ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa
Donation
No Result
View All Result
en English id Indonesian
ksppm
Donation
Komnas Perempuan Menerima Pengaduan Pelanggaran HAM oleh TPL terhadap Masyarakat Adat di Kawasan Danau Toba.
  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 23 November 2021
Komnas Perempuan Menerima Pengaduan Pelanggaran HAM oleh TPL terhadap Masyarakat Adat di Kawasan Danau Toba.
Reading Time: 3 mins read
A A

Senin, 22 November bertempat di Ruang Persahabatan Komnas Perempuan, Jakarta, Dewi Kanti, ketua bagian Pengaduan dan Tyas Anggraini, komisioner Komnas Perempuan menerima pengaduan Komunitas masyarakat adat dari Kawasan Danau Toba.

Di awal pertemuan, Dewi Kanti menjelaskan bahwa Komnas Perempuan sebagai lembaga yang focus terhadap penegakan HAM khususnya hak-hak perempuan sangat menyambut baik pengaduan Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL.

Kristina Sitanggang dari Lembaga Pendampingan, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan Aliansi ke Komnas Perempuan adalah untuk melaporkan pelangaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari, khususnya dalam perampasan tanah-tanah adat dan kerusakan Lingkungan yang sangat berdampak terhadap Perempuan. Berangkat dari pelangaran-pelanggaran HAM yang dilakukan PT TPL tersebut, Aliansi Gerak Tutup TPL sangat berharap adanya dukungan Komnas Perempuan untuk mendesak pemerintah segera menutup perusahaan tersebut.

Baca Juga

OPERASI PT TPL DI TANO BATAK TELAH MERAMPAS TANAH DAN WILAYAH ADAT MASYARAKAT, MELANGGAR HAK PARA PEKERJA

Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL

Kristina juga berharap Komnas Perempuan turun ke daerah untuk melihat dampak-dampak kehadiran PT TPL khususnya terhadap para Perempuan.

Ibu Mersy Silalahi, mewakili perempuan dari komunitas Masyarakat Adat Lamtoras mengatakan, “Dampak buruk kehadiran TPL di desa kami sangat banyak. Pertama, mencemari lingkungan dan mengotori sumber air minum kami. Perusahaan mendirikan camp di atas umbul atau mata air yang menjadi sumber air bersih ke desa kami. Mereka mengotori sumber air kami selama tiga bulan. Padahal itu adalah sumber air minum, masak, mandi dan cuci masyarakat di desa kami.” Ibu Mesry juga menambahkan, bahwa kehadiran PT TPL menambah penderitaan para perempuan akibat Tindakan kriminalisasi yang kerap dilakukan PT TPL. Suaminya bersama dua orang lainnya merupakan korban kriminalisasi. Kriminalisasi terjadi sejak tahun 2003, di mana ada penangkapan terhadap anggota komunitas. Terakhir tahun 2019, dua orang warga, salah satunya suaminya, merupakan korban Kriminalisasi. Suaminya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. “Peristiwa ini memberikan dmapak yang sangat berat bagi saya sebagai ibu dari lima anak. Selama suami saya di penjara, saya menjadi tulang punggung keluarga. Dan yang paling menyakitkan bagi saya, ketika anak saya juga mengalami tekanan di sekolah. Seminggu paska penangkapan suami saya, datang beberapa orang ke desa yang tidak kami kenal untuk mengintimidasi. Akibatnya para laki-laki melarikan diri dari kampung. Selama dua minggu, kami menjaga pos kamling untuk mencegah supaya tidak ada yang diculik” jelas bu Mersy.

Selain hilangnya hak atas rasa aman dan nyaman, hak menjalankan ritual budaya juga terganggu akibat rusaknya hutan dan sumber daya alam lainnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Natal Simanjuntak sebagai perwakilan Masyarakat Adat Natumingka bahwa di komunitas mereka yakni Komunitas MA Op. Panduraham Simanjuntak, kehadiran PT TPL juga menyebabkan pencemaran lingkungan, kriminalisasi dan intimidasi.

“Tanggal 18 Mei 2021 lalu, terjadi kekerasan yang dilakukan oleh karyawan TPL dan aparat penegak hukum ketika kami mempertahankan wilayah adat kami. Kami diserang, menyebabkan 12 korban luka-luka. Atas kondisi tersebut kami membuat laporan kepada pihak kepolisian, tapi sampai saat ini belum ada ditanggapi”, kata Natal Simanjuntak.

Sahala Pasaribu dari komunitas Natinggir juga mengatakan: “Sebagai seorang suami, saya sangat merasakan dampak kehadiran TPL yng sangat ironis, seperti pencemaran sungai yang kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga ada pembatasan ruang hidup. Karena desa kami sampai saat ini masih menggunakan kayu bakar. Ketika kami mengambil kayu bakar dari hutan adat kami, kami diperlakukan seperti seorang pencuri. Sebelumnya, kami sudah pernah mengalami intimidasi dari pihak TPL dengan ancaman akan dilaporkan ke kepolisian. Oleh karena itu, kami meminta supaya instansi pemerintah memperhatikan masyarakat kecil”.

Jonri Simanjuntak dari komunitas Onan Harbangan – Nagasaribu juga mengatakan “Kedatangan kami ke Jakarta ada sekitar 40 orang mewakili 22 komunitas Masyarakat Adat. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat ialah petani kemenyan. Atas kehadiran TPL ini hasil kemenyan masyarakat menjadi berkurang. Selain itu, hasil sawah semakin menurun, biasanya dari sekali panen bisa mencukupi pangan selama 1 tahun. Tapi karena kehadiran perusahaan ini hasil sawah juga ikut berkurang”

Marojahan Sitanggang dari komunitas desa Janji Maria mengatakan “Kami di sana masih banyak menggunakan air hujan yang digunakan untuk mencuci, memasak dan kebutuhan dapur lainnya. Selain mengandalkan air hujan, kami juga mengandalkan air sungai. Tetapi atas kehadiran TPL ini berdampak kepada kebutuhan dapur”Menanggapi pengaduan perwakilan masyarakat, Bu Dewi mewakili komisioner Komnas Perempuan mengatakan bahwa konflik sumber daya alam yang terjadi memang selalu meminggirkan masyarakat adat, dan negara seolah-olah enggan untuk mengakui keberadaan masyarakat adat. Beliau juga berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Pengaduan ini juga akan dilaporkan di rapat paripurna DPR tanggal 21 Desember 2021 yang akan datang.

Selain itu Bu Dewi berharap adanya data-data tambahan seperti laporan polisi yang sampai saat ini belum ditanggapi serta data-data kekerasan yang dialami oleh perempuan di komunitas.***

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Berita, Wilayah Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Women’s National Commissioner Receives Complaints of Human Rights Violations by TPL against Indigenous Peoples in the Lake Toba Area.

Artikel Berikutnya

Movement Alliance to Close TPL Asks Coordinating Ministry for Maritime Affairs and Investment to Revoke PT TPL’s Permit

Komnas Perempuan Menerima Pengaduan Pelanggaran HAM oleh TPL terhadap Masyarakat Adat di Kawasan Danau Toba.
  • Oleh:
  • Tim KSPPM
  • •
  • 23 November 2021
Reading Time: 3 mins read
A A

Senin, 22 November bertempat di Ruang Persahabatan Komnas Perempuan, Jakarta, Dewi Kanti, ketua bagian Pengaduan dan Tyas Anggraini, komisioner Komnas Perempuan menerima pengaduan Komunitas masyarakat adat dari Kawasan Danau Toba.

Di awal pertemuan, Dewi Kanti menjelaskan bahwa Komnas Perempuan sebagai lembaga yang focus terhadap penegakan HAM khususnya hak-hak perempuan sangat menyambut baik pengaduan Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL.

Kristina Sitanggang dari Lembaga Pendampingan, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan Aliansi ke Komnas Perempuan adalah untuk melaporkan pelangaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari, khususnya dalam perampasan tanah-tanah adat dan kerusakan Lingkungan yang sangat berdampak terhadap Perempuan. Berangkat dari pelangaran-pelanggaran HAM yang dilakukan PT TPL tersebut, Aliansi Gerak Tutup TPL sangat berharap adanya dukungan Komnas Perempuan untuk mendesak pemerintah segera menutup perusahaan tersebut.

Baca Juga

OPERASI PT TPL DI TANO BATAK TELAH MERAMPAS TANAH DAN WILAYAH ADAT MASYARAKAT, MELANGGAR HAK PARA PEKERJA

Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL

Kristina juga berharap Komnas Perempuan turun ke daerah untuk melihat dampak-dampak kehadiran PT TPL khususnya terhadap para Perempuan.

Ibu Mersy Silalahi, mewakili perempuan dari komunitas Masyarakat Adat Lamtoras mengatakan, “Dampak buruk kehadiran TPL di desa kami sangat banyak. Pertama, mencemari lingkungan dan mengotori sumber air minum kami. Perusahaan mendirikan camp di atas umbul atau mata air yang menjadi sumber air bersih ke desa kami. Mereka mengotori sumber air kami selama tiga bulan. Padahal itu adalah sumber air minum, masak, mandi dan cuci masyarakat di desa kami.” Ibu Mesry juga menambahkan, bahwa kehadiran PT TPL menambah penderitaan para perempuan akibat Tindakan kriminalisasi yang kerap dilakukan PT TPL. Suaminya bersama dua orang lainnya merupakan korban kriminalisasi. Kriminalisasi terjadi sejak tahun 2003, di mana ada penangkapan terhadap anggota komunitas. Terakhir tahun 2019, dua orang warga, salah satunya suaminya, merupakan korban Kriminalisasi. Suaminya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. “Peristiwa ini memberikan dmapak yang sangat berat bagi saya sebagai ibu dari lima anak. Selama suami saya di penjara, saya menjadi tulang punggung keluarga. Dan yang paling menyakitkan bagi saya, ketika anak saya juga mengalami tekanan di sekolah. Seminggu paska penangkapan suami saya, datang beberapa orang ke desa yang tidak kami kenal untuk mengintimidasi. Akibatnya para laki-laki melarikan diri dari kampung. Selama dua minggu, kami menjaga pos kamling untuk mencegah supaya tidak ada yang diculik” jelas bu Mersy.

Selain hilangnya hak atas rasa aman dan nyaman, hak menjalankan ritual budaya juga terganggu akibat rusaknya hutan dan sumber daya alam lainnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Natal Simanjuntak sebagai perwakilan Masyarakat Adat Natumingka bahwa di komunitas mereka yakni Komunitas MA Op. Panduraham Simanjuntak, kehadiran PT TPL juga menyebabkan pencemaran lingkungan, kriminalisasi dan intimidasi.

“Tanggal 18 Mei 2021 lalu, terjadi kekerasan yang dilakukan oleh karyawan TPL dan aparat penegak hukum ketika kami mempertahankan wilayah adat kami. Kami diserang, menyebabkan 12 korban luka-luka. Atas kondisi tersebut kami membuat laporan kepada pihak kepolisian, tapi sampai saat ini belum ada ditanggapi”, kata Natal Simanjuntak.

Sahala Pasaribu dari komunitas Natinggir juga mengatakan: “Sebagai seorang suami, saya sangat merasakan dampak kehadiran TPL yng sangat ironis, seperti pencemaran sungai yang kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga ada pembatasan ruang hidup. Karena desa kami sampai saat ini masih menggunakan kayu bakar. Ketika kami mengambil kayu bakar dari hutan adat kami, kami diperlakukan seperti seorang pencuri. Sebelumnya, kami sudah pernah mengalami intimidasi dari pihak TPL dengan ancaman akan dilaporkan ke kepolisian. Oleh karena itu, kami meminta supaya instansi pemerintah memperhatikan masyarakat kecil”.

Jonri Simanjuntak dari komunitas Onan Harbangan – Nagasaribu juga mengatakan “Kedatangan kami ke Jakarta ada sekitar 40 orang mewakili 22 komunitas Masyarakat Adat. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat ialah petani kemenyan. Atas kehadiran TPL ini hasil kemenyan masyarakat menjadi berkurang. Selain itu, hasil sawah semakin menurun, biasanya dari sekali panen bisa mencukupi pangan selama 1 tahun. Tapi karena kehadiran perusahaan ini hasil sawah juga ikut berkurang”

Marojahan Sitanggang dari komunitas desa Janji Maria mengatakan “Kami di sana masih banyak menggunakan air hujan yang digunakan untuk mencuci, memasak dan kebutuhan dapur lainnya. Selain mengandalkan air hujan, kami juga mengandalkan air sungai. Tetapi atas kehadiran TPL ini berdampak kepada kebutuhan dapur”Menanggapi pengaduan perwakilan masyarakat, Bu Dewi mewakili komisioner Komnas Perempuan mengatakan bahwa konflik sumber daya alam yang terjadi memang selalu meminggirkan masyarakat adat, dan negara seolah-olah enggan untuk mengakui keberadaan masyarakat adat. Beliau juga berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Pengaduan ini juga akan dilaporkan di rapat paripurna DPR tanggal 21 Desember 2021 yang akan datang.

Selain itu Bu Dewi berharap adanya data-data tambahan seperti laporan polisi yang sampai saat ini belum ditanggapi serta data-data kekerasan yang dialami oleh perempuan di komunitas.***

  • Baca juga tulisan menarik lainnya dari
  • Tim KSPPM
  • atau artikel terkait
  • Berita, Wilayah Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Sebelumnya

Women’s National Commissioner Receives Complaints of Human Rights Violations by TPL against Indigenous Peoples in the Lake Toba Area.

Artikel Berikutnya

Movement Alliance to Close TPL Asks Coordinating Ministry for Maritime Affairs and Investment to Revoke PT TPL’s Permit

Related Articles

OPERASI PT TPL DI TANO BATAK TELAH MERAMPAS TANAH DAN WILAYAH ADAT MASYARAKAT, MELANGGAR HAK PARA PEKERJA

OPERASI PT TPL DI TANO BATAK TELAH MERAMPAS TANAH DAN WILAYAH ADAT MASYARAKAT, MELANGGAR HAK PARA PEKERJA

10 Juli 2025
Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL

Organisasi Masyarakat Sipil Samosir serukan Tutup TPL

25 Juni 2025
DPRD Simalungun Gelar Rapat Pansus Bahas Banjir Parapat, TPL Disebut Sebagai Penyebab Utama.

DPRD Simalungun Gelar Rapat Pansus Bahas Banjir Parapat, TPL Disebut Sebagai Penyebab Utama.

29 April 2025
Nestapa Buruh Harian Lepas dalam Sistem yang Dikendalikan

Nestapa Buruh Harian Lepas dalam Sistem yang Dikendalikan

8 April 2025
Pimpinan DPRD Taput:  PT TPL harus menghentikan aktivitas di Wilayah Adat Onan Harbangan

Pimpinan DPRD Taput: PT TPL harus menghentikan aktivitas di Wilayah Adat Onan Harbangan

3 Februari 2025
Demi Pendudukan yang Terorganisir: Bona Taon Komunitas Golat Naibaho 2025

Demi Pendudukan yang Terorganisir: Bona Taon Komunitas Golat Naibaho 2025

3 Februari 2025

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat. Pada tahun 1984, pendahulu kami sangat prihatin dan peduli terhadap realitas kemiskinan, pelanggaran dan kekerasan terhadap hak asasi manusia, serta dampak buruk yang ditimbulkan pembangunan di Indonesia…Selengkapnya 

  • Girsang 1, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun - Parapat, Sumatera Utara 21174
  • pksppm@yahoo.com
  • +0625 42393
Facebook Instagram X-twitter Youtube
© Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat - KSPPM. All Rights Reserved.
Home
Home
Buletin
Buletin
Channel
Channel
Explore
Explore
No Result
View All Result
en English id Indonesian
  • Beranda
  • Profile
    • Visi dan Misi
    • Profil KSPPM
    • Tentang KSPPM
    • Struktur Organisasi
    • Pelaksana Program
    • Staff
    • Badan Pendiri
  • Berita
    • Samosir
    • Toba
    • Tapanuli Utara
    • Humbahas
    • Liputan Media
    • Wilayah Lainnya
  • Buletin Prakarsa