Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Baleg DPR RI menyerap aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait percepatan pengesahan RUU MA yang telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Marthin Manurung, dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta legislatif daerah, yakni Bupati Toba, Bupati Samosir, Bupati Humbang Hasundutan, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara beserta pimpinan DPRD dari masing-masing kabupaten. Hadir pula Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara (GOKESU) Pastor Walden Sitanggang, organisasi masyarakat sipil seperti KSPPM, AMAN Tano Batak, BRWA, Bakumsu, akademisi, serta perwakilan komunitas Masyarakat Adat dari empat kabupaten tersebut.
Dalam sambutannya, Marthin Manurung menegaskan bahwa RUU MA merupakan amanat konstitusi yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, selama hampir dua dekade RUU tersebut terus masuk dalam daftar prioritas Prolegnas, namun belum juga disahkan.
“Baleg DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU MA sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. Dua minggu lalu nomenklatur telah dikembalikan dari MHA menjadi MA karena dinilai lebih tepat secara substansi,” ujar Marthin.
Ia menjelaskan, kegiatan serap aspirasi terkait RUU MA dilaksanakan di tiga provinsi, yakni Bali, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Wakil Menteri PPN/Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, dalam paparannya menyampaikan bahwa Masyarakat Adat memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga identitas bangsa, budaya, serta keseimbangan sosial dan lingkungan.
Sementara itu, Ephorus HKBP menegaskan bahwa Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, tanah bagi Masyarakat Adat bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan menyangkut identitas, spiritualitas, dan keberlanjutan hidup.
Berbagai pengurus organisasi Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi turut menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap substansi RUU MA. Mereka meminta agar proses pengakuan Masyarakat Adat disederhanakan dan memberikan kepastian hukum atas hak Masyarakat Adat terhadap wilayah adat, tanah ulayat, serta perlindungan dari kriminalisasi.
Jhontoni Tarihoran dari AMAN menyoroti penggunaan istilah “pengakuan” dalam RUU tersebut. Menurutnya, Masyarakat Adat tidak membutuhkan pengakuan dari negara karena keberadaan Masyarakat Adat merupakan hak yang melekat secara historis dan kultural. Negara dinilai tidak menciptakan Masyarakat Adat, melainkan berkewajiban melindungi hak-haknya.
Selain itu, Roganda Simanjuntak dari BRWA Sumut mengkritik mekanisme identifikasi, validasi, dan verifikasi yang dinilai berpotensi berbelit-belit apabila tidak dirumuskan secara operasional dan sederhana. Roganda turut mengusulkan pembentukan lembaga independen di bawah Presiden yang secara khusus menangani pendaftaran Masyarakat Adat agar proses administrasi tidak berlarut-larut dan birokratis.
Roki Pasaribu, Direktur KSPPM mengusulkan RUU MA memuat perlindungan bagi Masyarakat Adat yang sedang mengajukan pengakuan agar tidak mengalami kriminalisasi akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan wilayah adat. Selain itu, RUU tersebut belum cukup mengakomodasi perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan adat yang selama ini menanggung beban ganda dalam perjuangan mempertahankan wilayah adat. Roki juga menyoroti adanya pasal evaluasi terhadap Masyarakat Adat yang dinilai berpotensi multitafsir dan dapat mereduksi hak-hak Masyarakat Adat.
Secara umum, berbagai masukan yang mengemuka dalam forum tersebut meliputi penyederhanaan proses pengakuan dan pendaftaran Masyarakat Adat, perlindungan wilayah adat dari tumpang tindih kawasan hutan, pencegahan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat dan pembela HAM, penguatan perlindungan terhadap perempuan adat dan kelompok rentan, serta pembentukan mekanisme atau lembaga khusus yang menangani urusan Masyarakat Adat, termasuk sanksi yang diberikan kepada Lembaga tersebut jika tidak melakukan kewajiban memproses pengajuan pendaftaran Masyarakat Adat.
Para kepala daerah yang hadir, yakni Bupati Toba, Bupati Samosir, Bupati Humbang Hasundutan, serta Wakil Bupati Tapanuli Utara, menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU MA. Mereka menilai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pengakuan Masyarakat Adat masih menyulitkan pemerintah daerah karena prosesnya rumit dan sering berbenturan dengan persoalan batas wilayah maupun klaim antarwilayah adat.
Mereka berharap RUU MA dapat menyederhanakan persyaratan pengakuan Masyarakat Adat dan memperkuat tindak lanjut atas berbagai kebijakan daerah yang telah diterbitkan, termasuk melalui peraturan daerah. Menurut mereka, keberadaan UU ini penting untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup Masyarakat Adat.
Kepala ATR/BPN Sumatera Utara juga menekankan pentingnya integrasi data spasial dan tata ruang guna mencegah tumpang tindih penguasaan wilayah adat dengan kawasan hutan maupun izin konsesi.
Anggota Baleg DPR-RI, Bane Raja Manalu, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan klaim geografis dan klaim kultural dalam penyusunan RUU MA. Menurutnya, pendekatan pengakuan Masyarakat Adat tidak dapat semata-mata didasarkan pada wilayah administratif, terutama di daerah dengan masyarakat heterogen seperti Simalungun.
Ia mencontohkan persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat keturunan Ompu Manotang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) yang masih menghadapi penolakan atas status Masyarakat Adatnya karena pendekatan administratif lebih dominan dibanding pendekatan historis dan kultural. Padahal, Masyarakat Adat memiliki hubungan sejarah dan budaya yang kuat dengan tanah ulayatnya.
Bane juga menyoroti mekanisme pengakuan Masyarakat Adat yang selama ini diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan politik dan ketidakadilan karena sangat dipengaruhi dinamika politik lokal. Jika kepala daerah tidak memiliki keberpihakan terhadap Masyarakat Adat, maka proses pengakuan dapat terhambat. Karena itu, ia menilai perlu ada mekanisme verifikasi bersama yang melibatkan pemerintah pusat agar pengakuan Masyarakat Adat tidak dipengaruhi kepentingan politik lokal.
Menutup kegiatan tersebut, Marthin Manurung memastikan seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pembahasan Baleg DPR RI dalam proses penyusunan RUU MA.
Di akhir forum, masyarakat sipil berharap seluruh unsur masyarakat terus dilibatkan secara bermakna dalam setiap tahapan penyusunan RUU MA. Aspirasi yang disampaikan diharapkan tidak berhenti sebagai catatan formal semata, melainkan benar-benar diakomodasi dalam setiap pasal yang disusun. Mereka juga menegaskan pentingnya memastikan RUU MA berpihak pada kepentingan Masyarakat Adat, tidak multitafsir, tidak berbelit-belit, serta mampu memberikan perlindungan nyata bagi Masyarakat Adat.
Harapan tersebut muncul di tengah kejenuhan masyarakat terhadap proses pembahasan RUU MA yang berulang selama bertahun-tahun tanpa kepastian pengesahan. Bagi masyarakat sipil, pengesahan RUU MA tidak boleh lagi sekadar menjadi janji politik yang terus diulang dari satu periode ke periode berikutnya.




