau ke kebun kemenyan kalian harus lewat KHDTK”, jawab Pak Roi sembari menunjukkan bentuk lokasi 118 hektar lokasi kemenyan yang berada di tengah KHDTK.

Pak Sinaga kembali menanyakan bahwa jika KHDTK ada 500 hektar, dan 118 hektar itu dikelola petani kemenyan, mengapa justru banyak PAL yang masuk hutan kemenyan.Menanggapi pertanyaan petani kemenyan, Pak Silalahi dari IT DEL mengatakan bahwa itulah perlunya diskusi dengan masyarakat, untuk melakukan identifikasi siapa pemiliknya di 118 hektar. DEL tidak akan merusak kemenyan dan tidak bisa berubah apa yang ada di areal KHDTK kecuali membangun di lokasi 10% ruang terbuka bekas eukaliptus.

“Kita akan identifikasi siapa petani di lahan 118 hektar tersebut, karena kami juga perlu tahu nanti, siapa yang bisa masuk ke dalam, kalau petani kemenyan yang lewat kita akan izinkan, tapi tidak orang lain. Karena di dalam ada fasilitas”, tambahnya.

Delima Silalahi dari KSPPM menyarankan agar dalam pengembangan KHDTK ini pemerintah harus transparan. “Pertama, perlu transparan sejak awal, mana yang 500 hektar. Apakah itu benar eukaliptus semua. Atau di dalam 500 hektar terdapat kebun kemenyan petani. Dan proses saat ini sudah tahap apa, jika tata Batas apakah sudah ada Berita AcaraTata Batas. Masyarakat khususnya pemilik kemenyan Harus mengetahuinya . Kedua, Bagaimana pengelolaannya ke depan, bagaimana akses masyarakat. Dibuat tertulis hitam di atas putih, supaya tidak ada yang terancam di kemudian hari”, kata Delima.

Halomoan Manullang, mewakili Pemkab Humbang Hasundutan dari Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa Pemkab Humbang Hasundutan tidak akan menyengsarakan masyarakat. Dia juga menjelaskan manfaat KHDTK di Humbang Hasundutan sebagai tempat penelitian semua tanaman herbal nusantara untuk pengembangan obat-obatan skala internasional dan juga tempat munculnya bibit bibit unggul untuk holtikultura. “Molo mardalan dohot dengggan tu hita sude (Kalau berjalan dengan baik, akan baik buat kita semua)”, tambahnya.

Pak Halomoan menjelaskan asal muasal KHDTK tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara, baik konsesi TPL maupun hutan kemenyan masyarakat. Itu sebabnya masyarakat tidak bisa mengurus sertifikatnya karena statusnya itu Kawasan Hutan Negara.

“Secara aturan on milik negara, alai secara defacto diusahai hamu. Dang adong rencana ni pamarenta mangusir hamu sian i (Secara hukum ini milik negara, tapi secara defakto ini kalian usahai. Tidak ada niat pemerintah mengusir kalian dari sana)”, katanya.

“Topat mam-plot, hubereng hami sian satelit adong hira 118 hektar tombak haminjon, dang hupamasuk hami on tu KHDTK. Dang boi gangguan tanaman haminjon ni rakyat. Unang annong berkembang huta on, alai hamu di dege-dege manang gabe dang mangan. Pemkab Humbang Hasundutan sangat perduli di son. Alana diboto pamarenta do hamu mangolu sian haminjon (Pada saat membuat plot KHDTK, kami melihat lewat staelit ada hutan kemenyan seluas 118 hekkat, ini tidak kami masukkan ke KHDTK, Tidak bisa mengganggu kemenyan rakyat, jangan nanti berkembang kampung ini, tapi kalian diinjak-injak dan jadi tidka makan. Pemkab Humbang Hasundutan sangat perduli dalam hal ini dan tahu kalian hidup dari sana)” jelasnya lagi.

Peran IT DEL juga dijelaskan sebagai kordinator, namun yang bekerja di KHDTK ini nanti semua kampus-kampus ternama di Indonesia, bukan hanya IT DEL. KHDTK akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian, KLHK dan Kemenko Maritim dan investasi.

Terkait dengan adanya permasalahan masuknya PAL ke lahan kemenyan dan rusaknya beberapa tanaman kemenyan pada saat pembuat pal batas, itu bukanlah factor kesengajaan, dan bisa dikomunikasikan lagi nanti. Namun Halomoan menjamin berulang-ulang ke depan tidak akan ada pengrusakan kemenyan. Kecuali mungkin pada saat pembangun jalan lebar 12 meter ke dalam, akan ada pohon yang ditebang, namun bisa dibicarakan dengan baik-baik dengan pengelola.

Terkait dengan adanya perjanjian tertulis, Halomoan juga mengatakan itu mustahil dilakukan, karena tidak mungkin KHDTK membuat perjanjian tertulis dengan masyarakat petani kemenyan.

Dalam proses diskusi dengan petani kemenyan, disepakati bahwa di lahan 500 hektar yang masih terdapat hutan kemenyan akan diidentifikasi pada tahapan inventarisir dan identifikasi yang akan dilakukan oleh DEL bersama tim dengan melibatkan masyarakat Huta Aek Nauli . Petani kemenyan tetap tidak bersedia kalua hutan kemenyan mereka masuk dalam KHDTK, dan harus dikeluarkan dari KHDTK tersebut. Atas undangan petani kemenyan, hadir juga dalam diskusi KSPPM dan AMAN Tano Batak. *** (Tim Studi Advokasi KSPPM-AMAN Tano Batak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *